Key Strategy: Potensi Pajak dari Insentif Dapur MBG Capai Rp 4,5 Triliun, Ini Hitungannya
Key Strategy: Potensi Pajak dari Insentif Dapur MBG Capai Rp 4,5 Triliun, Ini Perhitungannya Key Strategy - Kontan.CO.ID - Jakarta.
Key Strategy: Potensi Pajak dari Insentif Dapur MBG Capai Rp 4,5 Triliun, Ini Perhitungannya
Key Strategy – Kontan.CO.ID – Jakarta. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan. Menurut konsultan pajak Raden Agus Suparman, kebijakan insentif dana operasional ini bisa menghasilkan potensi pajak hingga Rp 4,5 triliun, yang dihitung berdasarkan volume dana yang dialokasikan selama periode tertentu.
Analisis Pajak dari Raden Agus Suparman
Key Strategy – Raden Agus Suparman dari PT Botax Consulting Indonesia menjelaskan bahwa insentif dana operasional yang diberikan kepada SPPG memiliki potensi pajak yang signifikan. Ia menekankan bahwa dana tersebut tidak otomatis dianggap sebagai hibah jika tidak memenuhi syarat pengecualian. “Jika diasumsikan SPPG beroperasi 240 hari setiap tahun, maka dana insentif mencapai Rp 40,9 triliun,” tutur Raden saat diwawancara Kontan, Jumat (19/6).
“Penggunaan dana insentif dalam MBG seharusnya dianggap sebagai penghasilan yang wajib dipajaki, terutama karena hubungan kerja antara pemerintah dan pengelola SPPG memenuhi syarat objek pajak,” ujarnya.
Key Strategy – Menurut Raden, kebijakan ini menjadi strategi penting pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengorbankan keberlanjutan program sosial.
Perhitungan Dana Insentif Harian
Key Strategy – Raden menyebut bahwa terdapat sekitar 28.390 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap lembaga tersebut menerima dana insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Dengan anggapan ini, total insentif tahunan tercatat mencapai 40,9 triliun rupiah. Angka ini dihitung berdasarkan estimasi pengoperasian SPPG selama 240 hari setiap tahun, yang menjadi kunci dalam perhitungan potensi pajak.
“Angka 40,9 triliun didasarkan pada pengalokasian dana insentif harian. Jika dana tersebut diperlakukan sebagai objek pajak, maka jumlah potensi pendapatan negara bisa mencapai 4,5 triliun per tahun,” tambah Raden.
Key Strategy – Perhitungan ini mencerminkan strategi pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan sosial dan keuangan negara.
Kriteria Hibah dan Hubungan Usaha
Key Strategy – Meski BGN pernah mengusulkan dana insentif dianggap sebagai hibah, Raden mempertahankan bahwa status hibah tidak selalu menjamin bebas pajak. “Syarat mutlak hibah diperlakukan bukan objek pajak adalah tidak adanya hubungan usaha atau kerja. Sementara BGN jelas menyatakan pemberian insentif dalam rangka hubungan kerja,” jelasnya.
Key Strategy – Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, terdapat pengecualian untuk sebagian kecil SPPG yang berbentuk lembaga pendidikan atau keagamaan. Namun, jumlah lembaga tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan SPPG yang dikelola koperasi, yayasan, atau badan usaha. Dengan demikian, strategi perhitungan pajak tetap berlaku untuk sebagian besar pengelola MBG.
DJP Fokus pada Perlakuan Pajak Dana Insentif
Key Strategy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya mengungkapkan adanya potensi kerugian penerimaan negara akibat kebijakan MBG. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menjelaskan bahwa salah satu fokus strategi DJP adalah perlakuan pajak terhadap dana yang disalurkan ke SPPG.
“BGN sempat mengusulkan agar dana insentif operasional diperlakukan sebagai bantuan atau hibah, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, sesuai ketentuan perpajakan saat ini, dana tersebut masih menjadi objek PPh,” katanya.
Key Strategy – Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara untuk memastikan tidak ada kerugian yang signifikan.
Key Strategy – Dengan memperhatikan volume dana insentif yang dialokasikan dan kriteria pengecualian, pemerintah diharapkan dapat memperkuat strategi pajaknya. Hal ini akan membantu meningkatkan penerimaan negara dan memastikan program MBG tetap berjalan secara efisien. Angka potensi pajak sebesar Rp 4,5 triliun menunjukkan bahwa kebijakan ini memadai sebagai bagian dari strategi pendapatan negara yang holistik.
