Skip to content
Fresh Desk
Juni 25, 2026
Nasional

Main Agenda: Perpres Stunting Berakhir pada 2024, BKKBN Akui Masih Menunggu Perpanjangan

Barbara Davis 3 mins baca

Main Agenda: Perpres Stunting Berakhir pada 2024, BKKBN Tunggu Perpanjangan Main Agenda menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mencegah stunting.

Main Agenda: Perpres Stunting Berakhir pada 2024, BKKBN Akui Masih Menunggu Perpanjangan

Main Agenda: Perpres Stunting Berakhir pada 2024, BKKBN Tunggu Perpanjangan

Main Agenda menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mencegah stunting. Pada 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting akan berakhir, tetapi program ini tetap berjalan di bawah koordinasi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji. Ia menyatakan bahwa meski Perpres tersebut tidak diperpanjang, kegiatan penurunan stunting tetap dilanjutkan hingga ada kejelasan perpanjangan.

Status Perpres Stunting

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 24 Juni 2026, Wihaji menjelaskan bahwa Perpres 72 Tahun 2021 berlaku hingga akhir tahun 2024 dan masih menunggu adanya perpanjangan. Ia menegaskan bahwa program ini terus berjalan karena pentingnya Main Agenda dalam mempercepat upaya penurunan stunting. Selain itu, BKKBN menyatakan bahwa data dan surveilans tetap dihimpun untuk mengukur kemajuan dan menyesuaikan strategi.

“Perpres 72 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2024 telah menunjukkan hasil signifikan, tetapi keberlanjutan program ini bergantung pada kejelasan perpanjangan. Main Agenda akan menjadi pendorong utama dalam menghadapi tantangan yang ada,” ujar Wihaji.

Program dan Target Percepatan Penurunan Stunting

Program penurunan stunting terus dijalankan oleh Kemendukbangga dan berbagai instansi terkait. Tugas utama meliputi pendampingan keluarga rentan, penyediaan data, serta pendukungan bagi calon pengantin dan pasangan usia subur (PUS). Main Agenda di dalam program ini mencakup intervensi berbasis kebijakan yang berfokus pada peningkatan akses air minum dan sanitasi, serta edukasi kesehatan ibu dan anak.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target prevalensi stunting ditetapkan sebesar 14 persen pada 2029. Meski Perpres 2021 berakhir di 2024, program ini tetap diakui sebagai Main Agenda penting dalam memperkuat upaya percepatan. Tahun 2025 dan 2026 dijadwalkan mencapai angka 18,8 persen dan 17,5 persen, masing-masing. BKKBN menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan Main Agenda ini.

Data Keluarga Berisiko Stunting

Berdasarkan data pendataan keluarga 2025, terdapat 8,1 juta keluarga yang rentan stunting dari total 41,4 juta keluarga pasangan usia subur (PUS). Di antaranya, sekitar 2,9 juta keluarga belum memiliki akses air minum layak, sementara 1,7 juta masih mengalami keterbatasan sanitasi. Data ini menjadi dasar untuk Main Agenda dalam menetapkan strategi peningkatan kualitas hidup masyarakat rentan.

BKKBN menyatakan bahwa keberhasilan program penurunan stunting sangat bergantung pada data yang akurat. Dengan adanya Main Agenda ini, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi terkini. Wihaji menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru untuk memastikan program ini tetap efektif meski tidak ada Perpres lagi.

Gerakan Genting dan Peran Pemerintah

Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) merupakan salah satu inisiatif dalam Main Agenda penurunan stunting. Program ini telah mencapai 1,6 juta sasaran pada 2025, melebihi target awal 1 juta. BKKBN mengakui bahwa keberhasilan Genting berkat partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai lembaga.

Koordinasi lintas kementerian/lembaga juga menjadi poin penting dalam Main Agenda ini. Pemerintah menegaskan bahwa perlu adanya kebijakan yang terintegrasi untuk menjamin akses layanan kesehatan, nutrisi, dan pendidikan. Wihaji berharap Main Agenda ini dapat terus berjalan meski Perpres 72 Tahun 2021 berakhir, dengan adanya penyesuaian mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Latar Belakang dan Evaluasi Perpres 72 Tahun 2021

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 dan berlaku hingga 2024. Dokumen ini menetapkan target prevalensi stunting sebesar 14 persen hingga 2024, dengan evaluasi hasilnya menjadi dasar untuk menentukan target 2025-2030. Main Agenda dalam Perpres ini mencakup beberapa kebijakan yang diharapkan dapat menjadi titik balik dalam mengatasi masalah stunting.

Wihaji menegaskan bahwa program penurunan stunting telah menunjukkan dampak positif, tetapi keberlanjutan masih bergantung pada perpanjangan kebijakan. Ia menyarankan bahwa Main Agenda perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan perubahan kebutuhan, terutama dalam era transisi dari Perpres ke kebijakan lain.

Ikut berdiskusi