Topics Covered: DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Rp 200 Triliun Dana SAL di Himbara
DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Dana SAL ke Himbara Topics Covered - Topik yang Dibahas - Jakarta, Kontan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Dana SAL ke Himbara
Topics Covered – Topik yang Dibahas – Jakarta, Kontan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengupas isu penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai sekitar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perdebatan mengenai dasar hukum dari kebijakan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja yang digelar dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (15/7/2026). Langkah pemerintah mengalokasikan dana SAL ke Himbara dinilai berpotensi memengaruhi pengelolaan keuangan negara dan mekanisme kontrol DPR.
Analisis Kebijakan Pemerintah
Pembicaraan di rapat kerja tersebut fokus pada efektivitas penempatan SAL ke Himbara. Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan guna memperkuat penyaluran kredit. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan adalah bagian dari pengelolaan kas, bukan penggunaan belanja negara,” jelasnya dalam pernyataan yang dikutip.
Menurut data yang disampaikan, penempatan dana SAL ke Himbara telah membawa dampak positif terhadap pertumbuhan uang primer (M0) yang mencapai 13% sepanjang 2025. Angka ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,39% pada kuartal IV 2025 dan 5,61% pada kuartal I 2026. Kebijakan ini dinilai memberikan solusi terhadap ketegangan likuiditas yang terjadi di sektor perbankan. Namun, DPR masih mempertanyakan apakah langkah ini sesuai dengan mekanisme hukum yang ditetapkan.
Kritik DPR dan Tuntutan Formal
Pertanyaan dari DPR tidak hanya terbatas pada dasar hukum, tetapi juga mencakup kejelasan dalam proses pengalokasian dana. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, menegaskan bahwa perbedaan mekanisme antara tahun 2025 dan 2026 menjadi sorotan. “Penempatan SAL tahun 2026 harus melalui persetujuan DPR secara resmi, bukan hanya melalui komunikasi individual,” tegasnya.
Dolfie memperkuat argumennya dengan menyebut bahwa prosedur persetujuan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa dewan berhak mengawasi penggunaan anggaran negara secara transparan. Purbaya Yudhi Sadewa menyambut kritik tersebut dan menyatakan siap mengevaluasi kembali peraturan yang berlaku jika dewan menuntut mekanisme lebih formal.
Topik yang Dibahas lainnya meliputi dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Beberapa anggota DPR juga mempertanyakan apakah langkah pemerintah memberikan ruang yang cukup bagi dewan dalam pengambilan keputusan. “Kebijakan seperti ini harus selalu dibahas secara terbuka, agar tidak ada ambiguitas dalam implementasi,” ujar anggota komite keuangan lainnya yang hadir dalam rapat.
Penjelasan Pemerintah dan Persetujuan DPR
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penempatan dana SAL ke Himbara merupakan langkah responsif terhadap kondisi likuiditas perbankan yang menurun sejak 2025. Ia menekankan bahwa pemerintah sudah memastikan konsultasi dengan DPR dalam menetapkan kebijakan tersebut. “Kami telah berdiskusi dengan pimpinan dewan sebelum mengambil keputusan,” katanya.
Menurut pihaknya, dana SAL tidak digunakan untuk membiayai belanja negara, tetapi untuk menunjang ketersediaan dana tunai di sektor perbankan. Hal ini berdampak pada kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit masyarakat. Meski demikian, DPR menilai diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Langkah Pemerintah untuk Memperkuat Kepercayaan
Pembicaraan dalam rapat kerja juga menyoroti perluasan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengevaluasi kembali UU APBN 2026 guna memastikan bahwa mekanisme pengalokasian SAL sesuai dengan prinsip transparansi. “Kami siap mengikuti prosedur yang diperlukan jika DPR menuntut persetujuan resmi,” tuturnya.
Kebijakan penempatan SAL ke Himbara dianggap sebagai salah satu topik yang dibahas dalam rangka mengatasi krisis likuiditas yang terjadi di tengah pandemi dan perubahan ekonomi global. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Namun, DPR tetap menuntut peran aktif mereka dalam pengawasan anggaran negara.
