Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout
Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie - Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT
Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie dengan Kasus Batubara PLN dan Blackout
Hotman Paris Bantah Kaitan Febrie – Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN dan terkait pemadaman listrik di sejumlah daerah, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memastikan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa konstruksi keterlibatan Febrie dalam pengadaan batubara yang menyebabkan blackout adalah tidak didasarkan pada fakta yang memadai.
Konstruksi Penyelidikan Tidak Didukung Fakta
Hotman Paris menyampaikan bahwa perusahaan yang disebut terlibat dalam kasus ini belum pernah menyuplai batubara ke PLTU di Sumatra Utara, yang menjadi lokasi utama pemadaman listrik. Menurutnya, pasokan batubara sebenarnya mengarah ke Bali dan PLTU Suralaya di Jawa, sehingga tidak ada bukti yang jelas mengenai keterlibatan Febrie dalam kejadian tersebut.
“Kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 5 triliun tidak didukung oleh perhitungan yang transparan. Kami menilai bahwa ada kelemahan dalam konstruksi kasus ini, terutama mengenai hubungan Febrie dengan langkah-langkah penyuplai batubara yang mengganggu pasokan listrik,” ujar Hotman Paris dalam pernyataannya.
Menurut pengacara ini, keberadaan Febrie sebagai saksi dalam penyidikan PLN periode 2018–2026 memperkuat bahwa ia tidak secara langsung terlibat dalam penyebab blackout. Ia menekankan bahwa status tersangka Febrie hanya berlaku dalam kasus PT Asabri, bukan dalam kasus PLN.
Detail Perkara dan Proses Penyelidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan batubara PLN telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan tindak pidana ini merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Hotman Paris mempertanyakan perhitungan kerugian yang disebut mencapai Rp 5 triliun. Ia menyoroti bahwa sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai metode perhitungan kerugian tersebut, yang menjadi dasar konstruksi perkara. “Jika kerugian dihitung tanpa bukti yang jelas, maka konstruksi keterlibatan Febrie dalam kasus ini juga bisa dipertanyakan,” tambahnya.
Pihak penyelidik juga menurunkan status Febrie sebagai saksi dalam kasus PLN, meski ia tetap menjadi tersangka dalam kasus lain. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie hanya dinyatakan tersangka dalam perkara PT Asabri, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konteks kasus PLN, Hotman Paris berpendapat bahwa keterlibatan Febrie dalam pemadaman listrik perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa ada banyak fakta dan sumber daya yang belum dieksplorasi secara mendalam, sehingga bisa mengarah pada kesimpulan yang lebih objektif. “Kami yakin bahwa ada perbedaan antara fakta yang ada dan asumsi yang dibuat oleh pihak penyelidik,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan berbagai pihak terkait. Dengan adanya penyangkalan dari Hotman Paris, masyarakat semakin tertarik untuk melihat keterlibatan Febrie dalam kasus ini. Selain itu, pembahasan mengenai dampak blackout terhadap ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat juga menjadi fokus utama dalam diskusi.
