Official Announcement: Bandel Kasih Data ke DJP? Bank dan Exchange Kripto Diancam Sanksi Pidana
ripto Diancam Sanksi Pidana Official Announcement dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggarisbawahi kewajiban lembaga keuangan dan penyedia jasa aset
DJP Beri Peringatan: Bank dan Exchange Kripto Diancam Sanksi Pidana
Official Announcement dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggarisbawahi kewajiban lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto untuk memberikan data secara tepat waktu. Edaran SE-9/PJ/2026, yang ditandatangani pada 16 Juli 2026, memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang tidak memenuhi permintaan informasi untuk keperluan perpajakan. Ini menjadi langkah serius dalam menegakkan regulasi di bidang kripto, terutama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menguatkan Crypto Assets Reporting Framework (CARF), yang merupakan kerangka kerja untuk pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI). DJP menegaskan bahwa seluruh institusi, termasuk bank konvensional dan pertukaran aset kripto, wajib mematuhi prosedur pemberian data. Penyebab pelanggaran bisa berupa ketidaktahuan, kesengajaan, atau kesalahan administratif. Official Announcement ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi sektor keuangan digital untuk memperbaiki kepatuhan.
“Seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto harus mengikuti petunjuk dalam Official Announcement ini. Jika tidak, mereka berisiko dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,”
DJP juga menegaskan bahwa prosedur pemberian data akan dilakukan secara bertahap. Jika lembaga tidak memenuhi permintaan dalam waktu satu bulan, maka akan diberikan surat permintaan pemenuhan kewajiban pemberian informasi dan bukti (IBK). Surat ini memiliki tenggat waktu 14 hari kalender, dan jika tidak dipenuhi, akan dianggap sebagai indikasi ketidakpatuhan. Official Announcement ini menjadi dasar hukum untuk pemberian sanksi tersebut, yang diharapkan mendorong pengawasan lebih ketat.
Tujuan dan Konteks Regulasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 menjadi dasar hukum untuk edaran ini. Dokumen tersebut menetapkan bahwa akses informasi keuangan adalah bagian penting dari perpajakan, termasuk untuk transaksi aset kripto yang semakin populer. DJP mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem keuangan dalam negeri, mencegah penghindaran pajak, dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri.
Kebijakan ini terutama menargetkan perusahaan-perusahaan kripto yang terlibat dalam transaksi besar atau berulang. Mereka diwajibkan untuk mengirimkan laporan lengkap mengenai transaksi dan kepemilikan aset kripto, termasuk data pembayaran dan penerimaan. Official Announcement ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap sektor yang dinilai rentan terhadap kecurangan dan keleluasaan.
Kondisi yang Menyebabkan Sanksi Pidana
DJP merinci berbagai situasi yang dapat mengakibatkan pelaporan indikasi ketidakpatuhan. Di antaranya adalah ketidaktahuan, penolakan memberikan data tanpa alasan yang jelas, atau penyampaian informasi yang tidak lengkap. Selain itu, jika lembaga tersebut terus-menerus menunda pengiriman data atau mengirimkan informasi yang tidak sesuai fakta, mereka akan dikenai sanksi pidana. Official Announcement ini memberikan contoh format surat permintaan data untuk memudahkan pelaku industri memahami standar yang ditetapkan.
Edaran ini juga memberikan petunjuk terkait prosedur pengawasan lebih lanjut. Jika suatu lembaga dianggap melanggar kewajiban lebih dari satu kali, maka DJP akan melibatkan Unit Eselon II yang berwenang untuk mengevaluasi kasus. Proses ini akan diselesaikan sebelum akhir Februari tahun berikutnya, dengan skala sanksi yang lebih berat jika terbukti melanggar aturan.
Langkah DJP ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi para pelaku usaha kripto. Tidak hanya bank, tetapi juga pertukaran aset digital harus siap menghadapi konsekuensi jika tidak mematuhi Official Announcement yang diberikan. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip transparansi, terutama di tengah meningkatnya popularitas aset kripto sebagai alat investasi dan pembayaran.
