Special Plan: Catat! Pedagang yang Berjualan di Lebih dari 1 Marketplace Tak Dikenakan Pajak Ganda
Special Plan: Pedagang Online di Marketplace Tidak Dikenakan Pajak Ganda Special Plan menjadi kebijakan penting yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal
Special Plan: Pedagang Online di Marketplace Tidak Dikenakan Pajak Ganda
Special Plan menjadi kebijakan penting yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan adanya program ini, pedagang yang menjual produk di lebih dari satu marketplace tidak perlu khawatir menghadapi pajak ganda. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan menjamin keadilan bagi pelaku usaha digital. Dengan sistem baru, setiap platform e-commerce akan memotong pajak secara otomatis, sehingga pedagang hanya perlu menyatukan laporan ke dalam SPT Tahunan.
Penjelasan Mekanisme Special Plan
Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, kebijakan Special Plan memungkinkan marketplace untuk bertindak sebagai wajib pajak, menggantikan pelaku usaha dalam mengumpulkan dan menyetorkan pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan dipotong sebesar 0,5% dari penghasilan digital yang diakui. Proses ini dimulai sejak 1 Agustus 2026, setelah masa transisi yang diberikan kepada empat platform e-commerce—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—untuk menjamin implementasi yang lancar.
“Special Plan ini memastikan bahwa pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak terkena pajak ganda. Kewajiban pajak mereka tetap dihitung dalam laporan tahunan,” jelas Yon dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (1/7/2026).
DJP menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pajak yang dipotong oleh masing-masing platform bisa diakui sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, sehingga pedagang tidak perlu mengulang proses pembayaran di beberapa platform secara terpisah. Ini mengurangi beban administratif dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Manfaat untuk Usaha Kecil dan Menengah
Special Plan juga memberikan perlindungan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMKM). Pedagang dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak wajib membayar PPh Pasal 22, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban berlebihan yang bisa menghambat pertumbuhan usaha UMKM di era digital.
Dengan adanya Special Plan, pelaku usaha digital dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan produktivitas. Kebijakan ini juga mencerminkan langkah pemerintah dalam menyelaraskan praktik perpajakan dengan negara-negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki. Pemerintah mengharapkan Special Plan mendorong pertumbuhan ekonomi digital tanpa mengorbankan keadilan pajak.
Kriteria dan Impak Kebijakan
Kebijakan Special Plan berlaku untuk pedagang yang memiliki total penghasilan dari berbagai marketplace melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Jika penghasilan tersebut tidak memenuhi ambang batas, seluruh pendapatan dianggap sebagai pajak final. Namun, bagi yang melebihi, pajak yang telah dipotong oleh platform dapat digunakan sebagai kredit atau bagian dari pelunasan pajak final. Hal ini memastikan bahwa sistem pajak tetap adil, baik untuk usaha besar maupun kecil.
Special Plan juga memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan mengumpulkan penerimaan pajak. Marketplace, sebagai pengumpul pajak, akan menyajikan data lengkap tentang transaksi dan penghasilan pedagang. Ini membantu DJP dalam memastikan transparansi dan mengurangi peluang kecurangan. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha tidak perlu mengalami peningkatan beban administrasi yang signifikan.
Implementasi dan Penyesuaian
Keempat marketplace yang ditunjuk—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—telah menyiapkan sistem pemungutan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Penunjukan ini memungkinkan pemerintah mengoptimalkan peran platform digital dalam kebijakan perpajakan. Dengan Special Plan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan administrasi tanpa mengorbankan kepatuhan hukum.
Kebijakan Special Plan dirancang agar sesuai dengan dinamika pasar digital yang terus berkembang. Selain itu, program ini memberikan peluang bagi pedagang untuk lebih fleksibel dalam menjalankan bisnis. DJP juga memastikan bahwa pelaku usaha akan diberikan panduan dan bantuan teknis untuk memudahkan proses pelaporan dan penghitungan pajak.
