Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Solving Problems: BPK Soroti Ditjen Pajak, Piutang Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun

Elizabeth Moore - pusatkabar.com 3 mins baca

ng Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun Solving Problems menjadi prioritas utama bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam evaluasi kinerja Direktorat

Solving Problems: BPK Soroti Ditjen Pajak, Piutang Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun

BPK Soroti Ditjen Pajak: Piutang Pajak Membengkak Jadi Rp 75,33 Triliun

Solving Problems menjadi prioritas utama bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama tiga tahun terakhir. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mengungkapkan bahwa penagihan aktif oleh DJP mengalami kelemahan, yang berujung pada peningkatan piutang pajak mencapai angka yang signifikan. Angka ini mengisyaratkan tantangan besar dalam mencapai target Solving Problems dalam sistem keuangan nasional.

Kenaikan Piutang Pajak: Tren dan Fakta

BPK mencatat bahwa saldo piutang perpajakan DJP terus meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 hingga mencapai Rp 75,33 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan bahwa masalah utang pajak tidak hanya terjadi karena kesalahan wajib pajak, tetapi juga karena kegagalan dalam proses penagihan yang efektif. Selain itu, terdapat total piutang yang tidak bisa dicairkan, atau piutang macet, sebesar Rp 5,84 triliun yang belum direspons secara aktif. Solving Problems dalam pengelolaan piutang pajak menjadi kunci untuk menghindari risiko penurunan kualitas aset negara.

Menurut laporan, utang pajak yang tidak terselesaikan lebih dari tiga tahun setelah keputusan pajak sah secara hukum dikategorikan sebagai piutang macet. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena piutang macet dapat mengurangi keandalan pendapatan negara dan mengganggu keberlanjutan keuangan pemerintah. Solving Problems dalam memperbaiki sistem penagihan juga diperlukan untuk menghindari risiko peningkatan utang yang tidak terkendali.

Konteks Internasional dan Perspektif Ahli

“Masalah piutang pajak tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan umum yang harus Solving Problems di berbagai negara,” kata Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Menurutnya, utang pajak yang meningkat biasanya disebabkan oleh kesulitan wajib pajak, seperti perusahaan yang bangkrut, atau karena keterbatasan sumber daya di instansi pajak.

Raden Agus Suparman, konsultan dari Botax Consulting Indonesia, menyoroti bahwa kelemahan sistemik dalam proses penagihan adalah penyebab utama dari kenaikan piutang. Banyak utang berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang tidak ditagih secara optimal. Dalam praktik, nilai SKPKB sering kali tidak seimbang dengan kemampuan wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Solving Problems dalam penegakan hukum pajak perlu diperkuat agar tidak terjadi pengumpulan utang yang tidak produktif.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menambahkan bahwa efisiensi dalam menagih utang pajak juga tergantung pada strategi yang digunakan. Menagih perusahaan yang telah kehilangan aset bisa menjadi biaya besar, meskipun peluang pemulihan utang relatif kecil. Solving Problems dalam sistem pajak harus dilakukan secara terpadu, melibatkan reformasi internal dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan proses penagihan.

Solusi untuk Mengatasi Piutang Pajak

Solving Problems dalam peningkatan piutang pajak bisa dimulai dengan peningkatan kualitas pemeriksaan pajak. Raden Agus Suparman menyarankan bahwa pemeriksaan pajak perlu lebih fokus pada wajib pajak yang memiliki kapasitas keuangan memadai. Dengan memperbaiki sistem profiling melalui Coretax, proses identifikasi dan penagihan bisa lebih tepat sasaran. Selain itu, peningkatan jumlah tenaga kerja di otoritas pajak juga diperlukan untuk mempercepat penyelesaian utang.

Di sisi lain, optimasi teknologi dalam sistem pajak bisa menjadi alat penting. Dengan menerapkan sistem digital yang lebih canggih, proses penagihan bisa menjadi lebih efisien. Solving Problems juga memerlukan kolaborasi antara instansi pajak dan lembaga keuangan untuk memastikan bahwa wajib pajak yang memang memiliki kemampuan bayar bisa diidentifikasi dengan baik. Selain itu, kebijakan perpajakan yang lebih fleksibel, seperti penundaan pembayaran pajak untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi, bisa menjadi langkah mitigasi.

Analisis BPK dan pandangan para ahli menunjukkan bahwa Solving Problems dalam pengelolaan piutang pajak tidak hanya memengaruhi keuangan negara, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum pajak. Dengan strategi yang tepat, peningkatan piutang pajak bisa diubah menjadi peluang untuk memperkuat sistem keuangan dan memastikan keadilan dalam penerimaan pajak.

Ikut berdiskusi