Skip to content
Fresh Desk
Juli 20, 2026
Nasional

New Policy: Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat

John Johnson 3 mins baca

DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat di Tahun 2025 New Policy - Sebagai bagian dari new policy yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal

New Policy: Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat

DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat di Tahun 2025

New Policy – Sebagai bagian dari new policy yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pihak berwenang menjelaskan penyebab kenaikan piutang pajak yang berkualitas non-lancar serta macet, setelah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025. Peningkatan jumlah piutang ini menimbulkan perhatian karena mengindikasikan tantangan dalam pengelolaan penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi dan kewajiban wajib pajak.

Analisis Penyebab Piutang Pajak Berkualitas Macet

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkap bahwa kenaikan piutang pajak berkualitas non-lancar dan macet terutama disebabkan oleh penurunan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak. Faktor ini meliputi keberlanjutan usaha yang berkurang, kematian atau pensiun wajib pajak, serta kesulitan finansial akibat tekanan ekonomi global. “Kenaikan piutang ini menggambarkan tantangan dalam menagih pajak, terutama bagi wajib pajak yang tidak aktif atau memiliki aset terbatas,” kata Inge kepada Kontan, Jumat (17/7/2026).

Menurut laporan yang diungkapkan, piutang pajak yang berkualitas macet meningkat secara signifikan selama tiga tahun terakhir. Dengan adanya new policy, DJP berupaya memperbaiki mekanisme pengawasan dan penagihan agar proses penyelesaian piutang menjadi lebih efisien. Langkah ini mencakup revisi sistem pemeriksaan, pelatihan petugas pajak, serta pemanfaatan teknologi untuk mempercepat identifikasi wajib pajak yang tidak aktif.

Temuan BPK dan Kenaikan Piutang Pajak

Temuan BPK dalam LHP menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan penagihan aktif oleh DJP, yang berkontribusi pada kenaikan saldo piutang pajak sejak 2023. Data menunjukkan bahwa piutang pajak berkualitas macet naik dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, lalu mencapai Rp 75,33 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan tren yang memprihatinkan, terutama karena belum ada tindak lanjut yang memadai dari DJP untuk menagih piutang tersebut secara aktif.

Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa sekitar 4.740 ketetapan piutang yang berkualitas macet memiliki nilai total mencapai Rp 5,84 triliun. Auditor menyoroti bahwa jumlah tersebut belum ditempuh melalui upaya penagihan aktif yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Temuan ini menunjukkan bahwa kinerja penagihan aktif masih perlu ditingkatkan agar new policy dapat berdampak optimal pada peningkatan pendapatan pajak,” ujar BPK dalam pernyataan resmi.

Definisi dan Dampak Piutang Berkualitas Macet

Piutang berkualitas macet didefinisikan sebagai tagihan pajak yang telah mencapai usia lebih dari tiga tahun sejak dikeluarkan ketetapan hukum. Kondisi ini mencerminkan ketidakmampuan wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Kenaikan piutang ini berdampak pada kinerja keuangan negara, karena memengaruhi proses pendistribusian dana dan efektivitas pengelolaan pajak.

Langkah Strategis DJP Berdasarkan New Policy

Sebagai respons terhadap temuan BPK, DJP telah mengadopsi new policy yang mencakup peningkatan pengawasan berjenjang dan penguatan metode penagihan aktif. Inge menyebutkan bahwa DJP meluncurkan program baru untuk mempercepat penyelesaian piutang macet, termasuk pemblokiran aset, penyitaan barang, dan penjualan barang sitaan. “DJP juga menerapkan pendekatan lebih sistematis untuk mencegah piutang dari membusuk,” jelasnya.

Salah satu aspek penting dalam new policy adalah integrasi teknologi digital dalam proses penagihan. DJP memperkenalkan sistem otomatis yang memantau kemampuan wajib pajak secara real-time, serta menggandeng lembaga pemeriksaan lain untuk memastikan akurasi data. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban piutang pajak secara signifikan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Perspektif Masa Depan dan Efektivitas New Policy

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa new policy DJP tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan yang lebih ketat. Dengan menggabungkan metode tradisional dan modern, DJP berharap bisa mengatasi masalah piutang pajak yang berkualitas macet dalam waktu singkat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan menjadi model efektif untuk pengelolaan pajak di berbagai sektor ekonomi.

Ikut berdiskusi