Main Agenda: DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses
DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses Main Agenda - Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat
DPR Gelar Paripurna, Bahas APBN 2025 dan Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Berproses
Main Agenda – Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Selasa (14/7/2026) menjadi agenda utama untuk meninjau pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, dan dihadiri 297 dari 578 anggota dewan serta seluruh fraksi, sehingga memenuhi syarat kuorum.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Sari saat membuka rapat paripurna.
Pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi anggaran negara. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi. Purbaya mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Tantangan awal dalam mengeksekusi program ini bertumpu pada kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, dan kapasitas logistik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, pemerintah telah memperkuat peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melibatkan sentra produksi rakyat, BUMDes, UMKM, serta penyedia lokal. Langkah ini bertujuan mempercepat distribusi pangan dan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
RUU Perampasan Aset Masih Berlangsung
Selain agenda utama, Sari Yuliati memberikan penjelasan mengenai progres RUU Perampasan Aset yang terkait tindak pidana. Ia membantah kabar bahwa DPR menolak pembahasan beleid tersebut.
“RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ujar Sari.
Sari menjelaskan bahwa RUU ini saat ini sedang dalam tahap penyusunan di Komisi III. Diskusi dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memastikan bahwa DPR tetap berkomitmen mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
“DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Saan usai rapat paripurna.
Saan menambahkan, pembahasan RUU ini masih difokuskan pada pendalaman substansi melalui RDPU dan public hearing. Ia menyatakan bahwa DPR membuka kemungkinan rapat paripurna dilakukan saat masa reses agar target penyelesaian pada 2026 tercapai.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset justru dipercepat. Ia membantah anggapan bahwa DPR memperlambat atau menolak rancangan tersebut.
“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa Komisi III akan terus melibatkan publik dengan mengundang berbagai kalangan, seperti akademisi hukum, praktisi, dan organisasi mahasiswa, untuk memberikan masukan. Ia menjamin bahwa perkembangan pembahasan RUU akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
