Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Nasional

OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia – Pajak Kekayaan Masih Nihil

Matthew Smith - pusatkabar.com 2 mins baca

OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia, Pajak Kekayaan Masih Nihil OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia - Struktur penerimaan pajak Indonesia menjadi perhatian

OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia – Pajak Kekayaan Masih Nihil

OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia, Pajak Kekayaan Masih Nihil

OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia – Struktur penerimaan pajak Indonesia menjadi perhatian Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya, Revenue Statistics Asia dan Pasifik 2026. Laporan tersebut menyoroti bahwa sistem pajak negara ini masih bergantung pada dua komponen utama, yakni pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Meski pajak atas kekayaan atau pajak harta bersih belum diimplementasikan secara luas, OECD menekankan pentingnya penguatan struktur pajak agar distribusi penerimaan bisa lebih merata dan mendukung keadilan.

Analisis OECD: Pajak Kekayaan Masih Nihil

Dalam laporan yang dirilis pada Jumat (3/7/2026), OECD menyoroti bahwa pajak kekayaan di Indonesia hingga tahun 2024 belum ada. Data dari organisasi tersebut menyebutkan, penerimaan dari kelompok pajak properti hanya sekitar Rp 39,3 triliun, yang berkontribusi sebesar 1,5% dari total penerimaan pajak nasional mencapai Rp 2.620,7 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lain yang sudah menerapkan sistem pajak harta bersih.

OECD mencatat bahwa pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi sumber utama pendapatan dari sektor properti. Meski demikian, jenis pajak lain yang umum diterapkan di negara-negara anggota OECD, seperti pajak warisan dan hibah, masih belum ada di Indonesia. Hal ini membuat struktur pajak negara ini kurang seimbang dan bergantung pada penerimaan dari sektor kegiatan ekonomi.

Komposisi Penerimaan Pajak Indonesia

Sejak 2000 hingga 2024, penerimaan dari pajak kekayaan bersih tetap nol. Sementara itu, pajak atas kepemilikan properti dan BPHTB terus menjadi kontributor utama, dengan nilai sekitar Rp 32,5 triliun dan Rp 6,8 triliun, masing-masing. Dengan demikian, hampir seluruh penerimaan pada kategori pajak properti Indonesia hanya berasal dari dua sumber ini, sedangkan pajak kekayaan yang lebih luas masih belum dijalankan.

Menurut laporan OECD, penerimaan pajak Indonesia didominasi oleh dua kelompok utama, yaitu pajak atas barang dan jasa serta pajak penghasilan. Kategori pertama mencapai Rp 1.128,7 triliun atau 43% dari total penerimaan, sementara kategori kedua berkontribusi Rp 1.061,9 triliun atau 40,5%. Jumlah ini mengindikasikan bahwa struktur penerimaan pajak Indonesia masih berorientasi pada aktivitas ekonomi, bukan pada pemilikan kekayaan.

Dalam laporan tersebut, OECD juga menyoroti bahwa pajak kekayaan bersih masih menjadi celah dalam sistem penerimaan pajak. Padahal, pengenalan pajak tersebut bisa membantu menutupi defisit dari sektor penghasilan dan meningkatkan pendapatan negara. Tidak adanya pajak kekayaan bersih di Indonesia disebutkan sebagai salah satu isu yang perlu diperbaiki untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih baik.

Kebijakan pajak Indonesia cenderung fokus pada pengenaan pajak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), serta pajak tidak langsung, seperti pajak bumi dan bangunan. Namun, OECD menyarankan bahwa pengenalan pajak kekayaan bersih dan pajak warisan bisa menjadi langkah strategis untuk memperkaya struktur penerimaan pajak dan meningkatkan keterlibatan wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Ikut berdiskusi