Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

New Policy: Email Blast Tak Cukup Kejar 1,8 Juta Penunggak Pajak, Pengamat: Perlu Ada Surat Paksa

Joseph Gonzalez - pusatkabar.com 3 mins baca

New Policy: Email Blast Dinilai Tidak Cukup Atasi Tunggakan Pajak, Pengamat Sarankan Surat Paksa New Policy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan

New Policy: Email Blast Tak Cukup Kejar 1,8 Juta Penunggak Pajak, Pengamat: Perlu Ada Surat Paksa

New Policy: Email Blast Dinilai Tidak Cukup Atasi Tunggakan Pajak, Pengamat Sarankan Surat Paksa

New Policy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan langkah awal dalam New Policy untuk menagih utang pajak melalui email blast yang ditujukan kepada 1,8 juta wajib pajak (WP). Meski berhasil mengumpulkan Rp 1,7 triliun dari total utang Rp 30 triliun, jumlah ini masih jauh dari target. Namun, sejumlah pengamat mengatakan bahwa New Policy ini hanya awal dari perjalanan penegakan pajak yang lebih intensif. Dengan target penerimaan tambahan Rp 28,3 triliun, ada kebutuhan untuk menerapkan strategi yang lebih efektif dan menyeluruh.

Effisiensi dan Batasan Email Blast dalam New Policy

Menurut Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, New Policy dengan email blast menunjukkan efisiensi dalam operasional. “Meski hanya berhasil menagih 5,6% dari total tunggakan, metode ini memungkinkan DJP memproses ribuan WP secara cepat dan hemat biaya,” jelas Prianto. Namun, ia menyoroti bahwa email blast memang memiliki batasan, terutama dalam mencapai pelaku yang tidak responsif atau memiliki masalah likuiditas.

“Dari segi kuantitas, email blast tetap efektif. Namun, jika ingin meningkatkan efektivitas, DJP perlu mengintegrasikan New Policy dengan pendekatan yang lebih langsung,” tambahnya.

Menurut Prianto, beberapa WP tidak merespons email blast karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar. Ada juga yang sengaja menghindari kewajiban pajak, termasuk penggunaan email yang ditujukan ke alamat yang sudah tidak aktif. Karena itu, New Policy harus dilengkapi dengan langkah-langkah penegakan yang lebih kuat, seperti Surat Paksa (SP) atau penggunaan sistem pemeriksaan tambahan.

Faktor-Faktor yang Membatasi Kinerja New Policy

Secara umum, Prianto menilai bahwa New Policy saat ini belum cukup mendorong penunggak pajak untuk melunasi utangnya. Dari tiga penyebab utama yang menghambat penegakan, salah satunya adalah kualitas data yang tidak optimal. “Banyak email blast tidak sampai ke tujuan karena masuk ke folder spam, atau ditujukan kepada perusahaan yang sudah tutup,” katanya.

DJP perlu melakukan pembersihan data (data cleansing) agar informasi yang diberikan lebih tepat sasaran. Tidak hanya itu, integrasi NPWP dengan database Dukcapil dan AHU dengan database perusahaan juga penting untuk memastikan akurasi. Selain itu, ada faktor psikologis yang menyebabkan sebagian WP tidak merespons dengan cepat, terutama jika tidak ada ancaman hukum langsung.

Strategi Penegakan yang Lebih Mantap dalam New Policy

Untuk meningkatkan efektivitas New Policy, Prianto menyarankan DJP segera menerapkan Surat Paksa (SP) sebagai alat utama penegakan. “Pelunasan tunggakan yang besar biasanya memerlukan tindakan tegas seperti SP atau blokir rekening,” ujarnya. Langkah ini diperlukan karena email blast hanya bertindak sebagai sarana informasi, sementara SP bisa memaksa pelaku untuk memenuhi kewajiban.

DJP juga bisa memperkuat New Policy dengan kerja sama lintas lembaga. Misalnya, bekerja sama dengan Bank Indonesia atau perbankan untuk memblokir akses dana pelaku. Selain itu, penerapan teknologi seperti penggunaan alat analisis data dan alat pelacakan transaksi bisa mempercepat proses penagihan. “Dengan New Policy yang lebih lengkap, DJP akan bisa mengurangi jumlah tunggakan secara signifikan,” lanjut Prianto.

Kualitas Data sebagai Kunci Kesuksesan New Policy

Menurut Prianto, New Policy tidak bisa berjalan maksimal tanpa database yang akurat. “Data yang buruk menyebabkan email blast tidak sampai ke tujuan, sehingga efektivitasnya berkurang,” katanya. Dengan melakukan integrasi NPWP dan AHU ke database DJP, pihak otoritas pajak bisa mengurangi risiko kesalahan identifikasi dan meningkatkan akurasi pemberitahuan.

Ia menekankan bahwa New Policy ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menyempurnakan sistem penegakan pajak. “Dengan memperbaiki database dan menggabungkan metode persuasif serta tegas, DJP akan bisa menangani tunggakan secara lebih efektif,” katanya. Selain itu, penggunaan data yang lebih lengkap juga bisa membantu memprediksi perilaku pelaku dan mengambil langkah yang lebih tepat waktu.

Peluang dan Tantangan New Policy di Masa Depan

Secara keseluruhan, New Policy yang dilakukan DJP memberikan dampak positif dalam mengoptimalkan proses penagihan. Meski ada batasan, metode ini bisa menjadi fondasi untuk strategi yang lebih lanjut. “Penting untuk mencatat bahwa email blast adalah langkah awal yang menguntungkan, terutama dalam menjangkau sejumlah besar WP,” ujarnya.

Menurut Prianto, New Policy ini juga memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperkuat kemitraan dengan sektor swasta. Dengan menggandeng perusahaan teknologi atau layanan finansial, DJP bisa mempercepat proses penagihan dan meningkatkan daya jangkau. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan semua pelaku pajak diidentifikasi dengan benar, sehingga New Policy bisa berjalan maksimal.

Ikut berdiskusi