New Policy: Badan Bank Tanah Mencatatkan Aset Persediaan Lahan 34.806 Ha
ntingan Strategis New Policy - Sebagai bagian dari New Policy yang diperkenalkan pemerintah, Badan Bank Tanah (BBT) terus memperkuat perannya dalam
BBT Menyimpan 34.806 Ha Lahan untuk Kepentingan Strategis
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang diperkenalkan pemerintah, Badan Bank Tanah (BBT) terus memperkuat perannya dalam pengelolaan tanah untuk mendukung kebijakan nasional. Sampai bulan Maret 2026, BBT telah mencatatkan aset persediaan lahan sebesar 34.806 hektare (ha), yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. New Policy ini menekankan pentingnya transparansi, pemerataan, serta manfaat maksimal pengelolaan tanah negara dalam rangka menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Alokasi Lahan untuk Reforma Agraria
Dalam New Policy, reforma agraria menjadi prioritas utama. Sebanyak 11.823 ha dari total lahan 34.806 ha tersebut telah dialokasikan untuk program reforma agraria melalui mekanisme Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT. Tujuan dari alokasi ini adalah meningkatkan akses masyarakat luas terhadap tanah, termasuk pengentasan kemiskinan, penguasaan tanah yang adil, serta pengembangan kehidupan ekonomi di daerah pedesaan.
“Pendistribusian lahan berdasarkan New Policy ini diharapkan mampu memberikan keadilan dalam penguasaan tanah,” tambah BBT dalam pernyataannya, Kamis (25/6/2026).
Manfaatkan Lahan untuk Kepentingan Umum
Besides reforma agraria, New Policy juga mengatur pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum. BBT menyediakan 1.184 ha lahan untuk proyek infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Lahan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengembangan wilayah, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat pemerintahan daerah dalam memenuhi kebutuhan bersama.
Ketersediaan Lahan untuk Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sisanya, 1.947 ha lahan diperuntukkan untuk kegiatan investasi serta pengembangan ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku. New Policy memberikan ruang bagi badan hukum publik untuk mengatur penggunaan lahan yang efisien, baik untuk keperluan swasta maupun negara. “BBT juga menyediakan lahan untuk pengembangan industri dan kawasan ekonomi khusus,” kata pejabat terkait dalam rapat evaluasi kebijakan pertanahan, Selasa (23/6/2026).
Peran BBT dalam New Policy
Dosen Fakultas Hukum UGM, Oce Madril, menjelaskan bahwa New Policy mengubah cara pengelolaan tanah negara dari sistem tradisional menjadi model yang lebih modern dan terstruktur. BBT, yang dibentuk melalui PP Nomor 64 Tahun 2021, bertindak sebagai lembaga nirlaba yang tidak mengejar keuntungan pribadi, melainkan berorientasi pada kepentingan umum.
“Melalui New Policy, BBT memiliki peran penting dalam memastikan tanah negara tidak hanya dijaga, tetapi juga dimanfaatkan secara optimal,” jelas Oce, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi setelah sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, Rabu (24/6/2026).
Kriteria Badan Hukum Publik dalam New Policy
Oce Madril menambahkan bahwa BBT memenuhi kriteria sebagai badan hukum publik. Hal ini terlihat dari dasar hukum pembentukannya, struktur organisasi, kewenangan, sumber modal, dan mekanisme pertanggungjawaban yang selaras dengan prinsip New Policy. Dengan adanya BBT, pemerintah mampu memisahkan fungsi pengelolaan tanah dari kepentingan pihak swasta, sehingga mengurangi risiko konflik kepentingan.
Dalam New Policy, peningkatan ketersediaan lahan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan pertanahan. Selain itu, transparansi dalam penyaluran lahan juga menjadi fokus utama, dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana atau lahan.
Implementasi New Policy di Lapangan
Menurut Sofyan Djalil, mantan Menteri ATR/BPN, BBT dibentuk untuk menghubungkan kebijakan pertanahan dengan pelaksanaan di lapangan. New Policy ini menetapkan BBT sebagai lembaga hibrida yang memiliki wewenang operasional atas HPL sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara (HMN). “BBT berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara sesuai dengan New Policy,” tulis Sofyan dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks New Policy, BBT juga diberikan tanggung jawab untuk memastikan bahwa lahan yang dimiliki tidak hanya dipakai untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada kebutuhan jangka panjang masyarakat. Selain itu, BBT diwajibkan untuk berkoordinasi dengan lembaga lain agar tujuan kebijakan pertanahan tercapai secara maksimal.
“BBT menjadi pusat pengelolaan lahan yang terintegrasi, baik dalam kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Sofyan, dalam sesi diskusi kebijakan pertanahan, Jumat (26/6/2026).
Target dan Tantangan dalam New Policy
Dalam New Policy, pemerintah menetapkan target peningkatan ketersediaan lahan negara hingga mencapai 34.806 ha pada 2026. Dengan jumlah tersebut, BBT diharapkan bisa memenuhi kebutuhan berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, dan industri. Namun, tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah keselarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal, terutama di daerah-daerah yang memiliki lahan terbatas.
Dan, dalam New Policy ini, pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada BBT untuk menyesuaikan mekanisme alokasi lahan sesuai dengan kondisi daerah. Hal ini bertujuan mempercepat proses pemanfaatan lahan dan mengurangi hambatan administratif. “Kita perlu mengoptimalkan sumber daya lahan dengan cara yang lebih efektif,” kata Oce, dalam wawancara terpisah.
“Dengan New Policy, BBT tidak hanya menjadi penyimpan lahan, tetapi juga mitra strategis dalam pemerataan ketersediaan tanah untuk berbagai sektor,” tutur Oce, dalam diskusi kebijakan pertanahan yang disiarkan secara langsung, Kamis (25/6/2026).
Sebagai bagian dari New Policy, keberhasilan BBT dalam mengelola lahan akan menjadi acuan bagi kebijakan pertanahan di masa depan. Dengan 34.806 ha lahan yang dikelola, BBT diberikan mandat untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pertanian, industri, dan kehidupan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengelolaan tanah sebagai salah satu prioritas nasional.
