Latest Program: KSBSI Soroti Mandat Satgas PHK, Harus Bisa Cegah PHK Sebelum Terjadi
KSBSI Soroti Mandat Satgas PHK, Harus Bisa Cegah PHK Sebelum Terjadi Latest Program - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
KSBSI Soroti Mandat Satgas PHK, Harus Bisa Cegah PHK Sebelum Terjadi
Latest Program – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai perlu difokuskan untuk mencegah hilangnya lapangan kerja, bukan sekadar merespons setelah gelombang PHK terjadi.
Mandat Satgas PHK sebagai Alat Pencegahan
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa Satgas PHK harus berperan sebagai alat pencegahan, bukan sekadar responsif setelah PHK terjadi.
“Yang paling penting, Satgas jangan hanya fokus pada angka PHK, tetapi harus fokus pada menyelamatkan pekerjaan dan menciptakan transisi kerja yang adil (just transition),” ujar Elly kepada Kontan, Minggu (28/6/2026).
Faktor-Faktor yang Menentukan Efektivitas Satgas
Elly menyatakan bahwa efektivitas Satgas PHK bergantung pada tiga hal utama: mandat yang kuat, kewenangan yang jelas, dan komitmen politik pemerintah.
Jika Satgas hanya menjalankan fungsi administratif atau bersifat reaktif, hasil yang dicapai dinilai tidak akan optimal. Oleh karena itu, Satgas PHK perlu memiliki kapasitas untuk mengambil langkah cepat dalam memediasi konflik hubungan industrial, memberikan rekomendasi kebijakan lintas kementerian, serta memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif di lapangan.
Identifikasi Sektor Rentan PHK Massal
Elly menekankan perlunya pembentukan sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi sektor-sektor rentan PHK massal, khususnya di bidang tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, dan industri padat karya yang terdampak perlambatan ekonomi global serta relokasi pabrik.
Satgas juga perlu memetakan akar masalah yang memicu PHK, mulai dari penurunan pesanan, biaya produksi yang tinggi, impor yang deras, transformasi digital, hingga kebijakan industri yang belum sepenuhnya mendukung keberlanjutan lapangan kerja.
Kemitraan dan Pengawasan yang Intensif
Elly menilai bahwa penguatan dialog sosial antara pihak pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah kunci untuk memastikan PHK menjadi solusi terakhir.
Satgas PHK juga diharapkan memantau kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk pengimbangan hak pesangon, manfaat JKP, dan hak-hak pekerja yang lain.
Menurutnya, perlindungan sosial perlu diperkuat melalui program reskilling dan upskilling agar pekerja yang terkena PHK dapat lebih cepat kembali memasuki pasar kerja.
Elly menekankan bahwa persoalan PHK tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan ketenagakerjaan. Diperlukan sinkronisasi kebijakan industri, perdagangan, investasi, hingga energi karena gelombang PHK juga dipengaruhi oleh daya saing industri nasional.
Struktur Satgas yang Tripartit dan Multisektor
Elly menyarankan Satgas PHK dibentuk secara tripartit dan multisektor, melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta lembaga pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga riset.
“Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah PHK. Pencegahan harus dimulai dari penguatan industri nasional, perlindungan pekerja, dan dialog sosial yang bermakna,” tegas Elly.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas PHK pada Jumat (26/6/2026). Penunjukan tersebut dilakukan karena Prasetyo dinilai mampu menjembatani berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
“Kami ditunjuk menjadi Ketua Satgas PHK karena dianggap dapat menjembatani berbagai stakeholder terkait,” ujar Prasetyo di kompleks DPR RI, Jumat (26/6/2026).
Pada tahap awal, Prasetyo mengatakan Satgas telah memetakan perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK dan masih memiliki persoalan dengan pekerjanya, terutama terkait penyelesaian kewajiban perusahaan.
Menurutnya, penyebab PHK tidak hanya dipengaruhi konflik geopolitik yang mengganggu pasokan bahan baku, tetapi juga persoalan internal perusahaan dan tata kelola manajemen yang kurang sehat.
“Apapun penyebabnya, tugas kita di Satgas adalah bersama-sama melakukan mitigasi,” pungkas Prasetyo.
