Skip to content
Fresh Desk
Juni 22, 2026
Nasional

Key Discussion: Mulai Juli 2026, Pemerintah Perketat Penggunaan Tenaga Outsourcing

John Johnson 3 mins baca

Outsourcing Mulai Juli 2026 Key Discussion – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah finalisasi revisi aturan mengenai penggunaan tenaga outsourcing

Key Discussion: Mulai Juli 2026, Pemerintah Perketat Penggunaan Tenaga Outsourcing

Key Discussion: Pemerintah Perketat Penggunaan Tenaga Outsourcing Mulai Juli 2026

Key Discussion – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah finalisasi revisi aturan mengenai penggunaan tenaga outsourcing yang akan mulai berlaku sejak awal Juli 2026. Regulasi ini bertujuan membatasi ruang gerak perusahaan dalam mengalihkan pekerjaan ke tenaga alih daya, sementara memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja. Dalam Key Discussion terbaru, pemerintah menegaskan upaya ini sebagai bagian dari transformasi sistem kerja di Indonesia.

Pengaturan yang Lebih Terstruktur dalam Kebijakan Outsourcing

Dalam Key Discussion di konferensi pers daring yang digelar pada hari Minggu (21/6/2026), Said Iqbal, Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menjelaskan bahwa revisi aturan ini dilakukan untuk mengurangi kesenjangan perlindungan antara pekerja outsourcing dan tenaga tetap. Menurutnya, kebijakan baru akan memberikan ruang bagi pekerja alih daya untuk mendapatkan manfaat yang setara dengan pekerja konvensional.

“Awal Juli ini akan keluar revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menteri Ketenagakerjaan ketika saya bertemu dengan beliau,”

ujar Said, yang menekankan bahwa revisi tersebut berdasarkan aspirasi para buruh dan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan berbagai pihak terkait.

Empat Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

Regulasi baru membatasi jenis pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga outsourcing hanya pada empat kategori: layanan katering, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan sopir perusahaan. Said Iqbal menjelaskan bahwa batasan ini bertujuan memastikan penggunaan skema outsourcing tidak meluas ke sektor yang lebih strategis, seperti bidang produksi utama atau manajemen operasional. Key Discussion tentang batasan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik terkini.

“Dengan membatasi lingkup pekerjaan outsourcing, kita bisa mengurangi risiko pekerjaan menjadi tidak terjamin dan mengoptimalkan perlindungan bagi buruh,”

tegas Said, yang menambahkan bahwa perubahan ini juga sejalan dengan upaya menata sistem ketenagakerjaan secara lebih rapi.

Perkuatan Hak Pekerja dalam Regulasi Baru

Kebijakan baru akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja alih daya, seperti upah minimum regional yang wajib diterapkan, hak cuti alamiah, dan akses ke jaminan sosial ketenagakerjaan. Key Discussion menyebutkan bahwa perubahan ini menjadi jawaban atas keluhan buruh yang sering mengalami ketidakadilan dalam pengupahan dan kondisi kerja. Selain itu, jam kerja lembur juga akan menjadi perhatian utama dalam aturan ini.

“Regulasi ini mencakup perlindungan jaminan sosial yang lebih lengkap, termasuk hak atas upah dan jaminan kesejahteraan yang sebelumnya kurang terjamin,”

ungkap Said, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat daya tahan buruh di tengah persaingan global.

Perspektif Kebijakan BUMN dalam Key Discussion

Salah satu poin yang masih dibahas dalam Key Discussion adalah status pekerja outsourcing di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Kemnaker berupaya menyelaraskan kebijakan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan perlindungan hak pekerja alih daya. Said Iqbal menyebut bahwa perusahaan BUMN akan mendapatkan petunjuk lebih jelas tentang status hukum pekerjaan alih daya mereka.

Regulasi ini juga mencakup pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta ketenagalistrikan. Dalam Key Discussion terkini, disebutkan bahwa pemerintah ingin mengurangi penggunaan outsourcing yang bersifat permanen, sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja.

Revisi Aturan Berdasarkan Aspirasi Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya siap meninjau ulang aturan outsourcing sebagai respons dari aspirasi serikat pekerja. Key Discussion mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan mengatasi keluhan buruh tentang ketidaksetaraan perlindungan dan kondisi kerja. Kemnaker akan memastikan aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperbaiki kualitas pengelolaan tenaga outsourcing.

“Kami dari pemerintah akan merespons aspirasi serikat pekerja yang ingin membatasi penggunaan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan tertentu,”

ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Kesiapan dan Harapan dari Dunia Usaha

Dalam Key Discussion yang berlangsung di berbagai forum, sejumlah pihak dari dunia usaha mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi aturan harus disertai dengan penyesuaian mekanisme pengelolaan pekerjaan alih daya. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pembatasan jumlah jenis pekerjaan yang bisa diisi oleh outsourcing mungkin menimbulkan dampak terhadap efisiensi operasional

Ikut berdiskusi