Topics Covered: Tak Cuma Pajak Murah, Ini Syarat Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia
Syarat Utama Indonesia Jadi Pusat Keuangan Global Topics Covered – KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Syarat Utama Indonesia Jadi Pusat Keuangan Global
Topics Covered – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upaya pemerintah dalam mewujudkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membutuhkan lebih dari sekadar insentif pajak yang menarik. Selain kemudahan perpajakan, faktor-faktor lain seperti kepercayaan investor, otoritas keuangan yang kuat, dan sistem regulasi yang andal menjadi Topics Covered dalam strategi pengembangan pusat keuangan internasional.
Analisis dari Bhima Yudhistira
Topics Covered dalam evaluasi Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pajak rendah, tetapi juga pada keberadaan otoritas independen yang mampu mengelola regulasi secara profesional. “Kalau belajar dari DIFC, kuncinya ada di otorita yang independen dan bekerja profesional. Jadi Indonesia harus punya otorita khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6/2026).
Topics Covered dalam kajian ini juga menekankan bahwa infrastruktur keuangan dan keamanan data menjadi fondasi penting. Tanpa sistem yang terpercaya, investor cenderung ragu untuk mempertaruhkan modal di kawasan tersebut. Bhima menambahkan bahwa pengaturan regulasi yang ketat, termasuk safeguard anti pencucian uang, sangat dibutuhkan untuk membangun reputasi PFII sebagai pusat keuangan yang diakui secara global.
Konsepsi Yusuf Rendy Manilet
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyampaikan pandangan bahwa Topics Covered dalam perencanaan PFII harus mempertimbangkan risiko moral hazard. “Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” kata Yusuf, dalam wawancara terpisah.
Topics Covered terkait pajak minimum global sebesar 15% juga menjadi isu utama. Yusuf mengingatkan bahwa kebijakan pajak nol persen di PFII bisa bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mendorong keadilan fiskal. Namun, ia menilai insentif ini tetap bisa diterapkan selama ada pengawasan yang tepat, sehingga tidak mengorbankan prinsip-prinsip keuangan internasional.
Persepsi dari Teuku Riefky
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keungan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky, memberikan perspektif berbeda. Menurutnya, Topics Covered dalam pembangunan PFII tidak secara otomatis menciptakan moral hazard, karena insentif pajak itu ditujukan untuk menarik investasi. “Financial Center ini sebetulnya tidak masalah, karena di banyak negara juga memiliki Financial Center. Ini seperti kawasan ekonomi khusus saja,” imbuh Riefky.
Topics Covered dalam perbandingan sistem keuangan internasional menunjukkan bahwa PFII tidak harus menjadi surga pajak. Fokus utama adalah menciptakan lingkungan bisnis yang stabil, agar investor merasa aman dalam berinvestasi. Riefky menambahkan bahwa Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana.
Visi Menteri Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa Topics Covered dalam pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya tarik investasi global. “Sistem perpajakan yang kompetitif merupakan standar umum di pusat keuangan dunia, seperti Dubai dan Singapura. Tujuan utama adalah membuka akses baru bagi investor internasional,” ujar Airlangga.
Menurut Menteri Airlangga, PFII diharapkan bisa menjadi pintu masuk ekonomi yang lebih luas. Ia menyebutkan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema konvensional mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Sementara itu, Singapura mampu menarik dana sekitar Rp 5.000 triliun, yang menunjukkan bahwa insentif pajak bisa menjadi salah satu Topics Covered dalam menarik lebih banyak modal ke dalam negeri.
Topics Covered dalam upaya ini mencakup harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas SDM, dan pengembangan infrastruktur teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak merusak keadilan fiskal jangka panjang. Dengan demikian, PFII bukan hanya tentang pajak murah, tetapi juga tentang visi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
