Skip to content
Fresh Desk
Juli 17, 2026
Nasional

Key Strategy: Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara

Barbara Davis 3 mins baca

PFII Berisiko Rugikan Negara Key Strategy adalah pendekatan utama dalam membahas kebijakan pajak yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung pengembangan Pusat

Key Strategy: Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara

Key Strategy: Pengamat: Pajak 0% Selama 50 Tahun di PFII Berisiko Rugikan Negara

Key Strategy adalah pendekatan utama dalam membahas kebijakan pajak yang ditawarkan pemerintah untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, beberapa ahli pajak dan ekonom mengingatkan bahwa pemberian insentif pajak nol persen selama setengah abad bisa memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara. Kebijakan ini dinilai kurang seimbang dalam konteks persaingan global dan pengelolaan anggaran pemerintah.

Kebijakan Pajak 0% di PFII: Kritik dari Ahli

Menurut Ariawan Rahmat, direktur eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, pendekatan Key Strategy ini menciptakan preseden baru dalam sistem fiskal Indonesia. Ia menyebutkan bahwa durasi 50 tahun untuk pengurangan pajak belum pernah dijalankan sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dengan kebijakan fiskal internasional. “Wacana insentif pajak 0% selama 50 tahun di PFII adalah manuver kebijakan yang sangat agresif, yang bisa menyebabkan ketidaksesuaian struktural jika tidak diimbangi dengan penyesuaian kebijakan global,” jelas Ariawan kepada Kontan.co.id.

Pemutusan insentif pajak biasanya berlangsung dalam jangka waktu lebih singkat, seperti 5 hingga 30 tahun, seperti diatur dalam PMK 130/2020 dan PP 12/2023. Ariawan menekankan bahwa Key Strategy ini perlu dilihat dari segi dampak jangka panjang, termasuk bagaimana pemerintah Indonesia bisa mempertahankan kestabilan pendapatan pajak tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai.

Interaksi dengan Regulasi OECD dan GloBE Rules

Key Strategy ini dianggap bertentangan dengan kebijakan OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Pillar Two serta GloBE Rules yang sudah diterapkan oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Menurut Ariawan, dengan aturan tersebut, perusahaan multinasional wajib membayar pajak minimal 15% di mana pun beroperasi. “Jika PFII memberikan insentif pajak 0%, maka negara asal perusahaan akan menambahkan pajak 15% sebagai kompensasi,” tambahnya.

Ini berarti Key Strategy yang diusulkan pemerintah akan mengurangi kekuatan pemerintah dalam menarik pendapatan pajak dari investor asing. Ariawan memperingatkan bahwa pengurangan pajak berdurasi panjang bisa memicu praktik transaksi formal yang lebih dominan, sementara kegiatan bisnis nyata tetap berjalan di luar wilayah Indonesia. “Kunci keberhasilan PFII bukan hanya Key Strategy, tetapi juga kualitas kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Kemungkinan Kerugian Pendapatan Pajak

Key Strategy ini dinilai berisiko mengurangi penerimaan pajak negara secara signifikan. Jika perusahaan asing memanfaatkan insentif 0% selama 50 tahun, mereka akan menghemat biaya perpajakan besar. Namun, pemerintah Indonesia bisa kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor keuangan tersebut. Ariawan mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang, karena kehilangan pendapatan pajak bisa mengganggu kemampuan negara dalam membiayai program pembangunan.

Dalam konteks perekonomian global, Key Strategy ini juga bisa memicu persaingan yang tidak sehat antara PFII dengan negara-negara tax haven. Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengubah PFII menjadi lokasi penempatan legal yang hanya berfungsi untuk mengoptimalkan keuntungan pajak, sementara kegiatan ekonomi riil tetap berjalan di luar Indonesia.

Alternatif Pendekatan untuk PFII

Menurut Ariawan, Key Strategy yang diusulkan pemerintah seharusnya diperbandingkan dengan skema insentif lainnya yang lebih fleksibel. Ia menyarankan bahwa pengurangan pajak bisa diberikan dengan durasi yang lebih pendek, tetapi dengan porsi lebih besar, agar tetap menarik investor tanpa mengorbankan keuangan negara. “Penting untuk menyesuaikan Key Strategy dengan dinamika ekonomi yang lebih dinamis, karena siklus inovasi finansial dan pergeseran geopolitik terjadi dalam waktu 10 hingga 15 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariawan menekankan bahwa kualitas kebijakan dan infrastruktur PFII lebih penting daripada tingkat insentif pajak. Ia menyoroti bahwa sektor jasa keuangan tidak menyerap tenaga kerja sebanyak sektor manufaktur, sehingga efek berganda seperti peningkatan lapangan kerja mungkin tidak tercapai. “Dengan Key Strategy yang tepat, PFII bisa menjadi pusat keuangan yang berkelanjutan, bukan hanya tempat kehilangan pendapatan pajak,” tutup Ariawan.

Ikut berdiskusi