Official Announcement: MK Diminta Pertegas Batas Antara Peran Advokat dan Paralegal di KUHAP
Official Announcement: MK Diminta Jelaskan Perbedaan Advokat dan Paralegal dalam KUHAP Official Announcement - KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Official Announcement: MK Diminta Jelaskan Perbedaan Advokat dan Paralegal dalam KUHAP
Official Announcement – KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) mengajukan usulan untuk menjelaskan perbedaan tugas antara advokat dan paralegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejelasan ini dianggap penting agar pemerintah dan lembaga hukum lainnya dapat memahami batasan hak dan tanggung jawab kedua profesi dalam memperkuat sistem peradilan yang adil dan profesional.
Permintaan Clarifikasi dari PERADI Profesional
Usulan PERADI Profesional ini dilayangkan saat sidang uji materi KUHAP berlangsung di MK, Kamis (2/7/2026). Dalam pidatonya, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, H. Yuhelson, menekankan bahwa pasal-pasal terkait bantuan hukum dalam KUHAP perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam praktik kehukumannya. Ia mengatakan bahwa definisi yang terlalu luas dapat mengancam integritas advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.
“Kita perlu memastikan bahwa bantuan hukum bukan sekadar pemberian layanan, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang mandiri dan berintegritas,” jelas Yuhelson.
Ia menyoroti bahwa paralegal, meskipun memiliki peran penting dalam membantu proses peradilan, tetap harus berbeda dari advokat yang memiliki tanggung jawab hukum lebih besar dan proses penguasaan profesi yang lebih ketat.
Analisis KUHAP dan Konsekuensi Regulasi
KUHAP yang mulai berlaku sejak 2025 mencakup perubahan definisi tentang peran pemberi bantuan hukum. Menurut Yuhelson, ini bisa berdampak pada kejelasan fungsi paralegal sebagai profesi pendukung, sementara advokat tetap dianggap sebagai profesi yang lebih otonom. Tanpa klarifikasi dari MK, risiko konflik kepentingan antara kedua pihak bisa terjadi, terutama dalam kasus yang kompleks dan membutuhkan keahlian spesifik.
“Dengan official announcement ini, kita bisa menghindari penyalahgunaan paralegal sebagai pengganti advokat dalam proses pidana yang serius,” tambahnya.
PERADI Profesional menegaskan bahwa perluasan akses bantuan hukum harus diimbangi dengan penjelasan yang tegas tentang keberadaan advokat sebagai pilar utama sistem hukum Indonesia.
Implikasi bagi Masyarakat dan Sistem Peradilan
Penjelasan dari MK diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang penurunan kualitas layanan hukum jika paralegal diberikan ruang yang lebih lebar. Yuhelson menyoroti bahwa advokat memiliki jalur penguasaan yang ketat, termasuk pendidikan formal, ujian kompetensi, dan pengawasan etik. Sementara itu, paralegal bisa dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses peradilan.
Adapun kejelasan dalam KUHAP ini juga penting bagi pengadilan agar tidak mengalami kesulitan dalam mengatur tugas pemberi bantuan hukum. Dengan official announcement dari MK, peran kedua pihak bisa lebih terdefinisi dan tidak saling tumpang tindih, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam penyelenggaraan peradilan pidana.
Perspektif Lembaga Hukum Lain
Para ahli hukum dan praktisi juga menyambut baik usulan ini. Menurut keterangan dari seorang pakar hukum pidana, KUHAP yang belum jelas dalam menetapkan perbedaan advokat dan paralegal bisa menyebabkan kebingungan dalam praktek hukum di lapangan. “Official announcement dari MK akan memberikan arah yang jelas, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kualitas layanan hukum,” kata pakar tersebut.
Di sisi lain, kejelasan ini juga dianggap penting untuk memastikan bahwa paralegal tetap berfungsi sebagai alat negara dalam mendorong akses keadilan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun, perlu dijaga agar mereka tidak mengambil peran advokat secara sembarangan, terutama dalam kasus yang melibatkan hak-hak warga negara.
Tantangan dan Peluang dalam Revisi KUHAP
Persoalan ini tidak hanya menjadi isu internal PERADI Profesional, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia dalam mengadopsi perubahan. Yuhelson menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan jumlah paralegal yang masuk ke sistem peradilan, yang terkadang membuat ruang advokat semakin sempit.
“Official announcement dari MK menjadi bukti bahwa MK aktif memastikan kepastian hukum melalui klarifikasi terhadap peran para pemberi bantuan hukum,” tegas Yuhelson.
Ia berharap putusan MK nantinya tidak hanya mengubah definisi dalam KUHAP, tetapi juga menjadi dasar bagi pengaturan profesi paralegal yang lebih terpadu dan tidak mengganggu posisi advokat sebagai profesi utama.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Sebagai langkah berikutnya, PERADI Profesional menyarankan MK untuk meneliti lebih lanjut mengenai implikasi perubahan ini, termasuk keterlibatan lembaga pendidikan hukum dan asosiasi paralegal. Ia juga meminta MK untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memperluas akses bantuan hukum, sekaligus menjaga standar profesionalisme dalam peradilan pidana.
“Dengan official announcement yang jelas, masyarakat bisa lebih yakin bahwa layanan hukum yang diberikan memiliki kualitas sesuai dengan prinsip keadilan,” pungkas Yuhelson.
Kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, tetapi tetap mempertahankan integritas dan keahlian profesi advokat sebagai penegak hukum teratas.
