Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Special Plan: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Semester I 2026, Apindo Ungkap Pemicunya

Lisa Hernandez - pusatkabar.com 3 mins baca

Special Plan: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Semester I 2026, Apindo Ungkap Pemicunya Special Plan - Dalam Special Plan terbaru, Kementerian

Special Plan: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Semester I 2026, Apindo Ungkap Pemicunya

Special Plan: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Semester I 2026, Apindo Ungkap Pemicunya

Special Plan – Dalam Special Plan terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa sebanyak 32.389 buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga Juni 2026. Angka ini diperbarui dari data awal yang dirilis oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, sebelumnya yang menyebutkan total PHK mencapai 43.000. Perbedaan angka ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks upaya pemerintah menangani masalah pengangguran.

Analisis dan Tantangan Data PHK

Data PHK yang diumumkan oleh Kemnaker menurut laporan Satu Data Ketenagakerjaan mencakup tenaga kerja yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski angka ini telah diperbarui, terdapat perbedaan signifikan dengan laporan sebelumnya, yang menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi sistem pendataan. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan bahwa data dari BPJS TK peserta JKP menjadi referensi utama, selain laporan Kemnaker dari dinas ketenagakerjaan di daerah.

Menurut Bob, kenaikan upah minimum (UM) yang tidak seimbang dengan laju inflasi menjadi salah satu faktor utama yang memicu PHK. Ia menjelaskan bahwa kenaikan UM hampir dua kali lipat dari laju inflasi setiap tahun, namun kesejahteraan buruh masih belum meningkat secara signifikan. Faktor lain seperti biaya logistik, suku bunga pinjaman, dan proses perizinan yang lambat juga berkontribusi pada tekanan ekonomi perusahaan, terutama di sektor manufaktur dan padat karya.

Dalam Special Plan ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, menyumbang sekitar 20,77% dari total nasional. Bob Azam menyoroti bahwa perusahaan di daerah ini mengalami kesulitan kompetitif akibat ekonomi biaya tinggi. Selain itu, praktik rent seeking dan sistem perizinan yang rumit dikritik sebagai hambatan bagi keberlanjutan industri. Hal ini mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah perlu lebih efektif dalam mengendalikan pengangguran.

Reformasi Data dan Strategi Pemulihan

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, mengkritik sistem pendataan PHK yang belum optimal. Ia menegaskan bahwa angka 32.389 belum sepenuhnya mencerminkan PHK riil di lapangan, karena proses penjaringan data masih kurang canggih. Banyak perusahaan, menurutnya, mungkin tidak melaporkan PHK secara lengkap ke instansi terkait. Untuk meningkatkan keandalan data, Tavip menyarankan peningkatan pengumpulan informasi melalui dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Dalam konteks Special Plan, Tavip memproyeksikan bahwa sektor manufaktur padat karya, seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, tetap menjadi penyumbang PHK terbesar. Terutama di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, sektor-sektor ini mengalami tekanan paling signifikan. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memperkuat langkah-langkah mitigasi, termasuk memastikan Satgas PHK bekerja lebih efektif guna menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja.

Menurut penelitian terkini, kenaikan upah minimum (UM) tidak hanya memengaruhi biaya operasional perusahaan, tetapi juga berdampak pada kestabilan ekonomi sektor riil. Dalam Special Plan ini, kenaikan UM yang mencapai 12,5% di 2026 dipandang sebagai indikator permintaan tinggi dari pekerja, namun tidak seimbang dengan peningkatan produktivitas industri. Bob Azam menyatakan bahwa perusahaan cenderung memprioritaskan efisiensi biaya, termasuk melakukan PHK untuk mengatasi tekanan inflasi.

Kemnaker berupaya menyeimbangkan antara perlindungan buruh dan kebutuhan perusahaan. Dengan Special Plan yang diluncurkan, instansi ini memperkenalkan mekanisme pendataan yang lebih transparan, tetapi masih perlu peningkatan akurasi. Bob Azam menekankan bahwa kebijakan JKP dan BPJS TK menjadi alat penting dalam memantau dampak PHK, sementara data dari Kemnaker berperan sebagai indikator nasional. Namun, perbedaan angka antara dua sumber menunjukkan perlunya harmonisasi sistem informasi dalam Special Plan.

Ikut berdiskusi