New Policy: Restitusi Pajak 2026 Diproyeksi Capai Rp 500 Triliun, Pengamat: Efek Tagihan Tertunda
New Policy: Restitusi Pajak 2026 Diprediksi Capai Rp 500 Triliun New Policy - Dalam rangkaian kebijakan fiskal baru, restitusi pajak pada tahun 2026
New Policy: Restitusi Pajak 2026 Diprediksi Capai Rp 500 Triliun
New Policy – Dalam rangkaian kebijakan fiskal baru, restitusi pajak pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 500 triliun, menurut analisis dari lembaga riset Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute. Menurut Ariawan Rahmat, direktur eksekutif IEF, peningkatan ini bukan sekadar dampak dari kebijakan pajak yang lebih longgar, tetapi juga efek dari pengumpulan tagihan yang tertunda di tahun sebelumnya. New Policy ini diperkirakan akan menggeser kembali penyelesaian klaim lebih bayar ke awal tahun 2026, dengan efek yang semakin terasa dalam penerimaan pajak nasional.
Faktor-Faktor yang Mendorong Penurunan Penerimaan Pajak
Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa faktor utama yang mendorong lonjakan restitusi adalah penundaan pembayaran lebih bayar oleh wajib pajak di 2025. Kebijakan New Policy yang memperketat pencairan di tahun lalu membuat klaim menumpuk, sehingga di tahun ini jumlah restitusi kembali mengalami peningkatan. “Kebijakan ini memaksa wajib pajak menyetorkan uang di akhir periode pajak, yang kemudian dialokasikan sebagai lebih bayar,” tambahnya.
Menurutnya, konsep restitusi sebagai kewajiban pemerintah tetap berlaku, bahkan dalam New Policy. “Ini seperti utang negara yang harus dibayar, sehingga penundaan hanya menggeser tenggat waktu, bukan menghilangkan kewajiban,” jelas Ariawan. Perubahan dalam mekanisme pengembalian restitusi juga menjadi faktor, seperti pembatasan nilai batas pengembalian dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar per masa pajak, yang menyebabkan klaim besar harus melalui proses pemeriksaan yang lebih panjang.
Empat Aspek Struktural yang Berkontribusi
Ariawan menyoroti empat aspek penting yang berkontribusi pada kenaikan restitusi. Pertama, pengurangan lebih bayar di 2025 menciptakan akumulasi yang kemudian terealisasi di 2026. Kedua, peningkatan dasar kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara struktural akibat kebijakan ekspor 0% tarif PPN. Ketiga, perbaikan sistem Coretax yang meningkatkan efisiensi validasi faktur pajak, sehingga mempercepat pelunasan restitusi. Keempat, praktik agresif pemerintah dalam penerimaan pajak, seperti penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 yang terlambat atau penerbitan ketetapan pajak yang dibatalkan.
“Dengan New Policy yang diterapkan, wajib pajak diharuskan memproses klaim lebih bayar secara lebih cepat, sehingga jumlah restitusi mengalami kenaikan signifikan,” ujarnya.
Kebijakan New Policy ini juga berdampak pada dinamika penerimaan pajak. Pada akhir 2025, kebijakan yang memperketat waktu pencairan menyebabkan banyak klaim tertunda. Dengan adanya perbaikan sistem administrasi, klaim tersebut akhirnya kembali tercair di 2026, tetapi tidak terlepas dari efek struktural yang menggeser rata-rata pencairan ke tahun berikutnya. “Jika pemerintah tidak mengatur waktu yang jelas, pelunasan restitusi bisa terus tertunda,” tambah Ariawan.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa restitusi pajak 2026 diprediksi akan mencapai Rp 500 triliun, yang merupakan angka signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penundaan pembayaran lebih bayar menjadi sumber utama, terutama dari sektor manufaktur dan perdagangan yang masih mengalami kenaikan aktivitas ekspor. Kebijakan New Policy yang mengharuskan penyesuaian klaim lebih bayar dalam waktu yang lebih singkat, sekaligus mempercepat pelunasan, memperkuat dinamika ini.
Menurut Ariawan, efek New Policy juga akan terasa pada penerimaan pajak jangka panjang. Kenaikan tarif PPN efektif pasca penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memicu peningkatan pajak masukan, sehingga klaim restitusi menjadi lebih besar. “Kebijakan ini memaksa wajib pajak mengakui lebih bayar mereka secara lebih dini, tetapi juga menggeser kelebihan pembayaran ke tahun berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai contoh, klaim eksportir yang sebelumnya diproses melalui pengembalian pendahuluan kini harus melewati pemeriksaan lebih lanjut, yang memakan waktu lebih lama. Dengan New Policy yang diterapkan, pemerintah berharap mampu mengatur alur pemenuhan kewajiban pajak secara lebih efektif. Namun, efek dari penundaan ini tetap menjadi tantangan utama dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
