Pemerintah Waspadai Potensi Gugatan WTO dalam Kebijakan Pengecualian DHE SDA
Jakarta – Pemerintah pusat memastikan bahwa langkah pemberian keringanan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada empat negara tujuan
Menyikapi Kemungkinan Gugatan WTO, Pemerintah Ketat dalam Aturan DHE SDA
Pusatkabar.com – Jakarta – Pemerintah pusat memastikan bahwa langkah pemberian keringanan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada empat negara tujuan dilakukan dengan pertimbangan matang guna mencegah munculnya sengketa di kancah perdagangan dunia.
Edi Prio Pambudi, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi di Kemenko Perekonomian, menjelaskan bahwa sebelum kebijakan ini diimplementasikan, pemerintah telah menimbang berbagai dimensi. Salah satunya adalah antisipasi atas tanggapan yang mungkin datang dari negara-negara lain.
“Kita harus berjaga, jangan sampai reaksinya terus kemudian kita dianggap tidak adil atau segala macem, kemudian larinya ke WTO, kan. Tapi yang jelas, kita utamakan dulu nih kepentingan nasional. Kan penyelesaiannya ini kan tujuan utamanya adalah untuk menghindari adanya ketidakseimbangan, kan,” ujar Edi kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7/2026).
Menurut Edi, prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan masalah ketidakseimbangan yang menjadi landasan penyusunan aturan tersebut. Setelah kebijakan berjalan, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitasnya.
“Nah ini yang kita akan selesaikan dulu. Makanya kan itu udah diatur saat ini, disiapkan dulu. Cuman nanti akan kita lihat bagaimana efektivitasnya,” katanya.
Edi juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru menciptakan masalah baru akibat reaksi dari negara lain.
“Jangan sampai juga nanti kemudian ada reaksi yang kemudian malah membuat persoalan,” imbuh Edi.
Detail Kebijakan dan Negara yang Mendapat Pengecualian
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa pengecualian ketentuan DHE SDA akan diberikan kepada Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada.
Pemberian pengecualian ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu adanya perjanjian bilateral maupun multilateral yang telah dimiliki Indonesia dengan negara-negara tersebut, serta besarnya nilai investasi yang mereka tanamkan di dalam negeri.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi 100% DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Untuk sektor nonmigas, dana hasil ekspor tersebut wajib ditempatkan sebesar 100% selama minimal 12 bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun bagi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia, kewajiban retensi hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
