New Policy: Anggaran MBG Dipangkas Rp 40 Triliun, CORE: Tak Banyak Kurangi Defisit APBN
New Policy: Pemangkasan Anggaran MBG Rp 40 Triliun, CORE: Defisit APBN Tak Berkurang Much New Policy - Salah satu kebijakan baru yang menjadi sorotan dalam
New Policy: Pemangkasan Anggaran MBG Rp 40 Triliun, CORE: Defisit APBN Tak Berkurang Much
New Policy – Salah satu kebijakan baru yang menjadi sorotan dalam pemerintahan saat ini adalah pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 40 triliun. Kebijakan ini diambil dalam upaya memperbaiki kesehatan fiskal pemerintah, terutama dalam menghadapi tekanan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurut Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE), kebijakan baru ini tidak cukup efektif dalam mengurangi defisit APBN secara signifikan.
Pemangkasan Anggaran MBG dan Dampaknya terhadap Defisit APBN
Kebijakan new policy yang diluncurkan oleh pemerintah ini mengatur pengurangan dana sebesar Rp 40 triliun dari total anggaran MBG yang sebelumnya mencapai Rp 268 triliun. Yusuf mengungkapkan bahwa penyesuaian ini hanya berhasil menurunkan defisit APBN dari 2,68% menjadi 2,52% PDB. “Perubahan angka defisit ini terasa sangat kecil, sehingga kebijakan new policy lebih seperti sinyal perbaikan disiplin fiskal, bukan alat utama untuk menstabilkan APBN,” jelas Yusuf kepada Kontan, Jumat (26/6/2026).
Menurut analisis CORE, pemangkasan anggaran MBG sejauh ini belum cukup memenuhi target penghematan yang diharapkan. Yusuf menekankan bahwa perubahan angka ini tidak cukup mengubah pola pengelolaan anggaran secara signifikan, karena defisit APBN tetap tergantung pada berbagai faktor lain, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Analisis CORE terhadap Kebijakan Pemangkasan Anggaran
Yusuf Rendy Manilet meminta pemerintah untuk lebih transparan dalam menjelaskan efisiensi anggaran yang dijanjikan melalui new policy. Ia menyoroti bahwa dana MBG telah mengalami penyesuaian sebelumnya, termasuk pengurangan cadangan sebesar Rp 67 triliun dan pemblokiran anggaran sebesar Rp 39,62 triliun oleh Kementerian Keuangan. “Efisiensi hanya akan benar-benar mengurangi defisit APBN jika dana yang dipotong tidak dialokasikan kembali ke program lain,” tambah Yusuf.
Kebijakan new policy ini juga dianggap oleh Yusuf sebagai langkah simbolik yang lebih menarik perhatian publik daripada memberikan dampak nyata pada neraca keuangan negara. “Pemangkasan MBG lebih bersifat komunikasi kebijakan, bukan instrumen utama untuk mengendalikan defisit,” pungkasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan baru ini perlu didukung oleh langkah-langkah yang lebih konkret untuk mencapai efeknya maksimal.
Dalam konteks ekonomi makro, Yusuf mengingatkan bahwa perbaikan defisit APBN lebih bergantung pada peningkatan penerimaan negara dan optimalisasi belanja. “Pemerintah harus fokus pada peningkatan penerimaan dari pajak dan investasi, serta mengurangi pengeluaran yang tidak efisien, bukan hanya memangkas MBG,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa kebijakan new policy perlu dilihat dalam rangkaian kebijakan fiskal yang lebih menyeluruh.
Yusuf juga mengkritik penggunaan istilah “penghematan” dalam kebijakan new policy. Menurutnya, jika dana yang dipangkas hanya direalokasi ke sektor lain, maka defisit APBN tidak akan berkurang secara nyata. “Pemangkasan anggaran MBG sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan fiskal pemerintah, bukan sekadar untuk mengejar angka tertentu,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam mengkomunikasikan kebijakan new policy ini kepada publik.
Menurut Yusuf, efektivitas kebijakan new policy akan terlihat jika pemerintah mampu mengevaluasi program MBG secara menyeluruh. “Defisit APBN tidak bisa hanya dikurangi melalui satu kebijakan, tetapi memerlukan perubahan struktural dan pengelolaan yang lebih baik,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan new policy perlu diimbangi dengan tindakan lain, seperti meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif.
