KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai
KPK Mengeksplorasi Kemungkinan Memperluas Penyelidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus - Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK Mengeksplorasi Kemungkinan Memperluas Penyelidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai
KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksplorasi kemungkinan memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ini dilakukan setelah sejumlah nama pejabat disebut dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga pegawai di lingkungan DJBC.
“Dengan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan serta keterangan saksi yang dipanggil, KPK membuka opsi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Sabtu (18/7/2026).
Vonis Hakim terhadap John Field dan Pemungutan Dana
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta kepada John Field, bos Blueray Cargo Group. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa dana terbesar dialokasikan untuk pihak berkode “BC 1”. Berdasarkan keterangan John Field, kode ini merujuk kepada Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Respons Menteri Keuangan terhadap Nama Djaka Budhi Utama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memahami kemunculan nama Djaka Budhi Utama dalam fakta persidangan. Ia menyatakan akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.
“Wah saya enggak tahu, nanti saya cek ya?” tutur Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/18/13270921/kpk-buka-peluang-kembangkan-penyidikan-suap-pejabat-bea-cukai
