Skip to content
Fresh Desk
Juni 22, 2026
Nasional

Topics Covered: Akan Diperketat, Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 4 Bidang Pekerjaan,

Elizabeth Moore 4 mins baca

Bidang Pekerjaan Topics Covered – Jakarta, Kontan.co.id – Pemerintah tengah memperketat regulasi penggunaan sistem outsourcing dengan membatasi penggunaannya

Topics Covered: Akan Diperketat, Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 4 Bidang Pekerjaan,

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 4 Bidang Pekerjaan

Topics Covered – Jakarta, Kontan.co.id – Pemerintah tengah memperketat regulasi penggunaan sistem outsourcing dengan membatasi penggunaannya hanya pada empat bidang pekerjaan tertentu. Perubahan ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan hak pekerja. Dalam rencana terbaru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 Tahun 2026 akan direvisi, dengan empat bidang yang diperbolehkan untuk menggunakan alih daya. Hal ini diperkirakan akan memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing di sektor-sektor yang tidak relevan.

Hasil Diskusi Stakeholder Menjadi Dasar Revisi

Revisi Permenaker ini berasal dari masukan para pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, pengusaha, dan penasihat khusus. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan, pernah mengusulkan pembatasan outsourcing hanya pada empat bidang: pengamanan, sopir, catering, dan layanan kebersihan. Ternyata, usulan tersebut menemui dukungan luas, sehingga menjadi dasar revisi. “Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap meninjau kembali,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam wawancara terpisah.

Dalam diskusi terakhir, dua sektor—kelistrikan dan pertambangan—dihapus dari daftar bidang yang diperbolehkan menggunakan alih daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa keputusan ini didasari kebutuhan untuk melindungi pekerja tetap dari penggantian yang berlebihan. “Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” tambah Afriansyah, yang menyoroti bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Empat Bidang Pekerjaan yang Diperbolehkan

Keempat bidang yang tetap diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing adalah:

  • Pengamanan (security): Pekerjaan ini melibatkan aktivitas seperti pengawasan, pengendalian akses, dan layanan keamanan di berbagai lokasi.
  • Pengemudi (driver): Termasuk tukang taksi, sopir kargo, dan pekerja transportasi umum.
  • Penyediaan makanan (catering): Meliputi koki, pelayan, dan tenaga kerja di restoran atau layanan makanan massal.
  • Layanan kebersihan (cleaning service): Melibatkan pekerja yang mengurus pembersihan gedung, kantor, atau fasilitas umum.

Keputusan ini diharapkan mampu mengurangi risiko pekerjaan kontrak menggantikan posisi pekerja tetap secara signifikan. Sebagai topics covered, kebijakan ini juga diperkirakan akan meningkatkan kualitas pengelolaan tenaga kerja, sekaligus memastikan keberlanjutan industri di bidang-bidang yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Motivasi Penetapan Batasan Outsourcing

Batasan penggunaan outsourcing ini terutama muncul sebagai respons terhadap keluhan serikat buruh yang menganggap sistem alih daya seringkali digunakan untuk mengurangi kewajiban perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Dalam kesepakatan terbaru, pemerintah berupaya memperjelas ruang lingkup alih daya agar tidak merugikan hak-hak pekerja tetap. “Permenaker ini direvisi agar lebih terarah dan memberi perlindungan yang adil,” tambah Afriansyah, yang menekankan bahwa revisi ini mencerminkan kompromi antara kepentingan industri dan kesejahteraan pekerja.

Pembatasan ini juga didukung oleh pengusaha yang berpendapat bahwa alih daya hanya efektif untuk bidang yang sifatnya sementara atau mendukung operasional. Misalnya, di bidang pengamanan atau catering, sistem outsourcing bisa memberikan fleksibilitas operasional yang lebih baik. Namun, di sektor lain seperti manufaktur atau pelayanan umum, alih daya dianggap bisa mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja tetap. Dengan topics covered ini, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan manfaat alih daya sekaligus mengurangi dampak negatifnya.

RUU Ketenagakerjaan dan Langkah Pemerintah

Pemerintah juga sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan untuk memperkuat regulasi terkait alih daya. Materi RUU ini mencakup pembatasan penggunaan outsourcing di bidang tertentu, yang sejalan dengan rencana revisi Permenaker. “RUU ini akan menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi penggunaan alih daya di Indonesia,” kata Yassierli, yang menegaskan bahwa kebijakan baru ini diperlukan untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dan perlindungan sosial pekerja.

Dalam konteks topics covered, RUU Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian lebih luas, termasuk dalam hal jaminan kesejahteraan, perjanjian kerja, dan hak pekerja. Revisi Permenaker juga dianggap sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dengan RUU, sehingga mencegah ketidakselarasan dalam penerapan sistem alih daya.

Kebijakan ini akan mulai berlaku setelah proses revisi selesai, yang diperkirakan memakan waktu beberapa bulan. Pemerintah berharap dengan topics covered yang terarah, sistem alih daya dapat berjalan lebih efektif dan transparan, serta mengurangi potensi kesenjangan antara pekerja tetap dan kontrak.

Topics Covered ini juga menarik perhatian lembaga konsultasi hukum dan organisasi karyawan. Mereka menilai bahwa kebijakan baru akan memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam memastikan kestabilan tenaga kerja dan meningkatkan kualitas layanan di sektor yang diperbolehkan. “Dengan batasan ini, perusahaan bisa lebih bertanggung jawab dalam mengelola alih daya,” kata seorang ahli hukum ketenagakerjaan.

Dengan meninjau ulang Permenaker dan mengintegrasikan masukan dari berbagai pihak, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan yang lebih seimbang. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja tetap tetapi juga memastikan bahwa sistem alih daya tetap bisa dimanfaatkan secara bijak. “Kebijakan ini adalah upaya penyesuaian yang sesuai dengan dinamika pasar tenaga kerja,” tutur Yassierli, yang menambahkan bahwa revisi ini akan dievaluasi berkala untuk memastikan relevansinya.

Lebih lanjut, perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur tenaga kerja di berbagai sektor. Misalnya, perusahaan manufaktur mungkin lebih sulit menggantikan karyawan tetap dengan alih daya, sementara layanan kebersihan dan catering tetap bisa memanfaatkan sistem tersebut secara fleksibel. Dengan topics covered ini, pemerintah juga mengingatkan para pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama dalam penerapan alih daya di sektor yang sudah terbatas.

Topics Covered akan menjadi bahan referensi untuk kebijakan ketenagakerjaan di masa depan. Selain itu, revisi ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi sistem kerja Indonesia menuju lebih adil dan profesional. “Ini bukan hanya revisi teknis, tetapi juga pengambilan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” pungkas Afriansyah, yang menegaskan bahwa revisi ini mencerminkan kepentingan bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/akan-diperketat-pemerintah-batasi-outsourcing-hanya-4-bidang-pekerjaan

Ikut berdiskusi