Skip to content
Fresh Desk
Juni 19, 2026
Nasional

Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan saat Eksekusi Hotel Sultan

Sandra Brown 2 mins baca

Polda Metro Jaya Detain 69 Orang Usai Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan - KONTAN.CO.ID - Jakarta.

Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan saat Eksekusi Hotel Sultan

Polda Metro Jaya Detain 69 Orang Usai Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan

Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Setelah terjadi keributan selama pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Polda Metro Jaya berhasil menangkap 69 individu. Insiden ini terjadi pada Kamis (18/6/2026).

Upaya Membatalkan Eksekusi

Menurut polisi, sejumlah orang yang diamankan berusaha menghalangi proses eksekusi yang telah diizinkan oleh putusan pengadilan. Investigasi masih berlangsung, sehingga jumlah penangkapan bisa bertambah.

“Yang diamankan saat ini sebanyak 69 orang, dan mereka bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan. Mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mengganggu jalannya eksekusi,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi.

Budi menambahkan, dalam upaya mengendalikan keadaan, aparat menggerakkan 3.261 personel gabungan TNI dan Polri. Langkah persuasif telah dilakukan sebelum tindakan tegas diambil.

“Setelah diimbau, massa masih diberi kesempatan negosiasi. Namun, mereka melakukan pelemparan batu dan aksi yang mengganggu keamanan serta mencederai petugas,” ujar Budi.

Persiapan dan Kondisi Saat Eksekusi

Sebelum kericuhan pecah, sekitar 500 orang berada di area objek eksekusi. Mereka menolak pengosongan dan berupaya mempertahankan kawasan tersebut.

“Ada sekitar 500 masyarakat yang menduduki objek eksekusi. Mereka mencoba menghalangi petugas dan melakukan perlawanan,” terang Budi.

Kericuhan terjadi setelah eksekusi dimulai. Massa melemparkan batu dan benda lain ke arah aparat pengamanan. Untuk mengatasi situasi, polisi mengerahkan personel tambahan serta water cannon.

Kondisi akhirnya stabil setelah petugas PN Jakarta Pusat dan aparat pengamanan berhasil memasuki area eks Hotel Sultan untuk melanjutkan proses.

Korban Luka dan Proses Pemeriksaan

Dalam insiden tersebut, terdapat 29 korban yang mengalami luka. Mayoritas dari mereka adalah anggota keamanan.

“Ada 29 petugas yang terluka, termasuk 26 polisi dengan cedera ringan akibat lemparan batu. Satu dari TNI mengalami luka di pelipis, sementara dua warga sipil juga terkena dampak,” kata Budi.

Para korban telah mendapatkan perawatan medis. Kepolisian terus menyelidiki peran masing-masing dari 69 orang yang ditahan.

Putusan Pengadilan sebagai Dasar Eksekusi

Eksekusi eks Hotel Sultan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahan dan bangunan di GBK dinyatakan sebagai aset negara yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.

“Putusan pengadilan menyatakan permohonan eksekusi pengosongan memenuhi syarat hukum dan dapat dilaksanakan,” ujar Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, saat membacakan keputusan di kawasan Hotel Sultan pukul 09.24 WIB.

Ikut berdiskusi