Key Strategy: Biaya Pungut Pajak Rendah Tapi Tax Ratio Tertinggal, Ekonom Sebut Ini Ilusi Fiskal
ak Rendah, Ekonom Sebut Ini Ilusi Fiskal Key Strategy memperlihatkan bahwa meskipun biaya pemungutan pajak di Indonesia tergolong rendah, rasio pajak (tax
Key Strategy: Tax Ratio Tertinggal Meski Biaya Pajak Rendah, Ekonom Sebut Ini Ilusi Fiskal
Key Strategy memperlihatkan bahwa meskipun biaya pemungutan pajak di Indonesia tergolong rendah, rasio pajak (tax ratio) yang dihasilkan masih jauh dari target. Menurut ekonom Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, hal ini mencerminkan keberhasilan di satu sisi, tetapi kelemahan di sisi lain. Ia menegaskan bahwa efisiensi biaya pemungutan tidak cukup menjadi dasar untuk menilai kemampuan negara dalam memperoleh pendapatan pajak yang optimal.
Key Strategy: Efisiensi Biaya vs. Tax Ratio
Ariawan menjelaskan bahwa meski biaya pemungutan pajak telah menurun signifikan, hal ini tidak otomatis mencerminkan peningkatan pendapatan pajak. “Key Strategy perlu mengintegrasikan efisiensi biaya dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak, karena biaya rendah justru bisa menjadi ilusi jika tidak disertai keberhasilan dalam menaikkan tax ratio,” katanya. Ia menyoroti bahwa rasio pajak yang rendah adalah indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem fiskal suatu negara.
“Di kawasan Asia, tax ratio Indonesia justru lebih rendah dibandingkan negara-negara lain seperti Tiongkok atau India, meski biaya pemungutan pajaknya lebih murah,” ujar Ariawan kepada Kontan, Kamis (18/6).
Reformasi dan Penurunan Biaya Pemungutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa rasio cost of collection (COC) telah menurun dari 1,32% pada 2021 menjadi 0,84% pada 2026. Penurunan ini dianggap sebagai bukti keberhasilan reformasi perpajakan, termasuk digitalisasi layanan, implementasi Coretax, serta pengurangan birokrasi melalui sentralisasi belanja. Namun, Ariawan menekankan bahwa efisiensi ini harus diimbangi dengan peningkatan penerimaan pajak melalui strategi yang lebih komprehensif.
Tantangan Mendasar dalam Sistem Pajak
Ariawan menyoroti bahwa keberhasilan menekan COC tidak serta merta menjamin efektivitas sistem pajak secara keseluruhan. “Meskipun biaya pemungutan pajak rendah, kepatuhan wajib pajak dan kemampuan negara untuk memperoleh pendapatan yang memadai tetap menjadi tantangan utama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa data dari sektor informal dan transaksi ekonomi digital masih menjadi celah besar dalam mencapai target tax ratio 10,5% pada 2027.
“Key Strategy harus mencakup langkah-langkah untuk memperluas basis pajak, terutama melalui penguatan data pihak ketiga dan penegakan hukum yang konsisten,” imbuh Ariawan.
Kebijakan dan Kepatuhan: Keseimbangan yang Harus Dicapai
Ariawan mengatakan bahwa dua faktor utama memengaruhi rendahnya tax ratio Indonesia: kepatuhan sukarela wajib pajak yang belum terbentuk, serta basis regulasi perpajakan yang masih lemah. “Di negara maju, wajib pajak cenderung memenuhi kewajiban secara mandiri, sedangkan di Indonesia, kepatuhan masih bergantung pada sosialisasi dan pengawasan intensif,” katanya. Dengan Key Strategy yang terpadu, pemerintah dapat menciptakan kebijakan pajak yang lebih inklusif dan efektif.
Strategi untuk Menutup Gap Pajak
Menurut Ariawan, untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah perlu mengambil langkah konkret dalam dua aspek. Pertama, penyempurnaan kebijakan pajak agar tidak terlalu banyak mengecualikan sektor-sektor yang potensial. Kedua, penguatan data pihak ketiga melalui sistem informasi yang lebih canggih. “Key Strategy ini harus diimplementasikan secara konsisten, terutama dalam mengelola aset kripto, transaksi e-commerce lintas batas, dan kepemilikan properti oleh individu berkecukupan,” tambahnya.
“Tanpa Key Strategy yang holistik, efisiensi biaya pemungutan pajak hanya akan memperkuat ilusi fiskal, bukan perbaikan nyata,” jelas Ariawan.
Komparasi dengan Negara Asia: Fakta dan Tantangan
DJP menyatakan bahwa biaya pemungutan pajak Indonesia lebih rendah dibanding negara-negara Asia seperti Tiongkok, India, dan Filipina. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menambahkan bahwa penurunan COC ini memperlihatkan kemajuan dalam efisiensi sistem. Namun, Ariawan menekankan bahwa justru keberhasilan ini memperkuat kebutuhan untuk mengejar target tax ratio yang lebih tinggi. “Key Strategy harus menjadi panduan utama dalam mengubah paradigma pajak, agar tidak hanya efisien tetapi juga efektif,” pungkasnya.
