Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Strategy: Gappri Ungkap Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos Tak Serap Masukan Industri

Matthew Smith - pusatkabar.com 3 mins baca

Gappri Keluhkan Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos dan Key Strategy dalam Regulasi Key Strategy, Jakarta, 8 Juli 2026 — Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok

Key Strategy: Gappri Ungkap Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos Tak Serap Masukan Industri

Gappri Keluhkan Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos dan Key Strategy dalam Regulasi

Key Strategy, Jakarta, 8 Juli 2026 — Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang standarisasi kemasan rokok polos belum mencerminkan masukan yang memadai dari industri hasil tembakau (IHT). Dalam pernyataannya, Gappri menyoroti bahwa proses penyusunan beleid ini justru terkesan kurang melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif, terutama dalam Key Strategy untuk mengoptimalkan regulasi yang berdampak luas.

Kritik terhadap Proses Partisipasi Industri dalam Key Strategy

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, menegaskan bahwa industri hasil tembakau merasa tidak didengar secara maksimal selama penyusunan Permenkes tersebut. “Meski kami terus berpartisipasi dalam berbagai forum, seperti public hearing, masukan kami masih kurang diterima secara efektif,” jelas Henry dalam wawancara dengan Kontan. Menurutnya, Key Strategy dalam regulasi ini harus mencakup harmonisasi antara kepentingan pemerintah dan industri, sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan dalam kebijakan yang diterapkan.

Henry mengkritik bahwa proses penyusunan permenkes hingga saat ini dinilai tidak optimal. “Banyak pihak baru menyadari adanya regulasi ini setelah berita ramai diterbitkan media,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa Key Strategy dalam pemerintahan belum mengambil langkah-langkah yang lebih transparan untuk melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk para pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang industri tembakau.

Isi Draf Permenkes dan Ketidaksesuaian dengan Key Strategy

Gappri menyoroti bahwa isi draf Permenkes yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan terkesan melampaui wewenang yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “PP 28/2024 hanya memberi amanat tentang gambar dan tulisan peringatan kesehatan, tetapi Kementerian Kesehatan justru memasukkan standarisasi kemasan secara lebih ketat,” ungkap Henry. Ia menilai ini adalah bentuk ketidaksesuaian dengan Key Strategy yang seharusnya menciptakan keseimbangan antara pengendalian kesehatan dan perlindungan hak industri.

Menurut Henry, regulasi kemasan rokok polos bisa mengganggu keberlanjutan industri hasil tembakau. “Key Strategy ini harus diusung dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan, bukan hanya fokus pada tindakan tegas terhadap konsumen,” imbuhnya. Gappri berargumen bahwa standarisasi kemasan berpotensi mempersulit pelaku usaha dalam membedakan rokok legal dan ilegal, sehingga memperluas ruang peredaran produk tembakau yang tidak terdaftar.

Dalam Key Strategy pemerintah, pengendalian produk tembakau menjadi prioritas untuk menurunkan angka ketergantungan rokok di masyarakat. Namun, Gappri menilai bahwa kebijakan kemasan polos bisa menjadi hambatan bagi industri. “Regulasi ini tidak hanya mengejutkan para produsen, tetapi juga menyulitkan konsumen dalam mengambil keputusan yang tepat,” jelas Henry. Ia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan harus memastikan bahwa Key Strategy ini mencakup diskusi yang menyeluruh, agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan implementasi.

Henry juga menyebutkan bahwa standarisasi kemasan rokok polos dianggap bertentangan dengan fungsi merek dan hak kekayaan intelektual. “Key Strategy dalam regulasi harus menghargai peran merek sebagai identitas industri, serta keberagaman dalam kebutuhan konsumen,” tegasnya. Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali rancangan Permenkes ini, sehingga Key Strategy dalam pengaturan industri tembakau bisa lebih berimbang dan inklusif.

Ikut berdiskusi