Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Putusan MK Soal Tambang Ormas Berubah, Pengamat Minta ESDM Cegah Ketimpangan

Matthew Moore - pusatkabar.com 2 mins baca

Putusan MK Soal Tambang Ormas mengalami perubahan signifikan yang memberikan dampak luas terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Mahkamah

Putusan MK Soal Tambang Ormas Berubah, Pengamat Minta ESDM Cegah Ketimpangan

Putusan MK Soal Tambang Ormas: ESDM Diminta Cegah Ketimpangan

Pusatkabar.com – Putusan MK Soal Tambang Ormas mengalami perubahan signifikan yang memberikan dampak luas terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melarang penunjukan langsung organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan. Keputusan ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pengamat dan pelaku industri pertambangan nasional.

Perubahan regulasi ini memerlukan penanganan yang cermat dari pemerintah guna menghindari munculnya ketimpangan dan persaingan usaha yang tidak sehat. Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, menekankan pentingnya langkah strategis dalam implementasi putusan tersebut.

Sifat Mengikat Keputusan MK

Secara hukum tata negara, Putusan MK Soal Tambang Ormas memiliki sifat mengikat untuk masa mendatang. Keputusan ini tidak berlaku surut atau non retroaktif, artinya perubahan ini hanya berlaku untuk masa depan. Apabila ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan atau justru dirugikan, hal tersebut merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan.

Mengenai putusan MK yang tidak memperbolehkan penunjukan langsung bagi ormas, koperasi, dan lain-lain untuk mengelola tambang memang sifatnya tidak berlaku surut (non retroaktif) atau berlaku ke depan sehingga apabila ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dan atau dirugikan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.

Peran Vital Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki peran yang sangat vital dalam meredam potensi kecemburuan antar lembaga setelah adanya Putusan MK Soal Tambang Ormas. Pemerintah disarankan untuk membuat kebijakan yang dapat mengurangi kesenjangan atau memfasilitasi agar tidak terjadi kesenjangan akibat dari putusan tersebut.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah membuat persyaratan-persyaratan dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menyulitkan bagi ormas keagamaan, koperasi, dan lembaga lainnya untuk bisa mendapatkan IUP juga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua entitas memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola komoditas tambang.

Langkah taktis harus segera dirumuskan untuk memfasilitasi semua entitas yang ingin mengelola komoditas tambang tanpa melanggar regulasi baru yang diputuskan MK. Sinergi antar lembaga ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh regulasi turunan tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan akuntabel di Tanah Air.

Koordinasi dengan Otoritas Persaingan

Selain itu, Ditha menambahkan bahwa untuk mencegah munculnya praktik monopoli atau ketidakadilan pasar dalam proses perizinan baru, pemerintah disarankan untuk berkoordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha. Sinergi antara Kementerian ESDM dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi kunci keberhasilan implementasi Putusan MK Soal Tambang Ormas.

Sedangkan untuk mencegah dampak dari kebijakan menghasilkan persaingan yang tidak sehat alangkah baiknya Kementerian ESDM menggandeng KPPU untuk membantu merumuskan kebijakan ke depan yang tidak berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat.

Penjelasan ini disampaikan Ditha kepada media Kontan pada Kamis, 23 Juli 2026. Implementasi yang tepat dari Putusan MK Soal Tambang Ormas akan menentukan masa depan industri pertambangan Indonesia dan memastikan distribusi manfaat yang adil bagi seluruh stakeholders.

Ikut berdiskusi