Skip to content
Fresh Desk
Agustus 2, 2026
Nasional

Visit Agenda: Resmi! Biaya Pengangkatan Notaris Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat

Karen Williams - pusatkabar.com 3 mins baca

Visit Agenda: Tarif Pengangkatan Notaris Melonjak 3x Lipat Visit Agenda - Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan

Visit Agenda: Resmi! Biaya Pengangkatan Notaris Melonjak Lebih dari Tiga Kali Lipat

Visit Agenda: Tarif Pengangkatan Notaris Melonjak 3x Lipat

Visit Agenda – Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pengangkatan notaris, sebuah kebijakan yang diharapkan bisa memperkuat penerimaan negara di sektor hukum. Perubahan ini berlaku sejak 1 Agustus 2026, setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026. Kenaikan biaya ini menjadi sorotan publik, terutama karena nilai tarif mencapai Rp 5 juta per permohonan, atau lebih dari tiga kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta.

Detail Kebijakan PNBP dan Pembaruan Tarif

PP 30/2026 mengatur pengenaan PNBP yang lebih tinggi untuk berbagai layanan kenotariatan, termasuk pengangkatan notaris. Tarif baru ini diumumkan melalui pembahasan yang dipublikasikan oleh KONTAN pada Rabu (15/7/2026). Pasal 7 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana dari layanan hukum. Kenaikan biaya ini juga mencakup penyesuaian tarif untuk perpindahan wilayah jabatan notaris, baik ke Jakarta maupun daerah lain.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,”

Dalam konteks Visit Agenda, kebijakan ini tidak hanya menjadi isu utama di sektor hukum, tetapi juga menarik perhatian pelaku usaha dan masyarakat umum. Penyesuaian tarif pengangkatan notaris menjadi Rp 5 juta per permohonan, misalnya, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas biaya ini dalam mendukung kualitas layanan hukum. Sementara itu, tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta ditetapkan sebesar Rp 500 juta per permohonan, dan ke daerah lain sebesar Rp 100 juta per orang. Angka ini memperlihatkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor hukum melalui penyesuaian harga jual layanan administratif.

Konteks Penyesuaian Tarif dan Tantangan yang Muncul

Kenaikan tarif PNBP ini merupakan bagian dari reformasi administratif yang tengah digencarkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur tarif PNBP dengan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang kini diganti. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Namun, penyesuaian ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap aksesibilitas layanan notaris bagi masyarakat luas, terutama yang memiliki keterbatasan finansial.

Dalam konteks Visit Agenda, biaya pengangkatan notaris yang lebih tinggi akan berdampak langsung pada pengajuan surat kuasa, pengesahan kontrak, atau pembuatan akta pernikahan dan waris. Tantangan utama adalah apakah kebijakan ini mampu memperkuat sistem hukum tanpa mengurangi daya saing sektor kenotariatan. Selain itu, adanya penyesuaian tarif pada layanan lain, seperti perpindahan jabatan notaris, memicu diskusi tentang konsistensi kebijakan dalam pengelolaan PNBP.

Dengan tarif yang meningkat, pemerintah mengharapkan pendapatan negara dari sektor hukum bisa berbanding lurus dengan kebutuhan pembangunan. Namun, para pengamat menyoroti bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan kepastian hukum yang lebih baik. Dalam rangka Visit Agenda, perubahan tarif ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk memperbaiki sistem administrasi hukum yang sebelumnya dianggap kurang efisien.

Konteks Nasional dan Evaluasi dari Pakar

Kenaikan biaya pengangkatan notaris sebesar Rp 5 juta per permohonan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif layanan dengan tingkat inflasi dan kebutuhan pendapatan negara. Sebagai bagian dari Visit Agenda, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengelola PNBP. Namun, beberapa ahli hukum menilai bahwa kebijakan ini perlu ditinjau kembali karena risiko peningkatan biaya administrasi yang berdampak pada biaya layanan bagi masyarakat.

Misalnya, dalam kaitannya dengan Visit Agenda, adanya biaya PNBP yang lebih tinggi bisa memperbesar beban birokrasi dalam proses pengangkatan notaris. Dengan biaya pengangkatan mencapai Rp 5 juta, diharapkan masyarakat akan lebih memperhatikan kepastian hukum dan kualitas layanan yang diberikan. Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan kebijakan subsidi atau pengurangan biaya untuk kelompok masyarakat tertentu agar tidak terjadi ketimpangan aksesibilitas.

Ikut berdiskusi