Key Strategy: Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak
Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak Peran Babinsa dalam Pemungutan Pajak: Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak Key Strategy
Ditjen Pajak Bantah Isu Babinsa Ikut Memburu Data Wajib Pajak
Peran Babinsa dalam Pemungutan Pajak: Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak
Key Strategy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas membantah isu yang menyebut Babinsa (Bintara Pembina Desa) terlibat langsung dalam pengumpulan data wajib pajak hingga ke tingkat desa-desa. Pernyataan ini dikeluarkan dalam sebuah unggahan resmi di media sosial, yang menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Babinsa sebagai pelaku utama survei pajak tidak benar dan merupakan salah paham. DJP memastikan bahwa peran Babinsa lebih bersifat pendamping dan koordinasi, bukan sebagai pihak yang bertugas mengumpulkan data secara langsung.
Kebijakan Terbaru dan Koordinasi dengan Aparatur Wilayah
DJP menjelaskan bahwa peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa selama ini adalah sebagai mitra dalam mempermudah pemeriksaan dan pemungutan pajak. Namun, dalam kebijakan terbaru yang diumumkan melalui Surat Edaran SE-8/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugas penegakan hukum perpajakan secara langsung. Fokus utama Key Strategy adalah mengoptimalkan penggunaan teknologi dan data untuk meningkatkan efisiensi proses pengawasan.
“Kehadiran Babinsa hanya untuk memfasilitasi koordinasi di wilayah, sebagaimana praktik yang telah berlangsung lama dalam berbagai program pemerintahan,” demikian kutipan dari unggahan DJP melalui Instagram @ditjenpajakri, Senin (20/7/2026).
DJP juga menambahkan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan pajak bertujuan untuk memperkuat keberhasilan Key Strategy dalam menyelaraskan mekanisme pengawasan. Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya, Babinsa dan perangkat desa telah terlibat dalam berbagai kegiatan seperti penyuluhan pajak dan pendampingan wajib pajak. Namun, dengan adanya pengaturan baru, fokus utama diperkuat pada penggunaan sistem digital dan data berbasis risiko.
Pengembangan Strategi Pengawasan Perpajakan
Key Strategy menjadi salah satu strategi utama dalam transformasi sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. DJP menegaskan bahwa Surat Edaran SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan implementasi sistem Coretax. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan pengawasan lebih akurat, transparan, dan efektif. Dengan adanya teknologi pendukung, seperti citra satelit, media terbuka, dan data digital, DJP mengharapkan bahwa proses penegakan hukum perpajakan dapat dilakukan secara lebih mandiri.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penyimpangan dari prinsip kerja sebelumnya. Sejak Surat Edaran SE-11/PJ/2020, DJP telah menerapkan mekanisme kerja bersama dengan aparat desa untuk mempermudah pelaksanaan tugas lapangan. Namun, dalam Key Strategy terbaru, penekanan lebih besar diberikan pada data yang dianalisis secara terstruktur dan penggunaan teknologi, sehingga keberadaan Babinsa sebagai pelaku langsung dalam survei pajak tidak lagi menjadi bagian dari prosedur.
Contoh Kebijakan di Lapangan: Penjelasan Lebih Lanjut
Dalam penerapannya, DJP menyatakan bahwa kunjungan lapangan oleh petugas pajak hanya dilakukan secara selektif, ketika diperlukan. Aparat kewilayahan, seperti Babinsa, tetap berperan sebagai pengawas atau pendamping yang memastikan petugas pajak menjalankan kunjungan sesuai prosedur. Key Strategy ini juga mencakup peningkatan sistem informasi, sehingga wajib pajak dapat lebih mudah diidentifikasi dan diawasi melalui data yang terintegrasi.
Selain itu, DJP menekankan bahwa Keberhasilan Key Strategy bergantung pada sinergi dengan berbagai instansi, termasuk perangkat desa. Penyesuaian peran Babinsa dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pemungutan pajak tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi fungsi utama petugas pajak sebagai pelaku utama penegakan hukum.
Kerja Sama yang Harmonis dengan Prinsip Kepatuhan Wajib Pajak
Key Strategy juga memperkuat prinsip kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang lebih rasional. DJP menambahkan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tujuan utama pemerintah, yaitu meningkatkan pendapatan negara dan memastikan keadilan dalam penerimaan pajak. Dengan adanya sistem yang lebih berbasis data, DJP mengharapkan bahwa kegiatan survei pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan mengurangi kesan seperti memburu data secara intensif.
Kerja sama dengan Babinsa dan perangkat desa tetap menjadi bagian penting dalam Key Strategy. Namun, peran mereka diatur agar tidak terkesan seperti mencari wajib pajak yang belum terdaftar. Dengan adanya kejelasan ini, DJP menginginkan bahwa masyarakat lebih memahami bahwa Babinsa hanya berfungsi sebagai pendukung, bukan sebagai pihak yang bertugas mengumpulkan data secara langsung.
DJP juga menekankan bahwa Key Strategy akan terus dikembangkan untuk sesuai dengan dinamika perekonomian dan tuntutan masyarakat. Dengan memadukan teknologi dan kebijakan yang lebih modern, DJP yakin bahwa sistem pengawasan perpajakan akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pajak dan menghindari kesalahpahaman yang bisa menimbulkan resistensi dari wajib pajak.
