Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Meeting Results: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 4 mins baca

Meeting Results: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Awasi Dugaan Kriminalisasi Meeting Results - JAKARTA - Keluarga Sulaiman, yang dikenal sebagai Acai

Meeting Results: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Meeting Results: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Awasi Dugaan Kriminalisasi

Meeting Results – JAKARTA – Keluarga Sulaiman, yang dikenal sebagai Acai, mantan direktur utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), bersama tim hukumnya melakukan pertemuan penting dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Komnas HAM untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penggunaan hukum sebagai alat tekanan serta perlakuan tidak manusiawi yang dialami Sulaiman selama proses penyidikan di Polda Sumatra Utara. Permintaan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan keadilan dalam kasus yang mengguncang bisnis properti.

Kuasa Hukum Tegaskan Keterlibatan Komnas HAM

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, tim menegaskan bahwa adanya kejanggalan dalam proses penyidikan memerlukan pengawasan dari lembaga independen seperti Komnas HAM. “Kami ingin memastikan bahwa semua langkah penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil,” kata Frien dalam wawancara terpisah. Permohonan ini merupakan bagian dari strategi kuasa hukum untuk memperkuat peran Komnas HAM sebagai pengawas independen dalam kasus kriminalisasi terhadap Sulaiman.

Meeting Results mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyusun laporan lengkap yang diberikan ke Komnas HAM, berisi empat dokumen polisi yang menjadi dasar penuntutan terhadap Sulaiman. Laporan tersebut menggarisbawahi indikasi penyelidikan yang tidak proporsional, terutama karena dugaan kesalahan dalam penggunaan hukum muncul hampir setahun setelah laporan keuangan direksi GKS disetujui oleh pemegang saham. Frien menyebutkan bahwa hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada tekanan terhadap Sulaiman dalam rangka menyelesaikan konflik bisnis.

Dugaan Penyakit Kecemasan Jadi Bukti Perlakuan Tidak Adil

Sulaiman, yang memiliki riwayat gangguan kecemasan, dianggap mengalami tekanan fisik dan psikologis selama proses penyidikan. Tim hukum menyatakan bahwa kondisi penahanan Sulaiman di Polda Sumatra Utara tidak sejalan dengan standar kesehatan yang berlaku. “Klien kami terpaksa beristirahat dalam posisi duduk akibat sel yang terlalu sempit dan penahanan yang berlebihan,” jelas Frien. Fenomena ini semakin memperkuat klaim bahwa ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dana.

Meeting Results menyoroti bahwa sejak 17 Juni 2026, Sulaiman difoto setiap satu jam selama 24 jam, sebagai bukti pemantauan yang dianggap terlalu intensif. Selain itu, keluarga Sulaiman tidak diperbolehkan menemui dirinya, sehingga kondisi penahanan menjadi lebih memprihatinkan. Frien mengungkapkan bahwa tahanan tersebut ditempatkan dalam sel yang hanya mampu menampung sekitar 20 orang, meski dalam kondisi penuh.

Penurunan kesehatan Sulaiman, seperti kejadian hemoglobin yang menurun pada 11 Juni 2026, menjadi alasan kuasa hukum meminta penanganan lebih cepat. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tetapi tidak diperbolehkan rawat inap. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kesehatan dirinya selama diproses penyidikan. Dengan demikian, meeting results menunjukkan bahwa tim hukum berharap Komnas HAM menjadi pengawas utama dalam kasus yang menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.

Permohonan ke Berbagai Instansi untuk Memperkuat Dukungan

Selain mengajukan permohonan ke Komnas HAM, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat ke Komisi III DPR, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional. Ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat dukungan institusi lain dalam mengawasi proses penyidikan. “Kami memastikan semua pihak memiliki kesempatan untuk menilai kasus ini secara objektif,” kata Frien. Dalam meeting results, tim menekankan bahwa dugaan kriminalisasi tidak hanya terkait dengan kasus penggelapan dana, tetapi juga dengan adanya indikasi penyuapan dalam proses penyidikan.

Meeting Results menunjukkan bahwa Komnas HAM diberikan waktu terbatas untuk mempelajari laporan yang disampaikan. Tim hukum berharap lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dengan investigasi mendalam, terutama mengingat Sulaiman telah menjadi tersangka sejak Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa proses penyidikan harus mengikuti prinsip transparansi dan keadilan. “Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat penindasan,” ujar Frien.

Meeting Results menunjukkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman tidak hanya menjadi isu internal PT GKS, tetapi juga menarik perhatian lembaga pengawas seperti Komnas HAM. Dengan demikian, kehadiran Komnas HAM dianggap penting untuk memastikan bahwa semua proses penyidikan dilakukan secara benar dan tidak memperparah kondisi Sulaiman. Tim hukum juga berharap KPK memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, karena dugaan penyuapan menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya indikasi kesalahan hukum.

Dalam meeting results ini, kuasa hukum menyoroti bahwa proses hukum yang dijalani Sulaiman memiliki dampak luas, baik terhadap bisnis maupun reputasinya. Mereka menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus menjamin hak Sulaiman sebagai saksi dan tersangka. Dengan pengawasan Komnas HAM, diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi yang dianggap tidak adil. “Kami meminta semua proses hukum diawasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” tutup Frien. Dengan demikian, meeting results ini menjadi langkah awal dalam upaya menegakkan keadilan dalam kasus yang menimpa Sulaiman.

Ikut berdiskusi