New Policy: Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
di Patriot-Merah Putih Bond Danantara New Policy - Kebijakan baru yang diterbitkan oleh Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond, menarik perhatian
New Policy: Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
New Policy – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh Danantara, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond, menarik perhatian dalam lingkaran kebijakan fiskal Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, kebijakan ini membawa nuansa baru yang serupa dengan program Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam konteks ini, New Policy tidak hanya menjadi alat pembiayaan tetapi juga menawarkan perlindungan khusus kepada para investor, sekaligus mengubah paradigma pengenaan pajak dalam sistem keuangan nasional.
Kemiripan dengan Program Tax Amnesty
Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond menunjukkan kesamaan dengan Tax Amnesty Jilid III dalam hal perlindungan dari tuntutan hukum. Berdasarkan Pasal 50A UU P2SK, data transaksi pembelian instrumen utang ini tidak bisa digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Selain itu, negara memberikan perlindungan terhadap peserta New Policy dari pidana umum, khusus, serta gugatan perdata. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mengikis prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa desain New Policy memiliki nuansa yang menyerupai Tax Amnesty Jilid III. Menurutnya, kebijakan ini memberikan insentif kepada investor yang mungkin terlibat dalam kesepakatan pajak tertentu. “New Policy ini terkesan memberikan fasilitas yang tidak adil, karena peserta bisa menghindari pajak tanpa perlu mengungkapkan kekayaan atau transaksi yang sebelumnya dianggap ilegal,” kata Fajry.
“Dalam konteks ini, New Policy bisa menjadi alat untuk mencucian uang atau tax avoidance. Apalagi jika diterapkan secara luas, kemungkinan besar akan menghasilkan moral hazard,” tambahnya.
Menurut Fajry, kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keinginan sejumlah kelompok yang ingin mengadakan program pengampunan pajak di luar kebijakan formal. Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, ada upaya untuk mereformasi UU P2SK agar bisa menciptakan kebijakan New Policy yang lebih fleksibel. “Desain kebijakan ini menunjukkan bahwa ada tiga pilar utama: perlindungan dari sanksi hukum, penghindaran pajak, dan insentif bagi investor,” jelas Fajry.
Analisis Stakeholder dan Potensi Dampak
Analisis dari berbagai stakeholder menunjukkan bahwa New Policy ini bisa memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah dalam meningkatkan akses pasar keuangan. Dengan menghadirkan surat utang khusus yang tidak bisa dipakai sebagai dasar pajak, pemerintah memperoleh fleksibilitas dalam mengatur arus dana masuk ke sistem ekonomi. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan dalam menekan kesenjangan antara investor besar dan usaha kecil.
Beberapa analis menilai bahwa New Policy ini bisa menjadi jalan bagi wajib pajak yang ingin menghindari kewajiban membayar pajak tanpa menyerahkan dokumen lengkap. “Jika New Policy ini diterapkan, ada risiko bahwa wajib pajak bisa menggunakan transaksi bond untuk mengalihkan beban pajak ke masa depan,” ujar salah satu ekspertis pajak kepada Kontan.co.id.
“Pembelian bond dalam New Policy juga bisa menjadi tempat mengalihkan transaksi yang sebelumnya dianggap berkaitan dengan pelanggaran pajak. Hal ini bisa memperkuat eksistensi program Tax Amnesty secara tidak langsung,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah mengklaim bahwa New Policy ini dirancang untuk menarik investasi asing dan mendukung perekonomian. Dengan memberikan keleluasaan bagi peserta kebijakan, negara diharapkan bisa mengurangi risiko penundaan pembayaran pajak, sekaligus meningkatkan daya tarik pasar keuangan. Namun, kritikus menilai bahwa New Policy ini bisa menjadi alat untuk melemahkan kebijakan fiskal yang telah dibuat selama ini.
Dalam konteks ini, Fajry Akbar mengatakan bahwa New Policy ini bisa menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas, yang mungkin dianggap sebagai solusi alternatif bagi para wajib pajak yang ingin menghindari hukuman. “Pemerintah perlu memastikan bahwa New Policy tidak hanya menjadi jalan untuk keuntungan investor tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam sistem pajak,” pungkasnya.
