Skip to content
Fresh Desk
Juli 16, 2026
Nasional

Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan – Ini Kata Kejagung

Elizabeth Moore 2 mins baca

Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan - JAKARTA - KONTAN.CO.ID.

Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan – Ini Kata Kejagung

Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung

Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan – JAKARTA – KONTAN.CO.ID. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menarik perhatian publik setelah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, kini dinyatakan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara di lembaga tersebut.

Proses Hukum Masih Dalam Pendalaman

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari semua dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang diberikan oleh penyidik Polri sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Kami pelajari dulu. Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, sambil berlanjut ini. Termasuk nanti kan kami belum menerima (seluruh materi perkara dari penyidik Polri), ini yang baru kami terima kan dokumen-dokumen,” ujar Anang saat diwawancara di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, penyidik Kejagung akan mengulang analisis terhadap peran dan posisi hukum kedua pihak berdasarkan berita acara pemeriksaan yang diterima. “Perannya bagaimana, nanti hasil dari penyidik setelah menerima berita acara pemeriksaan maupun barang buktinya yang ada, tentunya kita pasti buka,” tambahnya.

Kerja Sama Dengan KPK Dan DPR

Kejagung juga memastikan adanya pengawasan eksternal selama proses penyidikan. Anang menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terlibat dalam supervisi, sementara Komisi III DPR RI akan mengawasi jalannya proses hukum.

“Kami akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kami dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” terang Anang.

Dalam rangka memperkuat proses hukum, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan anggota. Sebagian besar penyidik dalam tim berasal dari para jaksa yang pernah bekerja di KPK.

Penyerahan Materi Perkara

Sebelumnya, Kejagung menerima penyerahan beberapa dokumen dan barang bukti dari penyidik Polri terkait tiga perkara kasus korupsi serta TPPU. Dengan adanya penyerahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik, yaitu Sprindik Nomor 43 untuk PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara Asabri.

Dengan penerbitan sprindik, kewenangan penyidikan secara pro justitia kini berpindah ke Kejaksaan Agung. Meski demikian, lembaga tersebut tetap menjaga koordinasi dengan Polri dan menggandeng KPK serta DPR dalam pengawasan proses penyidikan.

Ikut berdiskusi