Skip to content
Fresh Desk
Juni 30, 2026
Nasional

Key Strategy: Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Matthew Smith 4 mins baca

Menkeu Purbaya Respon Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR Key Strategy - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terhadap

Key Strategy: Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Menkeu Purbaya Respon Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Key Strategy – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terhadap usulan serikat buruh untuk menghapus pajak pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR). Usulan ini masuk dalam perdebatan kebijakan pajak yang kini sedang dipertimbangkan sebagai bagian dari Key Strategy pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Purbaya menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, meliputi analisis regulasi yang berlaku dan perbandingan dengan praktik di berbagai negara.

Persiapan Evaluasi Kebijakan Pajak

Saat ini, Purbaya masih menunggu surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang meminta penghapusan pajak atas JHT dan THR. Meski belum menerima dokumen tersebut, pemerintah tetap memproses usulan yang telah masuk. Key Strategy dalam menangani isu ini mencakup peninjauan terhadap dampak kebijakan terhadap distribusi keadilan dan keseimbangan sistem pajak nasional.

Menurut Purbaya, peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, tetapi juga tetap mendukung keadilan. “Kita akan bandingkan dengan best practice di dunia. Jadi, bisa dikasih atau tidak, tergantung hasil kajian,” kata Purbaya saat diwawancarai di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

Aspek Keadilan dalam Kebijakan Pajak

Salah satu fokus utama dalam Key Strategy ini adalah keadilan. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan menginvestigasi profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam jumlah besar. “Kita akan cek. Itu kan sampai Rp 50 juta tarifnya 0%. Kita lihat siapa yang bayar di atas Rp 50 juta. Jangan-jangan nanti hanya orang kaya yang menikmati kebijakan ini,” ujarnya.

Dalam konteks ini, kebijakan pajak JHT saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Regulasi ini memberlakukan tarif PPh Pasal 21 Final 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta, sementara penghasilan di atas ambang tersebut dikenai tarif 5%. Serikat buruh mengkritik kebijakan ini karena dianggap memberatkan pekerja yang memiliki penghasilan rendah.

Konteks Usulan Buruh

Usulan penghapusan pajak JHT dan THR muncul sebagai respons terhadap kritik terhadap PP 68/2009. Menurut pengamat kebijakan, kebijakan ini dianggap tidak adil karena membeda-bedakan penghasilan pekerja. “Pajak yang dikenakan pada JHT terlalu berat bagi sebagian besar pekerja, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari upah,” jelas seorang pakar ekonomi dalam wawancara terpisah.

Dalam Key Strategy pemerintah, kebijakan pajak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kritik muncul bahwa penghapusan pajak ini mungkin membuat pemerintah kehilangan pendapatan pajak yang signifikan. “Jika diberlakukan secara luas, dampaknya bisa berbeda untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi,” tambah Purbaya.

Potensi Dampak Kebijakan

Evaluasi terhadap usulan penghapusan pajak JHT dan THR akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal, perubahan pola distribusi pendapatan, serta kesiapan sistem administrasi pajak. Purbaya menyatakan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan akhir. “Jadi, Key Strategy kita adalah mencari solusi yang seimbang, bukan hanya mengikuti permintaan serikat buruh,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, jumlah pekerja yang mencairkan JHT mencapai lebih dari 30 juta orang. Jika pajak dihapus, keuntungan langsung akan dirasakan oleh sebagian besar pekerja, terutama yang memiliki penghasilan di bawah ambang Rp 50 juta. Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi daya tarik investasi atau membebani perusahaan yang sudah ada.

Kesiapan dan Konsep Kebijakan

Di samping itu, Purbaya menekankan pentingnya kesiapan dalam menerapkan perubahan kebijakan. “Kita tidak ingin kebijakan ini justru memicu ketidakstabilan di sektor keuangan, terutama jika perubahan dilakukan tanpa pertimbangan matang,” jelasnya. Dalam Key Strategy ini, pemerintah juga akan mengajukan opsi alternatif, seperti pengurangan tarif pajak untuk kategori tertentu.

Perluasan analisis ini melibatkan kajian terhadap sistem perpajakan di negara-negara lain. Misalnya, di beberapa negara, tunjangan pensiun dan hari raya dikenai tarif pajak rendah atau bahkan bebas pajak untuk memastikan kesejahteraan pekerja. “Kita akan bandingkan dengan negara-negara yang berhasil menerapkan kebijakan serupa tanpa mengganggu pendapatan negara,” tambah Purbaya.

Kebijakan Jangka Panjang

Dalam Key Strategy jangka panjang, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif. Usulan penghapusan pajak JHT dan THR menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, kebijakan ini harus disertai dengan strategi lain, seperti pemerataan pendapatan melalui kebijakan subsidi atau perlindungan sosial.

Kritik terhadap kebijakan saat ini juga didasari oleh kekhawatiran bahwa pajak JHT yang tinggi mengurangi kesejahteraan pekerja. “Dengan penghapusan pajak, pekerja bisa mendapatkan manfaat lebih besar dari pensiun, yang penting dalam meningkatkan kualitas hidup mereka,” kata anggota KSPI dalam wawancara eksklusif. Namun, Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah hasil evaluasi menyeluruh dirilis.

Ikut berdiskusi