Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Rosan: Gugatan MK Tak Goyahkan Minat Investor Global Bond Danantara

Elizabeth Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

Rosan - Eksekutif utama Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan

Rosan: Gugatan MK Tak Goyahkan Minat Investor Global Bond Danantara

Rosan Roeslani: Gugatan Konstitusional Tidak Mengurangi Ketertarikan Investor Terhadap Global Bond Danantara

Pusatkabar.com – Rosan – Eksekutif utama Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan hukum bagi para pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan berdampak pada minat pasar terhadap penerbitan surat utang global milik perusahaan tersebut.

Menurut Rosan, antusiasme yang ditunjukkan oleh investor mancanegara terhadap obligasi perdana Danantara merupakan indikasi tren yang sangat baik. Hal ini terlihat dari partisipasi masif selama kegiatan roadshow serta tingkat imbal hasil yang berhasil dicapai.

“Tidak. Saya pernah menyampaikan sebelumnya bahwa kita kemarin sudah menerbitkan obligasi dengan tenor lima tahun dan sepuluh tahun, dan responsnya juga sangat-sangat positif,” jelas Rosan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (23/7/2026).

Lebih dari 120 Investor Tertarik Melalui Roadshow Global

Rosan menguraikan bahwa sebelum melakukan penerbitan obligasi global, Danantara telah melaksanakan roadshow ke berbagai pusat keuangan internasional. Rute yang diliputi mencakup Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, hingga London.

Dari serangkaian pertemuan yang dilakukan, tercatat lebih dari 120 investor dan perusahaan yang menyatakan ketertarikannya terhadap surat utang yang diterbitkan oleh Danantara.

“Lebih dari 120 perusahaan karena kita melakukan roadshow di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, London. Responsnya sangat positif. Makanya rate kita waktu itu 5,35%,” katanya.

Rosan menambahkan bahwa besarnya minat investor tersebut menjadi sinyal positif terhadap kepercayaan pasar global terhadap Danantara sebagai penerbit obligasi.

Danantara Pertimbangkan Obligasi dengan Tenor Lebih dari 10 Tahun

Merespons tingginya antusiasme investor, Danantara kini mulai mengkaji kemungkinan menerbitkan obligasi dengan jangka waktu yang lebih panjang, yakni di atas 10 tahun.

“Jadi responnya sangar positif, dan kita juga sedang mengkaji kemungkinan kalau kita mau issue untuk jangka panjang di atas 10 tahun,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka panjang yang dapat memperluas basis investor sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan perusahaan.

Koalisi Anti-Pencucian Uang Ajukan Judicial Review ke MK

Di sisi lain, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara sebelumnya mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan yang didaftarkan pada 14 Juli 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Selain itu, menurut Saleh, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Saleh dalam keterangan resminya.

Ikut berdiskusi