Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Meeting Results: Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli, DJP Pastikan Sistem dan Platform Siap

Matthew Moore - pusatkabar.com 4 mins baca

Meeting Results: Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli, DJP Pastikan Sistem dan Platform Siap Meeting Results - KONTAN.CO.ID – JAKARTA.

Meeting Results: Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli, DJP Pastikan Sistem dan Platform Siap

Meeting Results: Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli, DJP Pastikan Sistem dan Platform Siap

Meeting Results – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan pajak untuk platform marketplace pada 1 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor dagang digital. Kebijakan ini berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterapkan oleh marketplace sebagai pemungut pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa semua persiapan teknis dan koordinasi dengan penyelenggara marketplace telah selesai, sehingga transisi ke sistem baru bisa berjalan mulus.

Koordinasi Intensif dalam Meeting Results

Dalam rangkaian Meeting Results terakhir, DJP melakukan komunikasi rutin dengan para pelaku marketplace untuk memastikan keselarasan implementasi kebijakan. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa diskusi intensif dilakukan sejak beberapa bulan sebelum tenggat waktu 1 Juli. “Pertemuan satu per satu dengan masing-masing platform sudah kami lakukan, dan ini menjadi bagian dari progres dalam Meeting Results,” ujar Inge saat menjelaskan di acara Kelas Pajak, Selasa (30/6/2026).

“Kami meminta semua pihak siap. Menteri Keuangan sudah mengonfirmasi bahwa aturan ini berlaku mulai 1 Juli,” tambah Inge, yang menekankan keberhasilan Meeting Results dalam mengkoordinasikan kebijakan pajak tersebut.

DJP menegaskan bahwa seluruh aspek, mulai dari perubahan regulasi hingga pengintegrasian sistem, telah diperiksa dan disesuaikan dalam Meeting Results. Hal ini memastikan bahwa semua pelaku marketplace bisa segera memulai tugas pemungutan pajak sesuai aturan baru. Kemenkeu dan DJP juga menyampaikan bahwa mereka telah menyelesaikan evaluasi terhadap sistem keuangan dan teknologi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini.

Finalisasi SK Penunjukan dalam Meeting Results

Kebijakan pajak melalui marketplace menjadi fokus utama dalam beberapa Meeting Results terakhir. Kementerian Keuangan bersama DJP mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan penyelenggara platform sebagai pemungut PPh Pasal 22 telah siap untuk diberlakukan. “Jika tidak ada perubahan, SK akan dikeluarkan besok. Kita masih menunggu apakah ada revisi atau tidak,” kata Inge, yang menambahkan bahwa SK tersebut akan menjadi dasar implementasi kebijakan pada 1 Juli.

“Meeting Results yang kami lakukan memastikan bahwa semua detail telah terpenuhi. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak di sektor digital,” jelas Inge.

SK penunjukan marketplace ini diharapkan dapat mengurangi ketidakjelasan mengenai mekanisme pengenaan pajak. DJP juga menyatakan bahwa proses penerbitan SK telah sesuai dengan prosedur yang dibuat dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dengan adanya SK ini, pelaku usaha digital dapat memahami tugas dan tanggung jawab mereka secara jelas.

Penyesuaian Teknis dalam Meeting Results

Dalam Meeting Results, DJP melakukan penyesuaian teknis terhadap sistem perpajakan agar kompatibel dengan platform marketplace. Perubahan ini mencakup integrasi data transaksi, pelaporan keuangan, serta pengisian formulir pajak. “Sistem kami sudah siap terhubung dengan platform. Ini hasil dari beberapa diskusi dalam Meeting Results,” kata Inge, yang menambahkan bahwa DJP juga memastikan kemudahan bagi penggunaan sistem baru.

Para penyelenggara marketplace diberikan waktu sekitar sebulan untuk mempersiapkan infrastruktur internal. DJP menegaskan bahwa tidak ada hambatan teknis dalam penerapan kebijakan tersebut, sebab seluruh keterhubungan sistem telah diuji coba sebelumnya. “Kami yakin proses ini akan berjalan lancar karena semua aspek telah diverifikasi melalui Meeting Results,” ujar Inge.

Detail Aturan Pajak dalam Meeting Results

Meeting Results juga menyoroti rincian kebijakan pajak yang berlaku. Aturan ini mengharuskan marketplace memungut pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Meeting Results kami mencakup penjelasan mengenai skema pemungutan pajak, agar semua pihak memahami peran mereka secara jelas,” kata Inge.

Adapun pedagang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak mendapatkan pengecualian. Pengecualian ini bertujuan memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam mengadopsi sistem baru. DJP juga memberikan panduan tambahan melalui sesi Q&A di Meeting Results, untuk mengatasi pertanyaan umum mengenai mekanisme pajak.

Implementasi dan Dampak Keputusan Meeting Results

DJP memperkirakan bahwa implementasi kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan pada penerimaan pajak nasional. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap mengurangi praktik pelaku usaha digital yang tidak melaporkan keuntungan secara lengkap. Meeting Results juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan bantuan teknis dan informasi kepada pelaku usaha.

“Meeting Results menjadi titik balik dalam menjalankan kebijakan ini. Kami memastikan semua persiapan telah optimal, agar tidak ada hambatan di hari pertama berlakunya aturan,” jelas Inge.

Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kesenjangan penerimaan pajak dari sektor digital yang berkembang pesat. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, DJP yakin bahwa pelaku usaha bisa lebih mudah menjalankan kewajiban pajak mereka. Implementasi pada 1 Juli 2026 ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan di era digital.

Ikut berdiskusi