Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Key Strategy: Shortfall Pajak 2026 Diperkirakan Rp 188 Triliun, CITA Kritik Strategi Pemerintah

Matthew Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

Strategy: Pajak 2026 Diperkirakan Kurang Rp 188 Triliun, CITA Kritik Kebijakan Pemerintah Key Strategy - Dalam Key Strategy menghadapi tantangan besar dalam

Key Strategy: Shortfall Pajak 2026 Diperkirakan Rp 188 Triliun, CITA Kritik Strategi Pemerintah

Key Strategy: Pajak 2026 Diperkirakan Kurang Rp 188 Triliun, CITA Kritik Kebijakan Pemerintah

Key Strategy – Dalam Key Strategy menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2026. Data terkini menunjukkan bahwa hingga paruh Juni, realisasi pajak baru mencapai 41-42% dari target, namun kekurangan (shortfall) yang terjadi tetap mengkhawatirkan. Menurut analisis dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), risiko kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 141,5 triliun hingga Rp 188,6 triliun, yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan fiskal nasional.

Kinerja Paruh Juni Masih Dianggap Rendah

Kinerja bulan Mei yang mencapai 35,39% dari target menunjukkan sedikit peningkatan, namun Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menegaskan bahwa angka ini belum cukup untuk memastikan target tahunan akan tercapai. Menurutnya, kebiasaan pembayaran pajak yang sering menconcentrasi di akhir bulan membuat realisasi paruh Juni belum bisa dijadikan gambaran akurat.

“Secara historis, dari bulan Mei ke Juni ada kenaikan 6-7%. Jadi, akhir bulan Juni seharusnya bisa mencapai 41-42%,” ujar Fajry kepada Kontan, Minggu (28/6).

Strategi Pemerintah Dianggap Kurang Efektif

Fajry menyoroti bahwa strategi pemerintah dalam mengatasi shortfall ini lebih bersifat administratif ketimbang teknokratis. Dalam Key Strategy, beberapa langkah seperti memperlambat proses restitusi pajak dan meningkatkan pemeriksaan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) justru memperparah beban bagi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa kebijakan ini mengakibatkan ketidakpastian dan peningkatan tekanan fiskal.

“Restitusi pajak yang ditahan atas perintah atasan, serta peningkatan penggunaan SP2DK, menunjukkan bahwa Key Strategy pemerintah lebih terfokus pada kontrol administratif daripada peningkatan kepatuhan wajib pajak,” papar Fajry.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun, sebanyak 250.000 SP2DK telah diterbitkan. Fajry memproyeksikan jumlah ini akan meningkat tajam menjelang akhir tahun, mengingat tren penggunaan SP2DK sebelumnya. Pada 2022, terdapat 525.683 SP2DK, turun menjadi 387.089 di 2023, lalu naik kembali menjadi 532.919 di 2024.

Menurut Fajry, peningkatan SP2DK yang signifikan bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah masih bergantung pada metode yang kurang efektif untuk mengejar target fiskal. Ia menambahkan bahwa Key Strategy yang diambil justru berpotensi merusak persepsi investor, terutama perusahaan multinasional yang membutuhkan kepastian dalam pengelolaan pajak.

Kenaikan Tarif Pajak Dianjurkan Sebagai Solusi

Fajry berpendapat bahwa pendekatan administratif seperti menahan restitusi atau memperketat pemeriksaan melalui SP2DK lebih berisiko dibandingkan menaikkan tarif pajak secara bertahap. Ia menekankan bahwa kenaikan tarif pajak, meskipun akan meningkatkan beban wajib pajak, memberikan kepastian yang jelas, yang menjadi kunci dalam Key Strategy yang bertujuan mencapai realisasi pajak yang lebih baik.

“Kalau kenaikan tarif, ada kenaikan beban namun ada kepastian karena ada aturan dan kebijakannya. Sedangkan kedua cara yang diambil pemerintah ini, menaikkan beban dan ketidakpastian,” tambah Fajry.

Menurutnya, penggunaan Key Strategy yang kurang seimbang ini bisa mengurangi daya tarik investasi asing dan menimbulkan kritik terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Dampak jangka panjang dari shortfall pajak 2026, kata Fajry, bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk ketidaknyamanan bagi sektor usaha yang sudah terpuruk akibat tekanan pandemi.

Ikut berdiskusi