Skip to content
Fresh Desk
Juni 20, 2026
Nasional

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam di Kasus Tata Kelola Program MBG

Matthew Moore 3 mins baca

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam dalam Kasus MBG Latar Belakang Program MBG Latest Program - Dalam rangkaian penyelidikan terkait Latest Program , Kejaksaan

Latest Program: Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam di Kasus Tata Kelola Program MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam dalam Kasus MBG

Latar Belakang Program MBG

Latest Program – Dalam rangkaian penyelidikan terkait Latest Program, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025–2026. Latest Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberian bantuan pangan bergizi. Namun, program tersebut kini diselidiki karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Latest Program ini dirancang untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat, tetapi kini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang mengakibatkan pemborosan anggaran.

Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan tata kelola program MBG yang dirasa tidak transparan. Selama penyelidikan, penyidik mengungkap berbagai indikasi penyimpangan, seperti pemberian keuntungan kepada mitra pelaksana tanpa proses seleksi yang adil. Dalam konteks Latest Program, ini menunjukkan bagaimana sistem pengawasan bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sejumlah dugaan keterlibatan pihak swasta dalam proses ini telah menjadi fokus utama penyidik, termasuk tersangka keenam yang baru ditetapkan.

Proses Penetapan Tersangka Keenam

Tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi MBG, Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemukan dua alat bukti yang memadai. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GHS, yang diduga terlibat dalam mempercepat proses pendaftaran SPPG. Dalam pernyataannya, Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa GHS memiliki akses khusus untuk mengontrol yayasan yang terlibat dalam program ini. “Setelah yayasan menguasai titik dapur, terduga terjadi penyalahgunaan akses untuk mempercepat pendaftaran SPPG di bawah naungan yayasan tersebut,” ujar Syarief.

Penyelidikan juga menyoroti peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), yang diduga memberikan wewenang kepada GHS untuk mengakses titik dapur SPPG. DH disebut sebagai pemimpin yang membuka peluang bagi GHS untuk mengalihkan atau menjual lokasi tersebut kepada pihak tertentu. Hal ini menunjukkan bagaimana Latest Program bisa menjadi sarana untuk mencegah kompetisi sehat di antara mitra pelaksana. Selain GHS, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk DH dan beberapa pihak terkait yang diduga merugikan keuangan negara.

Kasus MBG ini telah menarik perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat penerima manfaat. Penyidik menyebutkan bahwa korupsi dalam Latest Program mengakibatkan beberapa SPPG tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dengan terlibatnya GHS, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak detail, termasuk bagaimana dana program digunakan dan apakah ada indikasi penyalahgunaan lebih luas.

Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menggunakan aksesnya untuk mempercepat pendaftaran SPPG yang dianggap tidak layak. Pihak berwenang menyatakan bahwa GHS berperan sebagai penghubung antara DH dan yayasan penerima manfaat. Dengan dukungan dari DH, GHS dilaporkan memperoleh keuntungan finansial dari proses pendaftaran tersebut. Dalam Latest Program, penyelidikan menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi di tingkat yang lebih rendah, seperti konsultan atau mitra pelaksana yang terlibat dalam proses seleksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa oleh Kejagung juga memberikan kesaksian tentang kecurangan dalam Latest Program. Mereka menyebutkan bahwa beberapa yayasan menjadi mitra SPPG karena memiliki hubungan politik atau kepentingan pribadi, bukan karena kemampuan atau kualifikasi yang memadai. Penetapan GHS sebagai tersangka keenam menambah kompleksitas kasus ini, karena penyalahgunaan akses bisa berdampak signifikan pada efektivitas program. Dengan terlibatnya pihak swasta, penyelidikan harus memastikan semua kegiatan yang dilakukan dalam Latest Program tetap transparan dan akuntabel.

Kejagung menahan GHS selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan Latest Program dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, penyidik berharap pihak yang terlibat dalam korupsi bisa menjadi contoh bagi pihak lain untuk menjaga integritas dalam pengelolaan program pemerintah. Dengan terungkapnya kasus ini, Latest Program akan menjadi proyek yang menjadi sorotan baik untuk penegak hukum maupun masyarakat yang mengharapkan keadilan.

Ikut berdiskusi