Latest Program: Usulan Pajak JHT Dihapus, Konsultan Pajak: Negara Tak Banyak Kehilangan
Latest Program: Pajak JHT Dihapus, Konsultan Pajak Menilai Negara Tidak Banyak Kehilangan Latest Program - Dalam latest program terbaru, konsultan pajak
Latest Program: Pajak JHT Dihapus, Konsultan Pajak Menilai Negara Tidak Banyak Kehilangan
Latest Program – Dalam latest program terbaru, konsultan pajak mengatakan bahwa penghapusan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan menyebabkan penurunan signifikan dalam penerimaan negara. Meski perubahan ini memicu perdebatan, dari perspektif prinsip perpajakan, kebijakan saat ini dianggap sudah tepat dan sebaiknya tetap dipertahankan. Pajak JHT, yang telah diterapkan selama beberapa tahun, berperan sebagai alat untuk mengelola pendapatan negara secara efisien, terutama dalam konteks kebijakan fiskal nasional.
Penjelasan tentang Pajak Berganda
Banyak anggapan menyebut bahwa dana JHT dikenai pajak berganda, tetapi Raden Agus Suparman dari PT Botax Consulting Indonesia membantah hal tersebut. Menurutnya, iuran yang dibayarkan oleh pekerja selama masa kerja tidak pernah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebelum ditarik. Latest program ini justru menghindari pengenaan pajak dua kali, karena pajak hanya diterapkan saat manfaat dana JHT benar-benar diterima oleh pensiunan.
“Pensiunan yang besarnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dipotong PPh Pasal 21, sementara di bawah PTKP tidak dikenai pajak,” ujar Raden kepada Kontan, Selasa (30/6/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan prinsip praktek perpajakan, di mana pengenaan pajak dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan manfaat yang diterima.
Perbedaan Skema Perlakuan Pajak JHT
Raden menjelaskan bahwa terdapat dua skema perlakuan pajak dalam pengelolaan dana JHT. Skema pertama berlaku untuk pensiunan bulanan yang dikenai PPh Pasal 21, mirip dengan penghasilan pegawai tetap. Pajak hanya diterapkan jika nilai pensiun melebihi PTKP. Latest program ini mencerminkan fleksibilitas dalam kebijakan fiskal, karena tidak semua pensiunan memenuhi batas tersebut.
“Saat uang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya uang tersebut belum dikenai pajak penghasilan. Pengenaan pajak baru terjadi ketika manfaat benar-benar diterima, baik secara bulanan maupun sekaligus,” tambah Raden. Ia menegaskan bahwa dua skema ini memastikan keadilan dalam penarikan dana JHT.
Skema kedua adalah pencairan JHT secara satu kali, seperti pesangon, yang menggunakan PPh final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dan 5% untuk nilai di atasnya. Latest program ini memperlihatkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan penerima pensiun dan efisiensi pendapatan negara.
Perbandingan Tarif Pajak JHT dan PPh Umum
Raden menilai tarif PPh final di PP 68 Tahun 2009 sangat ringan jika dibandingkan dengan tarif umum PPh orang pribadi di Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Latest program ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak JHT sudah lebih menguntungkan bagi penerima manfaat.
“Kalau dibandingkan dengan tarif Pasal 17 UU PPh, tarif di PP 68 Tahun 2009 jauh lebih murah,” kata Raden. Kebijakan ini menawarkan pengurangan pajak yang lebih besar untuk dana JHT, sehingga tidak terlalu memberatkan penerima.
Lebih lanjut, Raden mengingatkan bahwa kebijakan pajak tidak boleh hanya dinilai dari besarnya penerimaan yang mungkin hilang. Meski latest program ini mengusulkan penghapusan pajak JHT, negara tetap tidak kehilangan pendapatan yang signifikan. Ia menekankan bahwa manfaat dari penghapusan pajak lebih besar dalam menjamin keadilan bagi pensiunan.
Prinsip Tax Deferral dalam Kebijakan JHT
Dari teori perpajakan, skema yang berlaku saat ini menerapkan prinsip tax deferral, di mana pajak dikenakan saat manfaat benar-benar diterima, bukan saat iuran dibayarkan. Latest program ini justru memperkuat prinsip ini, karena pengenaan pajak dilakukan secara proporsional terhadap penghasilan yang benar-benar diterima.
“Secara teori perpajakan, PP 68 Tahun 2009 sebenarnya yang terbaik. Sebaiknya tidak diubah,” tegas Raden. Ia menambahkan bahwa prinsip tax deferral tidak hanya mendukung keadilan, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan dana JHT.
Menurut Raden, penghapusan pajak JHT dalam latest program ini tidak sepenuhnya mengurangi pendapatan negara, karena dana tersebut tidak hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pensiun. Ia menyarankan bahwa pemerintah sebaiknya terus mempertahankan kebijakan ini agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal.
Sebelumnya, serikat buruh meminta pemerintah membebaskan pajak JHT dengan alasan dana tersebut berasal dari penghasilan yang telah dipotong selama masa kerja. Namun, Raden mengatakan asumsi ini teknis kurang tepat karena iuran JHT sudah mendapat fasilitas pengurangan pajak saat dibayarkan. Latest program ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal harus tetap didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan berkelanjutan.
