Skip to content
Fresh Desk
Agustus 3, 2026
Nasional

Official Announcement: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun

Karen Williams - pusatkabar.com 3 mins baca

Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Official Announcement: Peninjauan Kasus Korupsi yang Menggegerkan Publik Official Announcement

Official Announcement: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun

Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun

Official Announcement: Peninjauan Kasus Korupsi yang Menggegerkan Publik

Official Announcement – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Nadiem menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memperhatikan fakta-fakta yang telah diungkapkan selama proses persidangan, serta terkesan memihak terhadapnya.

Setelah sidang putusan berlangsung pada Selasa (30/6/2026), Nadiem dengan tegas menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang menjadi dasar hukuman tidak sepenuhnya sesuai dengan pembuktian yang disajikan oleh pihak penuntut. “Hari ini kita mempertanyakan, apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki makna. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Nadiem dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider yang menyebutnya terlibat dalam korupsi bersama-sama. Selain hukuman penjara 10 tahun, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 809,597 miliar. Menurut Nadiem, ancaman hukuman ini menjadi lebih berat karena jumlah uang pengganti yang diminta melebihi kemampuan finansialnya.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan harta kekayaan saya saat mengakhiri masa jabatan, tidak ada uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Nadiem juga menyoroti keberatan terhadap salah satu anggota panel hakim yang memberikan pendapat berbeda. Ia menyebut Hakim Andi mengungkapkan kebenaran secara lugas dan menyatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan. “Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang secara lugas membeberkan kebenaran dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tambahnya.

Official Announcement ini menjadi langkah penting dalam upaya Nadiem memperjuangkan dirinya di jalur hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun uang Rp 809,597 miliar yang masuk ke rekening pribadinya. “Tidak satu pun uang itu saya terima. Telah dibuktikan melalui dokumen maupun kesaksian bahwa dana itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Uang itu bukan milik saya dan tidak berkaitan dengan saya atau perkara Chromebook,” jelasnya.

Kasus ini mencuat karena dugaan korupsi yang menyeret Nadiem sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pihak penuntut mengklaim bahwa uang pengganti tersebut diterima oleh Nadiem dari pihak tertentu dalam pengadaan Chromebook. Namun, Nadiem membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa uang itu hanya berupa transfer ke rekening perusahaan dan bukan milik pribadinya.

Official Announcement juga menyoroti perbedaan antara dakwaan primer dan subsider. Dalam putusan awal, Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan utama. Namun, ketika menghadapi dakwaan subsider, ia dinyatakan bersalah. “Putusan ini membawa dampak yang besar terhadap reputasi saya. Saya yakin fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan ahli, seharusnya menjadi dasar utama,” katanya.

Nadiem menyatakan bahwa perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia berharap banding yang diajukan akan membuka kembali proses penyelidikan dan mengoreksi kesalahan dalam putusan hakim. “Saya akan segera melaksanakan banding demi terus maju, demi anak-anak saya, keluarga, serta semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” tuturnya.

Ikut berdiskusi