Key Discussion: Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat, Pelaku Usaha Beri Masukan
g DPR Percepat RUU Masyarakat Adat, Stakeholder Beri Masukan Key Discussion menjadi sorotan utama dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat
Baleg DPR Percepat RUU Masyarakat Adat, Stakeholder Beri Masukan
Key Discussion menjadi sorotan utama dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dilakukan beberapa hari lalu. RUU tentang Masyarakat Adat, yang telah dalam proses penyusunan selama 18 tahun, kini diupayakan selesai lebih cepat guna memenuhi kebutuhan regulasi dalam pengelolaan wilayah dan kegiatan usaha. Dalam sesi diskusi tersebut, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya memberikan masukan penting untuk menyempurnakan rancangan undang-undang ini.
Pengelolaan Wilayah dan Hak Masyarakat Adat
Kontak antara pelaku usaha perkebunan dengan RUU Masyarakat Adat terus berlangsung, dengan para pengusaha menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. Agung Setya Imam Effendi, Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), yang mengelola 1,18 juta hektare lahan di 26 provinsi dan 190 kabupaten, mengatakan bahwa tujuh titik potensi konflik wilayah masih menjadi perhatian utama. Key Discussion dalam pertemuan tersebut fokus pada keharmonisan antara keberadaan masyarakat adat dan pengembangan usaha.
“Kekosongan instrumen hukum nasional dalam penetapan masyarakat adat dan wilayah adat masih ada. Kami berharap RUU ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Agung dalam pertemuan dengan Baleg DPR RI pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Agung, mekanisme verifikasi yang transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya, menjadi kunci dalam menghindari konflik yang berulang. Ia menekankan bahwa izin usaha yang telah sah tetap dilindungi hukum sebelum proses resmi penetapan wilayah adat dilakukan. Key Discussion ini juga menyebutkan perlunya pengakuan akan hak-hak masyarakat adat dalam penggunaan lahan yang mereka klaim.
Kemitraan Berkelanjutan sebagai Solusi
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang mengelola total 4,1 juta hektare aset, termasuk 730.000 hektare kebun sawit, mendukung penyusunan RUU tersebut. Key Discussion dalam sesi pertemuan menyebutkan bahwa sektor perkebunan memerlukan regulasi yang memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar. Menurut Muhammad Abdul Ghani, Direktur Utama Agrinas, jika masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan, interaksi akan lebih harmonis.
“Jika masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan, interaksi akan lebih harmonis. Sebaliknya, konflik sosial bisa berulang jika manfaat tidak terpenuhi,” kata Abdul Ghani.
Perusahaan ini menyarankan RUU tidak hanya fokus pada pengakuan masyarakat adat, tetapi juga mendorong pemberdayaan melalui kemitraan jangka panjang, seperti pembentukan koperasi dan penyerapan tenaga kerja lokal. Key Discussion ini memberikan gambaran bahwa pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan wilayah.
Perspektif Barito Pacific
PT Barito Pacific Tbk, yang memiliki kegiatan usaha utama di Pulau Jawa, menyoroti bahwa interaksi dengan masyarakat adat tidak selalu dominan dibandingkan dengan interaksi dengan masyarakat lokal. Vice President Director Diana Arisanti menyatakan bahwa tidak ada perbedaan hak antara masyarakat adat dan lokal selama mereka tinggal secara turun-temurun di suatu daerah.
“Tidak ada perbedaan hak antara masyarakat adat dan lokal, selama mereka tinggal secara turun-temurun di suatu daerah,” tambah Diana.
Menurut Diana, RUU Masyarakat Adat harus mencakup pendekatan kolaboratif dalam program pemberdayaan masyarakat, dengan koordinasi pemerintah sebagai penjembatannya. Key Discussion dalam diskusi ini juga menyoroti kebutuhan pengurangan prosedur untuk mempercepat izin pembangunan infrastruktur sosial, yang menjadi prioritas bagi pelaku usaha.
Target Finalisasi RUU Masyarakat Adat
Baleg DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung selama 18 tahun. Key Discussion dalam pertemuan terakhir menunjukkan bahwa percepatan pembahasan RUU ini diharapkan tercapai pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Baleg Iman Sukr mengatakan bahwa keberhasilan finalisasi RUU akan menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperkuat keadilan dalam pengelolaan wilayah.
Dalam Key Discussion terkini, sejumlah aspek penting seperti konsensus antar-pihak, peran pemerintah daerah, serta harmonisasi antara hak masyarakat adat dan kebutuhan pengembangan ekonomi menjadi fokus utama. Dengan pelibatan berbagai stakeholder, Baleg DPR berharap RUU ini dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi konflik dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dalam rangka mempercepat proses, Baleg DPR berupaya menyelaraskan berbagai masukan agar RUU dapat segera disahkan. Key Discussion yang dilakukan sejak tahun 2008 ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa masyarakat adat memegang peran kunci dalam pengelolaan sumber daya alam dan sosial. Dengan berbagai saran yang diberikan oleh pelaku usaha, harapan besar terletak pada kemampuan Baleg untuk mengintegrasikan kepentingan semua pihak dalam satu regulasi yang seimbang.
