New Policy: 70% Dosen Di Indonesia Digaji Di Bawah Upah Minimum, Cek UMP 2026 Di 38 Provinsi
Perbaruan Kebijakan: 70% Dosen Di Indonesia Masih Gaji Di Bawah Upah Minimum, Cek UMP 2026 Di 38 Provinsi New Policy - Dalam konteks new policy yang baru
Perbaruan Kebijakan: 70% Dosen Di Indonesia Masih Gaji Di Bawah Upah Minimum, Cek UMP 2026 Di 38 Provinsi
New Policy – Dalam konteks new policy yang baru diterapkan, ditemukan bahwa sekitar 70% dosen di Indonesia masih menerima gaji pokok dan/atau pendapatan di bawah upah minimum (UMP) berlaku di masing-masing provinsi. Temuan ini membuka diskusi mengenai kesejahteraan para pendidik dan perlindungan kebijakan terhadap profesi mereka. Data survei yang diumumkan oleh serikat pekerja kampus menunjukkan ketidakseimbangan antara peran strategis dosen dalam sistem pendidikan tinggi dengan kondisi finansial yang belum memadai.
Kebijakan Gaji Dosen Dan Tantangan Di Era UMP 2026
Survei terkini yang dilakukan pada tahun 2026 menyoroti fenomena bahwa sebagian besar dosen, meski memiliki pendidikan tinggi, tetap mengalami ketidakpuasan finansial. Permasalahan ini semakin krusial dalam new policy yang diterapkan oleh pemerintah dalam menetapkan UMP 2026 di 38 provinsi. Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menjelaskan bahwa survei tersebut menjadi dasar dalam menguji UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam new policy ini, kita melihat bahwa lebih dari separuh dosen Indonesia belum mendapatkan perlindungan keuangan sesuai dengan standar yang dijanjikan. Angka 69,7% responden yang bergaji di bawah UMP mengindikasikan bahwa aturan penghasilan dalam UU belum efektif,” ujar Nabiyla.
Pendapatan di bawah UMP ini dianggap tidak hanya mengganggu kesejahteraan dosen, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pendidikan. Nabiyla menekankan bahwa dalam new policy yang diusulkan, dosen ditempatkan sebagai profesi kunci dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih jauh dari harapan karena jaminan pendapatan yang diberikan belum cukup.
Kondisi Gaji Dosen Di Bawah UMP: Ironi Dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Kebijakan UMP 2026 yang dianggap tidak memadai menjadi sorotan karena dinilai tidak selaras dengan kontribusi dosen terhadap pembangunan nasional. Nabiyla menyebutkan bahwa dosen tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga melakukan penelitian, pengembangan kurikulum, dan layanan masyarakat, yang semuanya membutuhkan dukungan finansial yang stabil.
“Jika dalam new policy dosen dianggap sebagai pilar pendidikan, maka kondisi gaji di bawah UMP justru memperlihatkan bahwa mereka tidak diberi perlindungan sesuai peran yang diharapkan,” tambah Nabiyla.
Sebagai contoh, di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, UMP 2026 mencapai Rp 10.240.000, sementara di provinsi-provinsi lain seperti Kalimantan Barat, UMP hanya sekitar Rp 3.500.000. Perbedaan ini menimbulkan ketidakmerataan dalam penyaluran dana ke pendidikan tinggi. Dengan new policy yang belum seimbang, risiko pengurangan kualitas pengajaran dan penelitian semakin tinggi.
Perkara Di MK: Uji Kelayakan Kebijakan Gaji Dosen
Di Mahkamah Konstitusi (MK), dua perkara yang dipertimbangkan yaitu Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, menguji Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Pemohon berargumen bahwa ketentuan penghasilan dosen dalam new policy ini bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menjamin penghasilan yang layak.
“Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan sosial yang diatur dalam UUD 1945. Dengan new policy ini, dosen justru tidak mendapat perlindungan yang seharusnya,” kata Nabiyla.
Daftar UMP 2026: Perbandingan Antara Provinsi
| Provinsi | UMP 2026 (Rp) | Kenaikan (%) |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | 10.240.000 | 4% |
| Jawa Barat | 8.520.000 | 3,5% |
| Jawa Tengah | 7.650.000 | 2,8% |
| Sumatera Utara | 6.800.000 | 2% |
| Riau | 6.250.000 | 1,7% |
| Kalimantan Barat | 3.500.000 | 1% |
Table di atas menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara UMP 2026 di berbagai provinsi. Provinsi seperti DKI Jakarta memiliki UMP yang relatif tinggi, sementara provinsi-provinsi lain seperti Kalimantan Barat menunjukkan kenaikan yang minimal. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam distribusi dana pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai bagian dari new policy, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan UMP 2026 agar lebih merata. Nabiyla menyarankan bahwa penguasaan pendapatan dosen perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka bawa. Dengan perbaikan ini, kualitas pendidikan tinggi dapat dipertahankan, dan keadilan sosial dalam sistem pendidikan dapat tercapai.
