Meeting Results: Pengamat Ingatkan Ditjen Pajak Tak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga
Meeting Results: DJP Tidak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga Meeting Results - Dalam meeting results yang diadakan di Jakarta, sejumlah pengamat
Meeting Results: DJP Tidak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga
Meeting Results – Dalam meeting results yang diadakan di Jakarta, sejumlah pengamat perpajakan mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak menghambat hak wajib pajak untuk memperoleh imbalan bunga. Meski terjadi penurunan nilai kompensasi bunga selama beberapa tahun terakhir, kebijakan DJP dinilai perlu tetap mempertimbangkan keadilan dan kejelasan dalam pemberian imbalan tersebut.
Menurut data yang diterima Kontan, pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak telah mengalami penurunan signifikan. Pada 2017, kompensasi mencapai Rp 2,53 triliun, namun pada 2025 turun hingga Rp 926,86 miliar. Perubahan ini diduga terkait dengan penyempurnaan regulasi yang terus berlangsung, termasuk dampak dari Omnibus Law dan Undang-Undang HPP. Namun, pengamat menilai penurunan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak wajib pajak secara prosedural.
Analisis dalam Meeting Results
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menyampaikan pandangan dalam meeting results bahwa kebijakan DJP harus tetap transparan. “Penurunan imbalan bunga yang signifikan adalah hasil dari pergeseran aturan, tetapi tidak boleh menjadi preseden untuk mengurangi hak wajib pajak,” kata Ariawan. Menurutnya, perubahan tersebut mencerminkan efek dari regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Ariawan menjelaskan bahwa dalam Pasal 27A UU KUP, wajib pajak yang menang dalam proses banding atau peninjauan kembali berhak mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Namun, sekarang imbalan bunga lebih rendah karena disesuaikan dengan tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan. “Tarif bunga 0,5-0,6% per bulan saat ini menunjukkan dampak perubahan regulasi terhadap hak wajib pajak,” terangnya.
Meeting results juga mengungkapkan bahwa peninjauan kembali proses pemberian imbalan bunga perlu dijelaskan secara rinci. Banyak wajib pajak mengalami kesulitan karena kurangnya komunikasi jelas dari DJP. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak seharusnya mempersempit akses wajib pajak. “Prosedur harus tetap mengakui hak mereka, meski nilai kompensasi berubah,” katanya.
Pandangan Konsultan Pajak dalam Meeting Results
Dalam meeting results, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memberikan penjelasan tambahan. Ia mengingatkan bahwa perbandingan imbalan bunga 2025 dengan 2017 harus mempertimbangkan perbedaan regulasi di masa lalu dan sekarang. “Sebelumnya, tarif bunga 2% per bulan, tetapi kini lebih rendah karena diatur oleh KMK (Kebijakan Makroekonomi),” kata Raden.
Suparman menekankan bahwa kebijakan baru ini memberikan kejelasan, tetapi juga memerlukan penyesuaian dalam pengajuan restitusi. “Proses hukum menjadi lebih panjang, sehingga wajib pajak perlu lebih siap dalam mengajukan banding,” tambahnya. Menurutnya, meeting results seharusnya menjadi momen untuk menjelaskan perubahan ini secara transparan dan memastikan semua pihak memahami konsekuensinya.
Kebijakan pemberian imbalan bunga yang lebih rendah dinilai berdampak pada kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Dengan meeting results, DJP diberikan kesempatan untuk memperbaiki prosedur agar tidak menimbulkan ketidakadilan. “Selain menurunkan nilai, prosesnya juga harus lebih efisien,” tegas Suparman.
DJP menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pajak. Namun, dalam meeting results, para pengamat menyarankan agar DJP tetap memastikan hak wajib pajak terjaga. Dengan menjaga keseimbangan antara regulasi dan keadilan, kebijakan perpajakan bisa lebih baik mendorong partisipasi wajib pajak secara aktif.
