Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

New Policy: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

Barbara Davis - pusatkabar.com 3 mins baca

iko Tax Avoidance dalam New Policy New Policy - Jakarta - Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFII) di Bali menjadi sorotan karena dianggap

New Policy: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

PFII Bali: Ekonom Ingatkan Risiko Tax Avoidance dalam New Policy

New Policy – Jakarta – Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFII) di Bali menjadi sorotan karena dianggap bisa memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Namun, berdasarkan pernyataan Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE), kebijakan ini juga membawa risiko signifikan, terutama terkait potensi kawasan menjadi sarang tax avoidance. Dalam konteks New Policy yang diusung pemerintah, penataan regulasi harus teliti agar tidak merugikan keuangan negara.

Potensi Kebijakan yang Berdampak Global

Pembentukan PFII di Bali diharapkan menjadi bagian dari New Policy untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar keuangan internasional. Yusuf menjelaskan bahwa inisiatif ini bisa mempercepat pertumbuhan industri jasa keuangan, termasuk pengembangan kelembagaan keuangan dan investasi. Namun, kebijakan tersebut harus disertai desain yang matang agar tidak memicu kebocoran penerimaan pajak.

“New Policy ini memberikan peluang besar, tetapi kunci keberhasilannya terletak pada kejelasan regulasi. Jika tidak disiapkan secara baik, PFII bisa menjadi ‘tax haven’ yang merugikan pemerintah,” kata Yusuf dalam wawancara dengan Kontan, Selasa (23/6/2026).

Risiko Tax Avoidance dan Moral Hazard

Menurut Yusuf, kebijakan New Policy berpotensi menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktik tax avoidance. Ia menyoroti bahwa insentif pajak yang terlalu besar bisa memicu perilaku moral hazard, di mana pelaku ekonomi memilih aktivitas yang menguntungkan secara administratif daripada kontribusi nyata terhadap pendapatan negara. Contohnya, pengusaha mungkin memindahkan keuntungan ke luar negeri untuk memanfaatkan peraturan perpajakan yang lebih ringan.

“New Policy yang tidak disertai pengawasan ketat bisa membuat Bali menjadi sarang praktik tax avoidance, terutama jika tidak diimbangi dengan sistem penegakan hukum yang memadai,” tambah Yusuf.

Peran Regulasi dalam Menjaga Kestabilan Fiskal

Yusuf menekankan bahwa New Policy harus diiringi dengan regulasi yang jelas dan ketat. Dalam hal ini, pemerintah perlu menyiapkan kerangka hukum yang mampu mengontrol aliran modal dan meminimalkan kemungkinan manipulasi perpajakan. Ia menyarankan agar aturan turunan disiapkan dalam tempo yang tepat, sehingga tidak ada celah untuk keuntungan yang tidak sah.

Menurut Yusuf, New Policy juga perlu mempertimbangkan dampak sosial. Kebijakan insentif pajak yang berlebihan bisa memperkuat persepsi ketidakadilan, terutama di tengah masyarakat yang masih bergantung pada pajak konsumsi sebagai sumber pendapatan negara.

Langkah Konservatif untuk Menghindari Tax Haven

Untuk mencegah PFII menjadi tempat berlindung pajak, Yusuf menyarankan pemerintah menerapkan mekanisme ring-fencing yang ketat. Mekanisme ini akan memisahkan aktivitas keuangan dalam kawasan dengan operasional di luar kawasan, sehingga tidak ada pengalihan keuntungan yang merugikan negara. New Policy juga harus melibatkan pihak ekspertise dalam mengawasi transparansi kepemilikan dana dan menghindari praktik round tripping.

Contoh Kebijakan dari Negara-Negara Lain

Yusuf mengungkapkan bahwa negara-negara seperti Singapura, Dubai International Financial Centre (DIFC), dan Astana International Financial Centre telah berhasil mengembangkan pasar keuangan dengan New Policy yang disertai pengawasan ketat. Namun, ia menekankan bahwa adaptasi dengan kondisi lokal Indonesia sangat penting agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.

Menurut Yusuf, New Policy yang diterapkan di Bali harus memadukan kebijakan global dengan kebutuhan nasional. Ini berarti pemerintah perlu menyeimbangkan antara insentif pajak yang menarik bagi investor dan perlindungan terhadap kestabilan fiskal. Dengan demikian, PFII tidak hanya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pemerintah tetap menerima pendapatan yang adil.

Tantangan dalam Menerapkan New Policy

Yusuf menjelaskan bahwa New Policy dalam pembentukan PFII menghadapi tantangan utama, yaitu keterbatasan waktu dalam menyiapkan regulasi yang memadai. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa sistem pengawasan pajak yang efektif terbentuk sebelum kawasan resmi beroperasi. Tanpa itu, risiko tax avoidance akan meningkat, terutama dalam konteks kebijakan pajak minimum global sebesar 15%.

Dengan memperkuat kerangka hukum dan mengembangkan sistem pengawasan yang transparan, New Policy PFII di Bali bisa menjadi keberhasilan besar. Namun, jika tidak disertai kehati-hatian, kawasan ini berpotensi menjadi pusat keuntungan pajak yang tidak seimbang.

Ikut berdiskusi