New Policy: Data Marketplace Kini Dibuka, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi
New Policy: Data Marketplace Dibuka, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi New Policy: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal
New Policy: Data Marketplace Dibuka, Pedagang Beromzet Besar Tak Lagi Bisa Bersembunyi
New Policy: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan pedagang beromzet besar di marketplace untuk terbuka dalam sistem administrasi perpajakan. Kebijakan ini menargetkan peningkatan pendapatan pajak, terutama dari pengusaha yang selama ini menghindari kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski omzetnya melebihi ambang batas. Dengan New Policy ini, DJP berharap menciptakan transparansi dan kepatuhan lebih luas dalam dunia usaha digital.
Permintaan Transparansi dalam Transaksi Marketplace
Kebijakan New Policy ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas basis pajak di sektor usaha online. Raden Agus Suparman, konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, menuturkan bahwa kebijakan ini bisa memastikan semua pedagang beromzet besar, baik di marketplace maupun platform lain, terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ia menjelaskan, saat ini banyak pedagang online yang mengabaikan kewajiban memungut PPN, meski transaksi mereka mencapai angka yang jauh di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
“New Policy ini memastikan pedagang besar tidak bisa lagi bersembunyi dari kewajiban pajak. Dengan data transaksi yang diakses secara terbuka, DJP bisa lebih mudah memantau pengusaha yang seharusnya menjadi PKP,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Minggu (5/7/2026).
DJP menyatakan bahwa data dari marketplace akan menjadi sumber informasi utama dalam mengidentifikasi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap transaksi online dan meningkatkan pendapatan negara. Raden menambahkan, tindakan ini juga mendorong keadilan antara pedagang konvensional dan online, yang sebelumnya mengalami ketimpangan karena kewajiban pajak yang berbeda.
“New Policy ini tidak hanya berfokus pada PPh Pasal 22, tetapi juga PPN. Dengan tarif PPN yang cukup tinggi, potensi pendapatan pajak bisa meningkat signifikan,” jelas Raden.
Analisis Fajry Akbar: Memperluas Basis Pajak
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengapresiasi New Policy sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak. Menurutnya, data transaksi marketplace bisa menjadi bukti kuat bagi DJP untuk menarik wajib pajak yang selama ini tidak tercatat secara resmi. “New Policy ini merupakan dorongan untuk membuat semua pelaku usaha, terlepas dari platformnya, berada dalam sistem perpajakan yang sama,” ujarnya.
“Dengan New Policy, DJP bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak. Data transaksi secara terbuka memudahkan proses identifikasi dan pengumpulan pajak, yang sebelumnya sering terlambat atau tidak tepat sasaran,” tambah Fajry.
Menurut Fajry, kebijakan ini juga membantu mempercepat proses administrasi pajak. “DJP sekarang memiliki alat untuk mengawasi kepatuhan pajak secara real-time, sehingga pelaku usaha tidak bisa lagi bersembunyi di belakang platform,” kata Fajry. Ia menekankan bahwa New Policy ini berdampak besar pada ekonomi nasional karena memastikan transaksi yang besar tidak terlewat dari pajak.
Implementasi New Policy ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Dengan total transaksi di empat marketplace utama mencapai Rp 600 triliun per tahun, DJP memperkirakan pendapatan dari PPh Pasal 22 bisa mencapai Rp 3 triliun, sementara pendapatan PPN diperkirakan hingga Rp 66 triliun. Angka ini menunjukkan potensi kebijakan yang bisa meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan.
“New Policy ini adalah strategi untuk memastikan semua wajib pajak terdaftar. Dengan data yang terbuka, DJP bisa mengejar pendapatan pajak yang selama ini belum tercapai,” papar Fajry.
Ketimpangan Harga dan Dampak pada Pedagang Konvensional
Kebijakan New Policy ini juga menarik perhatian pedagang konvensional yang merasa dirugikan karena persaingan ketat dengan pedagang online. Raden menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa memperbaiki ketidakseimbangan harga yang terjadi. “Konsumen cenderung memilih belanja di marketplace karena harga lebih murah. New Policy ini memastikan pedagang offline tidak dirugikan,” jelas Raden.
“New Policy ini memberikan kesempatan bagi pedagang offline untuk bersaing lebih adil. Dengan semua pelaku usaha terdaftar dan memungut pajak, harga jual bisa lebih stabil,” tambah Raden.
Perubahan ini diharapkan bisa mendorong keterbukaan dan transparansi dalam transaksi online. DJP mengklaim bahwa New Policy ini merupakan bentuk inovasi dalam pengawasan pajak, karena data dari marketplace bisa diakses langsung tanpa perlu mengandalkan laporan dari pelaku usaha. “Dengan data yang jelas, DJP bisa melakukan tindakan lebih efektif,” kata salah satu pejabat Kemenkeu.
Sebagai bagian dari New Policy, DJP juga akan melibatkan pihak ketiga seperti perusahaan teknologi dan platform marketplace dalam pengumpulan data transaksi. Dengan kolaborasi ini, DJP mempercepat proses identifikasi wajib pajak dan memastikan semua pelaku usaha online memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Hal ini bisa mengurangi pelanggaran pajak yang selama ini terjadi secara tersembunyi.
