Skip to content
Fresh Desk
Juli 18, 2026
Keuangan

Special Plan: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Likuidasi

John Johnson 3 mins baca

OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Likuidasi dalam Rangka Special Plan Pencabutan Izin Usaha dan Tindakan dalam Special Plan Special Plan

Special Plan: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Likuidasi

OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri Depok, LPS Siapkan Likuidasi dalam Rangka Special Plan

Pencabutan Izin Usaha dan Tindakan dalam Special Plan

Special Plan – Dalam upaya memperkuat stabilitas sektor perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan penting untuk menarik izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Depok, Jawa Barat. Tindakan ini menjadi bagian dari Special Plan yang diterapkan oleh OJK untuk mengelola bank-bank yang mengalami risiko sistemik. Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan nasabah serta memastikan proses likuidasi berjalan efektif melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dasar Keputusan dan Perkembangan Status Bank

OJK mengambil keputusan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.03/2026, tanggal 16 Juli 2026. Sebelumnya, BPRS Hasanah Mandiri Depok sudah dinyatakan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. Status ini ditetapkan setelah evaluasi rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang mencapai -47,98%, serta rasio likuiditas yang hanya 0,61% di bawah ambang minimum 5%. Special Plan menjadi alat untuk mengatur langkah-langkah penyelesaian masalah ini dengan lebih terstruktur.

“Pencabutan izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok adalah bagian dari Special Plan untuk mempercepat proses likuidasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” kata sumber di OJK.

Evaluasi Rasio dan Risiko yang Mengancam

Kebijakan Special Plan melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai rasio keuangan yang mengindikasikan risiko kredit dan likuiditas. KPMM negatif menjadi tanda bahwa bank tersebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban modal minimum, sehingga rentan terhadap kebangkrutan. Rasio likuiditas yang rendah, yaitu 0,61% pada tiga bulan terakhir, juga menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola aset dan liabilitas secara seimbang. Hal ini memicu OJK untuk menaikkan status pengawasan bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2 Juli 2026.

Dalam Special Plan, OJK mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa bank yang mengalami krisis tidak terus-menerus mengganggu sistem keuangan. Pengawasan yang lebih ketat dilakukan sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang menetapkan mekanisme penyelesaian masalah bank dalam kondisi kritis. Keputusan likuidasi diumumkan oleh LPS melalui Surat Keputusan Nomor 99/ADK3/2026, tanggal 8 Juli 2026.

Langkah Likuidasi dan Peran LPS

Setelah mendapatkan persetujuan dari LPS, OJK segera menarik izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok pada 16 Juli 2026. Dengan langkah ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan masyarakat dan memproses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Special Plan menyiratkan bahwa likuidasi ini tidak hanya untuk menutup operasi bank, tetapi juga untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah secara adil.

Proses likuidasi akan melibatkan penilaian aset, penjualan properti, dan distribusi dana ke nasabah. LPS akan memastikan bahwa simpanan hingga Rp 2 miliar dijamin, sesuai ketentuan. OJK juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan aktif memantau keputusan serta proses yang dilakukan oleh lembaga penjaminan tersebut.

Imbas ke Nasabah dan Perbankan Syariah

Pencabutan izin usaha BPRS Hasanah Mandiri Depok menciptakan dampak signifikan pada nasabah dan sektor perbankan syariah. Banyak masyarakat yang mengandalkan bank ini untuk tabungan dan pinjaman perlu memahami bahwa likuidasi akan mengatur pembagian dana secara proporsional. Special Plan berharap dapat mengurangi risiko penyebaran krisis ke bank-bank lain serta memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor keuangan syariah.

Dalam konteks ekonomi nasional, keputusan ini menunjukkan komitmen OJK untuk menerapkan tindakan preventif. Tindakan likuidasi dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan pemulihan ekonomi keuangan yang lebih cepat. Meski demikian, ada kekhawatiran terhadap efisiensi dalam proses penyelesaian, terutama karena jumlah nasabah yang signifikan di bank ini.

Kemitraan OJK dan LPS dalam Implementasi Special Plan

OJK dan LPS bekerja sama dalam Special Plan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses likuidasi. Selain itu, kemitraan ini mencerminkan upaya pengelolaan risiko kredit yang lebih terpadu. OJK akan tetap mengawasi kemungkinan penyelesaian yang lebih baik, sementara LPS fokus pada penjaminan simpanan hingga pengalihan aset ke pihak ketiga. Special Plan juga menjadi contoh nyata bagaimana regulasi di Indonesia menerapkan strategi likuidasi secara sistematis.

Ikut berdiskusi