Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya

Sandra Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan memberikan pengecualian terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)

Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya

Empat Negara Mendapat Pengecualian DHE SDA: Ekonom Soroti Risiko dan Peluang

Pusatkabar.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis dengan memberikan pengecualian terhadap ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada empat negara tertentu. Langkah ini menuai perhatian dari berbagai kalangan ekonom yang menilai adanya keseimbangan antara kepentingan stabilitas moneter dan kepastian berusaha.

Reaksi Ekonom: Antara Fleksibilitas dan Risiko

Yusuf Rendy Manilet, ekonom dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan kajian mendalam. Ia menekankan bahwa pengecualian tersebut harus dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan antara tujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan menjaga kepastian usaha.

“Kebijakan pengecualian negara dalam aturan penempatan DHE SDA perlu dibaca secara hati-hati karena menyangkut keseimbangan antara tujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan menjaga kepastian usaha,” ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Yusuf, hingga saat ini daftar negara yang memperoleh pengecualian belum menjadi keputusan final. Oleh karena itu, dampaknya masih perlu dilihat secara proporsional. Ia menambahkan bahwa apabila China benar masuk dalam daftar tersebut, implikasinya akan cukup besar mengingat negeri tirai bambu merupakan salah satu mitra dagang terbesar Indonesia untuk komoditas SDA seperti batu bara dan nikel.

Yusuf menjelaskan bahwa efektivitas kebijakan DHE SDA sangat bergantung pada besarnya nilai ekspor yang tetap masuk dalam skema penempatan wajib dibandingkan yang memperoleh perlakuan khusus. Semakin besar porsi perdagangan yang dikecualikan, semakin kecil pula ruang kebijakan ini dalam menarik likuiditas valas ke dalam sistem keuangan domestik.

Tidak Sekadar Pelemahan Kebijakan

Meskipun demikian, Yusuf menilai pengecualian tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai pelemahan kebijakan. Pemerintah juga perlu memberikan fleksibilitas bagi eksportir, terutama sektor yang memiliki kebutuhan modal kerja tinggi dan siklus bisnis yang panjang.

Namun ia mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tidak berubah menjadi celah baru. Apabila perbedaan perlakuan hanya didasarkan pada negara tujuan ekspor, terdapat risiko rekayasa transaksi melalui perusahaan perantara maupun perubahan administrasi perdagangan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kriteria pengecualian memiliki dasar ekonomi yang jelas, transparan, dan tidak membuka ruang arbitrase,” tegas Yusuf.

Perhatian Terhadap Konsistensi Regulasi

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah tampaknya lebih mempertimbangkan risiko kehilangan akses pasar ekspor utama dibandingkan memaksakan seluruh ketentuan DHE SDA diterapkan secara seragam.

“Pemerintah khawatir risiko kehilangan akses pasar ekspor ke negara tujuan ekspor utama China dan AS dibanding memaksa DHE,” ujar Bhima.

Meski begitu, ia mengingatkan perlakuan berbeda terhadap negara tertentu dapat menimbulkan persoalan konsistensi regulasi. Menurut Bhima, kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan praktik trade diversion atau pengalihan transaksi perdagangan. Bisa berbelok dulu ekspor ke empat negara yang dapat pengecualian baru ke negara tujuan akhir.

Langkah Diplomasi Ekonomi yang Strategis

Sementara itu, Ekonom Makro Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Myrdal Gunarto, memandang kebijakan tersebut sebagai langkah diplomasi ekonomi yang strategis. Ia menilai relaksasi diberikan untuk menghormati komitmen perjanjian perdagangan bilateral maupun Free Trade Agreement (FTA), sekaligus mempertimbangkan besarnya investasi negara-negara tersebut di Indonesia.

Menurut Myrdal, kebijakan tersebut berpotensi menjaga iklim investasi dan meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Ia juga menilai skema relaksasi yang memungkinkan retensi minimal 30% selama tiga bulan dan penempatan dana di bank non-Himbara bagi negara tertentu masih sejalan dengan praktik yang diterapkan Malaysia dan Thailand.

“Dampak positif dari relaksasi ini adalah terjaganya iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia,” imbuh Myrdal.

Detail Kebijakan dan Dasar Hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memberikan kelonggaran ketentuan DHE SDA kepada empat negara, yakni Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Pengecualian itu diberikan dengan mempertimbangkan adanya perjanjian bilateral maupun multilateral serta besarnya investasi negara-negara tersebut di Indonesia.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100% devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Namun, dengan adanya relaksasi ini, terdapat fleksibilitas bagi negara-negara tertentu dalam hal penempatan dan retensi devisa tersebut.

Ikut berdiskusi