Skip to content
Fresh Desk
Agustus 5, 2026
Nasional

Topics Covered: DPR dan Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

Karen Brown - pusatkabar.com 3 mins baca

bahasan RUU Pusat Finansial Internasional Topics Covered: DPR dan pemerintah secara serius menggerakkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional (PFII)

Topics Covered: DPR dan Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

DPR dan Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

Topics Covered: DPR dan pemerintah secara serius menggerakkan pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional (PFII) dalam upaya mempercepat proses pengesahannya. Kedua pihak sepakat menyelesaikan pembahasan beleid ini menjadi undang-undang sebelum 21 Juli 2026, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, diberikan tenggat waktu tiga bulan bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan payung hukum PFII setelah P2SK mulai berlaku pada Juni 2026.

Hasil Rapat Paripurna Menjadi Dasar Kesepakatan

Kesepakatan tersebut muncul setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Sidang 2025-2026 menyetujui usulan pemerintah untuk menyisipkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Kamis (2/7). Rapat Paripurna menjadi titik awal bagi pengesahan RUU PFII, dengan komite DPR sebagai penanggung jawab rancangan dalam proses selanjutnya.

“Pembahasan RUU PFII harus berjalan cepat dan terarah agar dapat disahkan sesuai tenggat waktu yang diberikan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Muzani, dalam sesi diskusi.

Pembahasan Dibagi dalam Dua Tahap

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU PFII akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berupa rapat kerja pendahuluan, sementara tahap kedua melibatkan pembahasan rancangan di tingkat komite. Misbakhun menegaskan bahwa komite akan menyelesaikan analisis terhadap RUU PFII pada 20 Juli 2026, setelahnya rancangan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.

“Kita akan fokus pada pendalaman rancangan RUU PFII, termasuk pembahasan terkait kebijakan inklusif dan peningkatan kapasitas pihak terkait,” kata Misbakhun.

Perspektif Pemerintah tentang RUU PFII

Dalam perspektif pemerintah, RUU PFII dirancang untuk menjawab tantangan dalam pengembangan ekonomi Indonesia, khususnya dalam meningkatkan daya saing di sektor keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa RUU ini menjadi fondasi hukum bagi pembentukan pusat keuangan internasional yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi asing.

“RUU PFII akan memastikan adanya regulasi yang konsisten dan mendorong kepastian hukum bagi pengembangan infrastruktur keuangan nasional,” ujar Purbaya.

Tantangan dan Peluang dalam Pembahasan RUU PFII

Pembahasan RUU PFII menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan antara kebijakan ekonomi dan stabilitas politik. Misbakhun mengatakan bahwa komite akan mengupas secara mendalam topik-topik yang dianggap penting, seperti regulasi investasi, kerangka hukum perbankan, serta peran pemerintah dalam pengawasan sistem keuangan. Sementara itu, peluang besar terbuka bagi Indonesia untuk menjadi pusat finansial internasional di kawasan Asia Tenggara, dengan RUU PFII sebagai wujud komitmen bersama dalam mendorong reformasi sektor keuangan.

Keterlibatan Stakeholder dalam RUU PFII

Pembahasan RUU PFII akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk lembaga keuangan, industri perbankan, serta para ahli ekonomi. Komisi XI DPR telah memulai rapat kerja pendahuluan untuk mengumpulkan masukan dari pihak-pihak yang relevan. Proses ini menegaskan bahwa Topics Covered dalam RUU PFII tidak hanya terbatas pada lingkaran politik, tetapi juga mencakup perspektif dari seluruh sektor ekonomi.

“Keterlibatan stakeholder menjadi kunci untuk memastikan RUU PFII mencerminkan kebutuhan nyata industri keuangan,” tambah Hekal, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra.

Persiapan untuk Masa Sidang Berikutnya

Dengan sisa waktu kurang dari tiga pekan sebelum masa sidang DPR berakhir, RUU PFII diperkirakan menjadi salah satu prioritas legislasi sektor keuangan di bulan Juli 2026. Proses ini juga mengatur untuk pengawasan ketat terhadap pembahasan RUU, termasuk penilaian dampak sosial dan ekonomi. Topics Covered dalam RUU PFII mencakup pengaturan kebijakan yang efisien, keterbukaan data, serta keberlanjutan langkah pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan nasional.

Ikut berdiskusi