Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Jangan Sampai Untungkan Pekerja Berpenghasilan Tinggi
Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Jangan Bisa Ungkit Keuntungan untuk Pekerja Berpenghasilan Tinggi Pengamat - Usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT)
Pengamat: Penghapusan Pajak JHT Jangan Bisa Ungkit Keuntungan untuk Pekerja Berpenghasilan Tinggi
Pengamat – Usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang tengah dibahas oleh pemerintah memicu perdebatan antara berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat. Menurut sejumlah ahli, kebijakan ini bisa memberikan keuntungan lebih besar bagi pekerja dengan pendapatan tinggi, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengorbankan keadilan dalam sistem pensiun nasional. Dalam skema pajak JHT yang berlaku saat ini, pengenaan pajak final 0% diberlakukan hanya untuk saldo tertentu, sementara sebagian besar dana tetap dikenai pajak saat dana dicairkan.
Pengamat JHT: Sistem Pajak Harus Lebih Transparan
Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, skema EET (Exempt Exempt Tax) yang diterapkan pada JHT dinilai sudah sesuai dengan praktik internasional. Namun, usulan penghapusan pajak ini bisa memperbesar kesenjangan antara pekerja dengan penghasilan tinggi dan rendah. Fajry menjelaskan bahwa meskipun skema EET tidak memberikan pengenaan pajak saat iuran disetorkan, manfaat pajak tetap diberikan ketika pencairan dana dilakukan.
“Usulan penghapusan pajak JHT berpotensi memberikan keuntungan yang lebih besar bagi pekerja berpenghasilan tinggi, karena dana mereka biasanya lebih besar. Untuk memastikan keadilan, pemerintah perlu meninjau kembali ambang batas pencairan yang dikenai pajak,” tegas Fajry dalam wawancara dengan Kontan, Senin (29/6/2026).
Skema Pajak JHT dan Kebijakan Terkini
Skema EET yang digunakan dalam pengelolaan JHT sudah lazim diterapkan di berbagai negara, termasuk anggota OECD. Dalam skema ini, iuran JHT tidak dikenai pajak saat disetorkan, tetapi pajak diberlakukan pada saat dana dicairkan. Fajry menyoroti bahwa penghapusan pajak JHT secara langsung akan memengaruhi sekitar 30 juta pekerja, terutama yang memperoleh manfaat pensiun dalam jumlah besar.
Dalam skenario penghapusan pajak JHT, Fajry memprediksi Indonesia akan menerapkan skema EEE (Exempt Exempt Exempt). Skema ini berbeda dari EET karena tidak ada pengenaan pajak pada saat pencairan, sehingga dana pensiun akan menjadi objek pajak tambahan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus diberlakukan secara adil agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Kebutuhan Edukasi Masyarakat tentang JHT
Kebutuhan edukasi masyarakat tentang JHT semakin penting, terutama mengingat banyak orang masih menganggap dana pensiun sebagai pengurangan pendapatan. Fajry menuturkan bahwa kesalahpahaman ini muncul karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara iuran JHT dan pendapatan yang diperoleh pekerja.
“Masyarakat perlu memahami bahwa JHT adalah dana pensiun yang diberikan sebagai keuntungan ekonomi. Jika pajak dihapus, maka manfaat ini bisa lebih besar menumpuk di tangan pekerja dengan penghasilan tinggi, terutama jika mereka mencairkan dana dalam jumlah besar,” paparnya.
Dampak Penghapusan Pajak JHT
Penghapusan pajak JHT diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja, tetapi ada risiko bahwa kebijakan ini hanya berpijak pada keuntungan finansial. Fajry menyarankan pemerintah untuk menetapkan ambang batas yang lebih ketat agar manfaat pajak tetap bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan rendah. Dengan demikian, penghapusan pajak bisa menjadi kebijakan yang lebih inklusif, bukan hanya menurunkan pajak bagi kelompok tertentu.
Menurut pengamat lainnya, penghapusan pajak JHT juga bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan mendorong keberlanjutan dana pensiun, kebijakan ini bisa memastikan bahwa dana pensiun tetap dikelola secara profesional. Namun, semua ini harus diiringi dengan transparansi dan kebijakan yang adil.
Proses penghapusan pajak JHT membutuhkan evaluasi mendalam terhadap sistem keuangan dan risiko yang mungkin timbul. Fajry menekankan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan bersamaan dengan penguatan manfaat bagi pekerja dengan pendapatan rendah, agar tidak hanya menurunkan pajak bagi kelompok tertentu. Dengan demikian, pengamat menyatakan bahwa penghapusan pajak JHT bisa menjadi langkah progresif asalkan diatur secara tepat.
