Rosan Sebut Gugatan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Lunturkan Minat Investor
Jakarta — Rosan Roeslani, sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara, menegaskan bahwa gugatan uji materi yang menyangkut ketentuan perlindungan hukum
Rosan Sebut Gugatan Tak Kurangi Minat Investor Patriot Bond
Pusatkabar.com – Jakarta — Rosan Roeslani, sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara, menegaskan bahwa gugatan uji materi yang menyangkut ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan mengurangi antusiasme para investor terhadap penerbitan surat utang global (global bond) milik Danantara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rosan saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (23/7/2026).
Menurut Rosan, respons dari kalangan investor internasional terhadap peluncuran obligasi perdana Danantara justru menunjukkan tren yang sangat positif. Hal ini terlihat dari partisipasi masif investor dalam rangkaian proses pemasaran (roadshow) serta tingkat imbal hasil yang berhasil dicapai. Investor dari berbagai negara menunjukkan ketertarikan yang signifikan terhadap instrumen utang baru ini.
“Enggak. Kan saya sampaikan waktu itu kita kemarin sudah menerbitkan obligasi tenor lima tahun dan 10 tahun, responsnya juga sangat-sangat positif,” jelas Rosan saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (23/7/2026).
Rosan menjelaskan bahwa sebelum obligasi diterbitkan, Danantara telah melakukan roadshow ke berbagai pusat keuangan dunia. Rute perjalanan mencakup Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, hingga London. Setiap kota dikunjungi untuk mempresentasikan peluang investasi kepada calon investor potensial.
Dari serangkaian pertemuan tersebut, tercatat lebih dari 120 investor dan perusahaan yang menunjukkan ketertarikan terhadap surat utang yang diterbitkan oleh Danantara. Angka ini mencerminkan kepercayaan pasar terhadap instrumen keuangan baru yang ditawarkan oleh negara.
“Lebih dari 120 perusahaan karena kita melakukan roadshow di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, London. Responsnya sangat positif. Makanya rate kita waktu itu 5,35%,” paparnya.
Melihat tingginya minat pasar, Rosan menyatakan bahwa Danantara saat ini sedang meninjau peluang untuk menerbitkan obligasi dengan tenor yang lebih panjang, yaitu di atas 10 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan investor yang menginginkan instrumen dengan jangka waktu lebih panjang.
“Jadi responnya sangar positif, dan kita juga sedang mengkaji kemungkinan kalau kita mau issue untuk jangka panjang di atas 10 tahun,” tambahnya.
Gugatan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara telah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini diajukan dengan tujuan memastikan bahwa ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli obligasi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Permohonan yang diserahkan pada 14 Juli 2026 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal ini mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yang meliputi Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perlindungan ini menjadi salah satu poin penting dalam menarik minat investor.
Muhamad Saleh, sebagai kuasa hukum para pemohon, menilai bahwa kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi. Perlindungan ini mencakup pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Hal ini menjadi perhatian bagi Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara.
Saleh juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini dinilai dapat menghambat penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” jelas Saleh dalam keterangan resminya.
Meskipun ada gugatan yang diajukan, Rosan meyakini bahwa hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap minat investor terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Investor internasional tetap melihat peluang investasi yang menarik dari instrumen utang baru ini. Dengan demikian, Rosan Sebut Gugatan Patriot Bond tidak akan mengurangi antusiasme pasar terhadap penerbitan global bond Danantara.
