Latest Program: Bebas Visa Kunjungan Bertambah Jadi 19 Negara, Ini Penjelasan Kemenpar
Kemenpar Perluas Program Bebas Visa Kunjungan ke 19 Negara dalam Kebijakan Terbaru Latest Program - Dalam program terbaru yang dicanangkan, Kementerian
Kemenpar Perluas Program Bebas Visa Kunjungan ke 19 Negara dalam Kebijakan Terbaru
Latest Program – Dalam program terbaru yang dicanangkan, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengumumkan penambahan jumlah negara yang dapat melakukan kunjungan tanpa perlu mengurus visa. Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kini mencakup 19 negara, menandai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata internasional. Pengumuman ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bakom RI, Rabu (15/7/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi.
Motivasi dan Strategi Kebijakan BVK
Program bebas visa kunjungan yang diperluas ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menarik wisatawan asing dan memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara mitra. Kemenpar menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan jumlah pengunjung, yang sejauh ini masih terbatas karena proses pengurusan visa yang memakan waktu. Dengan menambah daftar negara, Indonesia mengharapkan akses yang lebih mudah bagi wisatawan dari kawasan Asia Tenggara hingga Amerika Selatan.
Dalam konferensi pers, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa penambahan 19 negara berdasarkan evaluasi mendalam yang mempertimbangkan prinsip timbal balik, keamanan nasional, serta potensi kontribusi terhadap pertumbuhan pariwisata. “Program bebas visa kunjungan ini dirancang untuk memudahkan akses wisatawan, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat kerja sama bilateral,” ujarnya. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong penguatan hubungan dagang dan investasi, yang menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
Daftar Negara yang Terima Fasilitas BVK
Program bebas visa kunjungan terbaru meliputi negara-negara seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Timor-Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, Peru, Makau, Kazakhstan, dan Belarus. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya karena evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Pemilihan negara dilakukan secara selektif dengan melihat kemampuan negara-negara tersebut dalam memastikan keamanan dan menawarkan fasilitas pendukung bagi pengunjung.
Penambahan negara-negara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk merespons dinamika pasar internasional. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa perubahan ini diharapkan memperkuat jaringan hubungan bilateral dan meningkatkan keterlibatan negara-negara mitra dalam membangun ekonomi pariwisata Indonesia. “Program bebas visa kunjungan ini tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga memberikan peluang bagi investasi dan kerja sama teknis dengan negara-negara yang terlibat,” tambahnya.
Implementasi dan Dampak Kebijakan BVK
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 9 Juli 2026, menggantikan Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 10 Tahun 2025. Dengan kebijakan ini, wisatawan dari 19 negara dapat melakukan kunjungan hingga 90 hari tanpa perlu mengajukan visa, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kebijakan BVK menjadi salah satu faktor kunci dalam mempercepat pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi, serta meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang sebelumnya cenderung terhambat oleh prosedur administratif.
Menurut data Kemenpar, pemegang paspor Indonesia saat ini dapat bebas visa ke 88 negara, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kebijakan bebas visa terbanyak di Asia Tenggara. Program bebas visa kunjungan terbaru ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan jumlah pengunjung yang lebih signifikan, terutama dari kawasan Asia Tenggara dan Amerika Selatan. Dengan penambahan negara, Kemenpar menargetkan peningkatan kunjungan wisatawan asing hingga 30% dalam beberapa bulan ke depan, yang menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan program ini.
Analisis dan Harapan Masa Depan
Dalam wawancara terpisah, ekspertis pariwisata menyebutkan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan terbaru merupakan langkah tepat waktu untuk menghadapi persaingan global. “Program bebas visa kunjungan yang diperluas membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik wisatawan dari negara-negara dengan pasar yang masih berkembang, seperti Kazakhstan dan Belarus,” ujarnya. Hal ini juga dianggap sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat daya saing dalam sektor pariwisata, yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional.
Kebijakan BVK ini juga dinilai sebagai contoh keberhasilan dalam penerapan program terbaru yang terpadu antara Kemenpar dan Kementerian Imigrasi. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini tidak hanya memudahkan akses wisatawan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi berupa pendapatan dari pengunjung, pembukaan peluang kerja, serta peningkatan eksposur budaya dan keindahan alam Indonesia. Dengan program bebas visa kunjungan yang lebih luas, Kemenpar optimis Indonesia bisa menjadi salah satu destinasi utama di Asia Tenggara dalam waktu dekat.
